Jerinx SID Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik

Fareta Angelica
Mahasiswa Hukum UPN Veteran Jakarta
Konten dari Pengguna
17 Desember 2020 17:11 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fareta Angelica tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber gambar : https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fnusadaily.com%2Fnusantara%2Fmelihat-kasus-jerinx-idi-kacung-who-hingga-berbuntut-dituntut-3-tahun-penjara.html&psig=AOvVaw364yYmGXipL1IWqmJcmhnZ&ust=1608281978505000&source=images&cd=vfe&ved=0CAIQjRxqFwoTCIjBr7TT1O0CFQAAAAAdAAAAABAf
zoom-in-whitePerbesar
sumber gambar : https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fnusadaily.com%2Fnusantara%2Fmelihat-kasus-jerinx-idi-kacung-who-hingga-berbuntut-dituntut-3-tahun-penjara.html&psig=AOvVaw364yYmGXipL1IWqmJcmhnZ&ust=1608281978505000&source=images&cd=vfe&ved=0CAIQjRxqFwoTCIjBr7TT1O0CFQAAAAAdAAAAABAf
ADVERTISEMENT
Pencemaran nama baik (menista) merupakan bagian dari bentuk penghinaan yang diatur dalam Bab XVI KUHP. Pengertian “penghinaan” dapat ditelusuri dari kata “menghina” yang berarti “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”
ADVERTISEMENT
Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan baik di instagram dan sempat trending di twitter kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Jerinx SID. Saudara Jerinx melalui akun Instagramnya menghina Ikatan Dokter Indonesia dengan cuitan "IDI KACUNG WHO " disertai emoticon babi. Cuitan tersebut dianggap meresahkan dan membuat kasus tersebut dipidanakan oleh Polda Bali. Tidak hanya karena kasus cuitan tersebut. Jerinx juga melakukan demo namun tidak menggunakan protokol kesehatan yang benar. Jerinx mengaku bahwa ia geram karena ibu hamil yang akan melahirkan diwajibkan untuk rapid test atau swab test terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Jerinx SID dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Jerinx SID dengan sadar melakukan perbuatan tersebut dan meminta maaf kepada publik. Jaksa Penuntut Umum menuntut 3 tahun penjara dengan denda 10 juta rupiah atau subsider 3 bukan penjara, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memberikan vonis lebih rendah dari tuntutan tersebut sehingga dalam sidang virtual menetapkan Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda 10juta rupiah. Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.
ADVERTISEMENT
Namun, netizen menanggapi bahwa saudara Jerinx SID tidak patut dihukum karena menganggapnya hanya melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Padahal dalam kasus tersebut Jerinx SID telah memenuhi syarat-syarat suatu kasus pencemaran nama baik dianggap sah.
Syarat-syarat untuk dapat dikatakan bahwa jenis perbuatan tersebut termasuk pencemaran nama baik yaitu ketika konten mengadung berbagai material yang berisi :
(1) Konteks di dalam ekspresi; meskipun komentar yang diungkapkan jerinx bermedia digital. Namun, dengan sangat jelas saudara jerinx menggunakan emoticon babi dan dapat diisyaratkan bahwa emoticon tersebut sebagai simbol penghinaan.
(2) Posisi dan status individu yang menyampaikan ekspresi tersebut; saudara jerinx dalam paparan diatas dengan jelas mengakui dan sadar akan perbuatannya. Beliau telah meminta maaf kepada aparat dan publik atas perbuatannya. Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa saudara jerinx dengan sadar telah melakukan hal yang tidak benar. Status saudara jerinx adalah sebagai pengguna media sosial yang mengaku merasa resah dengan adanya keadaan covid dan segala aturan yang mengharuskan ibu hamil untuk tes covid. Meskipun kebijakan tersebut memang dianggap merepotkan, bukan berarti sembarang orang berhak berkata yang tidak-tidak dan dapat menimbulkan kegusaran masyarakat. Apalagi saudara jerinx adalah publik figur yang segala perbuatannya disorot oleh penggemar dan media.
ADVERTISEMENT
(3) Niat dari penyampaian ekspresi untuk mengadvokasikan kebencian dan menghasut; meskipun pada awalnya semua orang menganggap bahwa media sosial sebagai sarana kebebasan berekspresi namun apakah benar jika mengatakan “IDI KACUNG WHO” bukan merupakan pencemaran nama baik? Disitu terselip kata bahwa IDI hanya megakal akali masyarakat dan dituduh sebagai budak. Apakah perbuatan tersebut benar? sudah jelas bahwa terdapat unsur memfitnah para dokter.
(4) Kekuatan muatan dari ekspresi; pada praktik yang telah terjadi justru hal yang telah dilakukan jerinx adalah suatu provokator dan menyebabkan beberapa orang tidak mempercayai dokter lagi serta tambah menjadi-jadi dengan turun demo tidak menggunakan masker. Para pihak dokter ditampar dengan perbuatan ini justru semakin tersinggung dan tidak segan-segan memperkarakan kasus ini.
ADVERTISEMENT
(5) Jangkauan dan dampak dari ekspresi terhadap audiens; dan (6) Kemungkinan dan potensi bahaya yang mengancam atas disampaikan ekspresi : kasus ini menyebabkan sebagaian besar orang mulai tidak mempercayai dokter lagi. Jangkauan masyarakat yang mendukung jerinx menyebar luas karena pada dasarnya jerinx memiliki penggemar yang banyak. Jika terjadi penyepelean kasus covid ini mak akan menyebabkan penyebaran semakin luas dan akan menjadi bencana besar nasional yang tidak kunjung selesai.
Saudara jerinx mencemarkan nama baik pihak dokter dan tidak dapat diganggu gugat lagi dengan meninjau bahaya yang dapat ditimbulkan. Pasal pencemaran nama baik disebut pasal karet. Namun apabila ditinjau ulang bagaimana kasus penghinaan tersebut dapat menyebabkan bencana besar apakah kasus pencemaran nama baik ini dengan mudah diabaikan?. Kasus-kasus yang dianggap sebagian besar orang tidak perlu diperkarakan ini justru bahaya dan dapat muncul lagi kasus-kasus serupa dan bersifat doktrin yang dapat mengancam kelangsungan hidup masyarakat.
ADVERTISEMENT