Mengembalikan Khittah Prank Bagi Youtuber

Fareh Hariyanto
Manusia yang sedang menempa kanuragan di Jurusan Ahwalusasyhiah IAI Ibrahimy Genteng Bumi Blambangan Banyuwangi
Konten dari Pengguna
17 Mei 2020 4:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fareh Hariyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi foto Ferdian Palela. Mojok.co
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi foto Ferdian Palela. Mojok.co
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Meski pemberitaan perihal keberhasilan pihak kepolisian dari Polrestabes Bandung yang berhasil merisak Ferdian Paleka, YouTuber pembuat video prank kepasa transpuan dengan memberikan bungkusan berisi sampah. Hal ini tentu menjadi diskursus perdiskusian duniawi seputar konten prank di pelbagai platform media sosial.
ADVERTISEMENT
Bahakan tidal sedikit taman penulis yang menggeluti dunia per-youtuban mengaku was-was lantaran sering juga menggunakan ide prank sebagai kontennya. Hingga setiap sebelum syuting konten, teman saya ini selalu menanyakan apakah konten yang akan dibuat itu bisa menyalah’i hukum baik legal, formil dan materil. ~udah kaya mau acara dipengadilan aja.
Memang saya akui, akibat penangkapan Ferdian Paleka, beberapa Whatsapp Grub yang penulis ikuti, cukup ramai dengan pandangan seputar landasan hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku. Perdebatan muncul di Grub Fakultas Syariah yang berisikan para mahasiswa dari Jurusan Ahwalusasyhiah.
Walakin pandangan beberapa anggota Grup pun terpecah, sebagian berasumsi jika Ferdian melanggar KUHP pasal 335 ihwal perbuatan tidak menyenangkan. Atau mungkin KUHP pasal 224 ayat 1 KUHP tentang aturan tak mematuhi petugas sebab sempat menjadi DPO tapi malah tetap saja tidak berupaya membantu petugas
ADVERTISEMENT
Sementara sebagian mahasiswa lain menyandarkan perbuatan Ferdian pada perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat. Perbuatan Ferdian itu bisa dikenakan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Meski banyak argumen yang diutarakan dalam grub tersebut, tentu masing-masing punya asumsi dan cara pandang lain dalam melihat kasus Ferdian. Toh pada akhirnya pihak kepolisan menjerat tersangka dengan pasal 45 Ayat 3 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Para tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan telah memenuhi syarat untuk dikenakan dalam Pasal 45 UU ITE. Jika menilik pada pasal tersebut, memang mengatur ihwal pendistribusian dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat diproses hukum.
Tentu dengan adanya kasus diatas bisa menjadi i’tibar bagi pembuat konten di platform apapun untuk lebih bijak dalam memilah dan mimilih tema dalam proses kreatifitas. Khususnya dalam proses prank yang banyak dipilih oleh sebagian besar jamaah youtube. Meski tidak dipungkiri sejak awal kemunculannya, konten prank memang selalu menuai pro dan kontra.
ADVERTISEMENT
Beberapa konten prank yang menghiasi layar kaca per-youtuban indonesia sempat dikeluhkan oleh warganet. Mulai konten yang membuat penonton masygul saat melihatnya, hingga konten yang menggoyahkan batas kesabaran kaum ojol yang selalu jadi korban prank tak berperi-keojolan.
Pun sebabnya, sudah saatnya bagi youtuber prank kembali ke khittah. Sebab jika ditarik kebelakang jauh sebelum peradaban youtube merasuk disegala sendi tulang kehidupan kita. Masyarakat sudah akrap dengan prank yang kemasannya lebih dinamis dan ramah korban sehingga layak disiarkan di televisi.
Sebut saja acara macam Spontan, ~Uhuy... Acara yang digawangi oleh Komeng sebagai pembawa acara. Meski membawakan konten prank yang ringan, tetap saja memancing gelak tawa. Satu yang perlu digaris bawahi dalam acara itu, pasca korban di-prank, pihak kru dari Spontan akan menghampiri korban dan menjelaskan jika masuk dala program tersebut.
ADVERTISEMENT
Atau acara Upss Salaahh... Konten prank dengan media telepon yang sukses dibawakan oleh Vincent Ryan Rompies. Tanpa mengurangi hal yang muluk-muluk dengan tetap menampilkan rasa empati toh acara tersebut tetap memiliki unsur humor yang tinggi.
Sehingga, cara-cara pembuatan konten yang menafikan aspek kemanusian sudah selayaknya dihindari.Bukan hanya sekedar memikirkan konten, tetap saja sang pembuat juga harus memikirkan hak dan privasi orang lain utamanya yang terlibat dalam konyen tersebut.
Alih-alih menjelaskan pasca prank berlangsung ke pihak korban. Konten youtube Ferdian Paleka yang bermasalah seakan membuka mata jika tidak sedikit oknum youtuber yang menafikam rasa empati pada korbanya. Ini terlihat setelah korban prank di berikan bungkusan berisi sampah. Ia malah ditinggal begitu saja.
ADVERTISEMENT
Masih mending orang pacaran yang ditinggal pas lagi sayang-sayangnya, ini gak kenal gak apa tiba-tiba berlagak baik memberi sumbangan yang ternyata berisikan sampah. Kedepan mari bersama menjaga lini media youtube kita agar tetap ramah bagi pengguna.
Setidaknya bagi pengguna bisa memilah dan memilih bahan tontonan yang bisa jadi tuntunan. Sementara bagi pembuat konten, bisa lebih selektif melahirkan mahakarya yang tetap mengedepankan sisi humanis. Mari kita kembali ke khittah prank per-youtuban Indonesia.