Narasi FolaPlay, Demokrasi Digital, dan Hashim Djojohadikusumo

Ketua Umum Lingkar Nusantara (LISAN)
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Farhan Abdillah Dalimunthe tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Oleh: Farhan Dalimunthe*
Demokrasi selalu membutuhkan kritik. Tanpa kritik, kekuasaan akan kehilangan kontrol. Namun, demokrasi juga membutuhkan tanggung jawab. Kritik yang sehat harus dibangun di atas fakta, bukan asumsi yang kemudian dikemas menjadi seolah-olah sebuah kebenaran.

Belakangan ini publik disuguhi narasi yang mengaitkan Hashim S. Djojohadikusumo dengan dugaan kepemilikan saham di PT Folago Global Nusantara Tbk (FolaPlay), platform penyedia layanan Over-The-Top (OTT) yang menjadi salah satu mitra TVRI dalam penayangan Piala Dunia 2026. Narasi tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan adanya konflik kepentingan hingga tuduhan bahwa anggaran negara digunakan untuk menguntungkan kepentingan pribadi. Persoalannya bukan semata-mata soal siapa yang menjadi objek tuduhan. Yang lebih penting adalah bagaimana sebuah narasi dapat berkembang luas tanpa didukung bukti yang dapat diverifikasi. Dalam negara demokrasi yang menjunjung supremasi hukum, setiap tuduhan semestinya disandarkan pada data, dokumen, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar asumsi yang terus direplikasi di media sosial. Perlu dicatat bahwa Arsari Group sebelumnya telah memberikan klarifikasi resmi atas narasi tersebut (Lihat: Arsari Group bantah Hashim Djojohadikusumo miliki saham FolaPlay/ANTARA News). Perusahaan investasi multisektoral yang didirikan oleh Hashim S. Djojohadikusumo itu menegaskan bahwa Hashim bukan pemegang saham, pemegang saham pengendali, beneficial owner, pengurus, maupun penasihat FolaPlay. Arsari Group juga membantah tuduhan bahwa penggunaan anggaran negara melalui kerja sama tersebut dimaksudkan untuk menguntungkan Hashim secara pribadi, serta menyebut informasi tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan tidak didukung fakta yang dapat diverifikasi. Dalam situasi seperti ini, masyarakat semestinya menjadikan klarifikasi resmi sebagai bagian dari proses verifikasi, bukan justru mengabaikannya. Apabila setelah adanya klarifikasi narasi yang sama terus disebarkan tanpa menghadirkan bukti baru, maka publik patut mempertanyakan apakah yang sedang dibangun adalah kritik yang sehat atau justru opini yang diarahkan untuk membentuk persepsi tertentu. Narasi tersebut bahkan sempat dibahas dalam salah satu episode Podcast Bocor Alus Politik Tempo, lalu direplikasi oleh berbagai akun media sosial, termasuk akun TikTok @iamsalimvanjava serta akun Instagram @kabarbaru.co dan @makasar_iinfo. Terlepas dari siapa yang pertama kali memunculkan isu tersebut, fenomena ini menunjukkan bagaimana sebuah narasi dapat menyebar sangat cepat ketika diperkuat oleh banyak akun secara berulang. Dalam ilmu komunikasi, fenomena ini dikenal sebagai illusory truth effect. Sederhananya, sebuah informasi yang terus diulang akan cenderung dianggap benar, meskipun belum tentu didukung oleh fakta. Di era media sosial, efek ini bekerja jauh lebih cepat karena algoritma platform digital lebih mengutamakan konten yang ramai diperbincangkan dibandingkan konten yang telah diverifikasi. Inilah tantangan terbesar demokrasi digital hari ini. Kita tidak lagi hanya menghadapi persoalan hoaks, tetapi juga menghadapi mekanisme pembentukan persepsi yang berlangsung secara sistematis. Narasi dibangun oleh satu atau beberapa akun, kemudian diperkuat oleh akun lain hingga akhirnya diterima publik sebagai sesuatu yang dianggap benar. Pada titik itulah ruang digital berubah dari ruang diskusi menjadi ruang pembunuhan karakter. Padahal, negara hukum mengenal asas praduga tak bersalah. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena menjadi bahan perbincangan di media sosial. Reputasi seseorang juga tidak boleh dihancurkan hanya karena sebuah tuduhan yang belum pernah diuji melalui proses pembuktian yang sah. Karena itu, literasi digital menjadi semakin penting. Masyarakat perlu membiasakan diri memeriksa sumber informasi, membandingkan berbagai referensi, dan menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebelum mengambil kesimpulan. Sikap kritis bukan berarti mempercayai setiap narasi yang viral, melainkan menguji setiap informasi dengan akal sehat dan bukti yang memadai. Pada saat yang sama, aparat penegak hukum juga perlu menelusuri apabila terdapat dugaan penyebaran informasi yang tidak benar dan dilakukan secara sengaja hingga merugikan nama baik seseorang. Penegakan hukum tentu harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tetap menghormati kebebasan berekspresi sebagai salah satu pilar demokrasi. Pada akhirnya, demokrasi bukan hanya tentang kebebasan berbicara, tetapi juga tentang tanggung jawab atas setiap ucapan. Ruang digital tidak boleh berubah menjadi arena penyebaran disinformasi yang mengorbankan reputasi seseorang demi kepentingan politik, ekonomi, maupun viralitas. Perbedaan pandangan politik adalah keniscayaan dalam kehidupan demokrasi. Namun, demokrasi hanya akan tumbuh sehat apabila kritik disampaikan berdasarkan data dan fakta, bukan melalui narasi yang dibangun di atas asumsi, apalagi menjurus pada pembunuhan karakter. Demokrasi yang kuat bukanlah demokrasi yang paling bising, melainkan demokrasi yang paling menghargai kebenaran.
———
*Penulis adalah Ketua Umum Lingkar Nusantara (LISAN)
