Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Keluarga Berencana Menurut Perspektif Islam
16 November 2021 12:00 WIB
Tulisan dari Farhan Alfarabi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Keluarga berencana adalah suatu program yang mempunyai tujuan agar setiap keluarga hanya memiliki 2 anak atau biasa disebut catur warga
Indonesia merupakan salah satu negara terpadat keempat di dunia setelah Cina, India, dan Amerika Serikat. Ledakan penduduk ini disebabkan oleh laju pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi. Kondisi ini jelas memunculkan dua aspek yang berbeda. Satu sisi, kondisi ini bisa menjadi keuntungan besar bagi Indonesia. Satu sisi, situasi ini menambah beban negara. Respon aktif dan partisipasi aktif para cendekiawan dan cendekiawan Muslim sangat penting untuk keberhasilan program keluarga berencana yang mayoritas muslim ini. Para cendekiawan dan cendekiawan muslim sangat antusias dengan keberhasilan program KB nasional ini.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikarenakan pelaksanaan program KB ini berkaitan dengan aspek medis, sosial, ekonomi, dan budaya. Halal atau haram, karena suara atau fatwa mereka sebagai pemimpin informal dianggap sangat luas oleh umat Islam. oleh karena itu Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga penyampai aspirasi umat Islam, harus berani mengeluarkan fatwa-fatwa yang sesuai dengan program KB, khususnya UU Keluarga Berencana dan dalam praktiknya metode kontrasepsi dan syariat Islam diperbolehkan atau dilarang. Pandangan terhadap gagasan pelembagaan “Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera” (NKKBS) yang mewajibkan semua keluarga, yaitu ayah, ibu dan dua anak, hanya memiliki catur warga.
Namun demikian, bagian keagamaan yang dianut oleh MUI, lembaga lain atau ulama perorangan harus didasarkan pada argumentasi keagamaan yang cukup kuat dengan mempertimbangkan keadaan dan kondisi negara Indonesia dan budayanya, dan bukan pada bagian legitimasi belaka untuk pengamalannya.
ADVERTISEMENT
Keluarga Berencana atau lebih dikenal dengan KB adalah program nasional untuk menekan fertilitas dan mengendalikan pertumbuhan penduduk atau mengendalikan pertumbuhan penduduk di suatu negara sedangkan KB adalah upaya manusia untuk mengendalikan kehamilan di suatu negara.
Keluarga Berencana (KB) adalah istilah resmi yang digunakan oleh instansi pemerintah seperti Badan Koordinasi Nasional Keluarga Berencana (BKKBN). Istilah "keluarga berencana" identik dengan istilah yang umum digunakan secara internasional "keluarga berencana" atau "parenting parenthood". Istilah keluarga berencana di London.
1. Menurut Mahmud Syaltut, program KB dimaksudkan sebagai upaya membatasi jumlah anak tertentu, misalnya dua anak dalam satu keluarga, dalam segala keadaan dan kondisi tanpa kecuali. Program KB dimaksudkan untuk mengatur/membatasi upaya pencegahan persalinan atau kehamilan untuk sementara atau selamanya karena keadaan khusus dan penyesuaian untuk kepentingan keluarga yang bersangkutan dan untuk kepentingan masyarakat dan negara. Agama tidak dilarang, tetapi agama diutamakan
ADVERTISEMENT
C. Jenis Program Keluarga Berencana
Jenis Program Keluarga Berencana yang dilegalkan dan dilarang dalam Islam adalah sebagai berikut. Pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah membaca hadits Shahih dari Imam Bukhari, yang menjelaskan tentang Azl
D. metode yang diperbolehkan dalam islam
1. -Metode coitus interuptus/‘Azl
Metode Ini sudah dikenal pada masa Nabi shallallahu alaihi sallam.Imam Al-Asqalani Rahimahullah mengambil didalam bab shahih Bukhari yang menjelaskan tentang bab ‘Azl,
باب العزل أي النزع بعد الإيلاج لينزل خارج الفرج
“Bab tentang Al-‘Azl Yaitu mencabut (penis) setelah penetrasi agar (air mani)tertumpah di luar farji/vagina”
Hukum Azl ada perselisihan diantara ulama, namun pendapat terkuat adalah mubah
2. Metode Penghalang/Kondom
Metode ini masih dianalogikan dengan Azl karena dimaksudkan untuk mencegah sperma masuk ke dalam rahim. Jadi hukum ini juga setara dengan azl yaitu diperbolehkan. Karena penggunaan kondom bisa menggantikan penggunaan Azl. Aturan fiqhiyah, yaitu
ADVERTISEMENT
البدل المبدل
"Hukum substitusi sama dengan hukum substitusi."
3. Terapi Hormon dan Obat-obatan dan Suntikan Kontrasepsi
Metode ini direkomendasikan apabila Metode seperti (perhitungan, kondom dan kontrasepsi) azl tidak dapat digunakan atau dilaksanakan.
Perlu kita ingat, belum lagi pendapat kalangan medis bahwa kontrasepsi suntik dan penggunaan obat-obatan berupa hormon estrogen dan progesteron dapat menyebabkan kanker (walaupun masih ada penelitian yang belum pasti dan berjangka panjang). Hadist Nabi, bersujudlah kepada Allah karena haid dan nifas adalah amanat/sifat wanita. Oleh karena itu, kita tidak boleh melawan kodrat wanita.
Allah tidak haram karena merusak kandungan. Meski hanya digunakan untuk membunuh atau menekan sperma saat ingin masuk ke rahim, penulis tetap menyarankan untuk menggunakan metode non-invasif (kalender, kondom dan 'azl') karena orang lain yang memasang alat tersebut.
ADVERTISEMENT
4. Metode Terlarang
Vasektomi dan fallopian ektomi
Istilah non-teknis untuk sterilisasi. Ini adalah metode membuat pria dan wanita secara permanen tidak dapat memiliki anak melalui teknik bedah tertentu. Jelas, metode ini haram karena menghilangkan kemampuan laki-laki dan perempuan untuk bereproduksi selamanya. Dan ini termasuk menciptakan ciptaan Allah dan menghindari tujuan penciptaan untuk menjadi keturunan. Kami telah menggambarkan sifat urutan kelahiran. Hal ini juga dilakukan sebagai teknik pembedahan yang menyerang tubuh dengan alasan yang tidak benar
D. Pandangan Islam tentang Keluarga Berencana
Apa Pandangan Islam tentang Keluarga Berencana (KB)?
Nabi bersabda:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمْ يَنْهَنَا
ADVERTISEMENT
Dari sahabat Jabir RA. Sesungguhnya nabi melihat kami melakukan Azl. namun beliau tidak melarang kami (untuk melakukan azl).
Allah berfirman dalam Surah ANNISA Ayat 9:
وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا
Yang Artinya : Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar
Ayat ini memberi petunjuk kepada kita bahwa allah menghendaki jangan sampai kita meninggalkan keturunan yang kalau kita sudah meninggalkan keturunan yang kalau kita sudah meninggalkan dunia yang fana ini, menjadi umat dan bangsa yang lemah. Karena itu, kita harus bertakwa kepada allah dan menyesuaikan perbuatan kita dengan ucapan yang telah kita ikrarkan. Kita telah ikrar bahwa kita akan membangun masyarakat dan negara dalam bidang materi dan spiritual untuk mewujudkan suatu masyarakat dan negara dalam segala bidang materi dan spiritual untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan Makmur yang diridhoi oleh allah SWT. Dan salah satu usaha untuk mencapai tujuan pembangunan itu adalah dengan melaksanakan KB.
ADVERTISEMENT
Maka inti dari artikel ini ialah bolehnya melakukan KB,selama yang dilakukan adalah KB sementara dan bukan KB seumur hidup