Kasus Ayah Mencuri Ayam: Menjadi Pertanyaan Tentang Keadilan Sosial

Mahasiswa Aktif UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Program Studi Hukum Keluarga, Aktif Dibidang Media Dan Designer, Mahasantri Aktif Luhur Sabilussalam
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Ali Farhan Munawar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

"Seekor ayam hilang dapat diganti dengan uang. Namun, seorang ayah yang meninggal akibat amuk massa tidak akan pernah bisa kembali."
Kalimat itu mungkin terdengar sederhana, tetapi di sanalah letak ironi yang sedang kita hadapi. Belakangan ini, publik dihebohkan oleh meninggalnya seorang ayah yang diduga mencuri ayam setelah menjadi korban pengeroyokan warga di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Berdasarkan pemberitaan Liputan6, polisi menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut, sementara Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyatakan akan mengawal proses penanganannya karena menyangkut hak hidup seseorang yang dijamin oleh konstitusi.
Peristiwa ini semestinya tidak hanya dipandang sebagai kasus kriminal biasa. Lebih dari itu, tragedi tersebut membuka pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah masyarakat masih percaya kepada hukum, atau justru mulai menggantikannya dengan kemarahan kolektif? Ketika seseorang yang diduga melakukan pencurian dipukuli hingga meninggal dunia, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya satu nyawa, tetapi juga wajah keadilan sosial Indonesia.
Peran Negara Hukum dalam Keadilan Kasus ini
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip ini mengandung makna bahwa setiap orang, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana, memiliki hak atas proses hukum yang adil (due process of law). Hak hidup juga dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun. Dugaan pencurian tidak menghapus hak seseorang untuk diadili oleh negara, bukan oleh kerumunan massa.
Fenomena main hakim sendiri sebenarnya bukan persoalan baru. Dalam berbagai laporan tahunan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mengingatkan bahwa praktik vigilante atau eigenrichting masih menjadi tantangan serius dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Komnas HAM menilai bahwa lemahnya kesadaran hukum, rendahnya kepercayaan terhadap proses peradilan, serta mudahnya provokasi di ruang publik menjadi faktor yang membuat masyarakat memilih menghukum sendiri seseorang yang diduga bersalah. Sayangnya, tindakan tersebut justru melahirkan tindak pidana baru yang sering kali lebih berat dibandingkan dugaan pelanggaran awal.
Dampak Main Hakim Sendiri Terhadap Keluarga
Ironinya, korban tidak berhenti pada orang yang meninggal dunia. Korban berikutnya adalah keluarga yang ditinggalkan.
Di balik satu berita viral, ada seorang anak yang kehilangan ayahnya. Ada seorang istri yang harus melanjutkan kehidupan seorang diri. Ada pula keluarga yang harus menanggung beban sosial akibat stigma masyarakat. Dalam banyak kasus, keluarga korban tidak hanya kehilangan pencari nafkah, tetapi juga kehilangan rasa aman karena identitas mereka terus dikaitkan dengan peristiwa tersebut.
Beban terbesar justru dipikul oleh anak-anak. Mereka bukan hanya mengalami kehilangan, tetapi juga menghadapi tekanan psikologis dan sosial yang dapat berlangsung bertahun-tahun. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menjelaskan bahwa anak yang kehilangan orang tua akibat kekerasan memiliki risiko lebih tinggi mengalami gangguan kecemasan, depresi, post-traumatic stress disorder (PTSD), penurunan kemampuan belajar, hingga kesulitan membangun hubungan sosial pada masa dewasa. Trauma menjadi lebih berat ketika kematian orang tua terjadi secara brutal dan menjadi konsumsi publik melalui media sosial.
Psikologis dan Mental Anak yang Kena Dampak tersebut
Anak perempuan sering menghadapi tekanan yang lebih kompleks. Selain kehilangan figur ayah sebagai pelindung, mereka rentan mengalami rasa malu, rendah diri, serta ketakutan terhadap penilaian lingkungan. Stigma sosial dapat berkembang menjadi bentuk perundungan (bullying) di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggal. Dalam kondisi seperti ini, anak sesungguhnya menjadi korban yang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan orang tuanya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam berbagai rekomendasinya mengenai perlindungan anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan dampak psikososial akibat peristiwa yang menimpa keluarganya. KPAI juga berulang kali mengingatkan bahwa pemulihan psikologis anak korban maupun anak yang terdampak tindak pidana harus menjadi bagian dari proses penegakan hukum. Sayangnya, perhatian publik sering berhenti pada penangkapan pelaku, sementara proses pemulihan anak justru terabaikan.
Apakah Kemiskinan yang Menjadi Penyebab Kasus ini?
Dampak ekonomi tidak kalah serius. Jika korban merupakan tulang punggung keluarga, maka kematiannya akan mengubah struktur kehidupan rumah tangga secara drastis. Data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Profil Kemiskinan di Indonesia tahun 2024 menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan nasional masih berada pada kisaran 8,57 persen, atau sekitar 24 juta penduduk hidup di bawah garis kemiskinan. Selain itu, jutaan keluarga lainnya berada tepat di atas garis kemiskinan sehingga sangat rentan kembali miskin ketika kehilangan sumber pendapatan utama.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa satu peristiwa kekerasan dapat menciptakan efek domino. Anak terancam putus sekolah, ibu kehilangan penghasilan, kebutuhan kesehatan menurun, bahkan keluarga berpotensi terjebak dalam lingkaran kemiskinan antargenerasi. Dalam konteks inilah, keadilan sosial tidak cukup dimaknai sebagai menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan bahwa negara hadir melindungi keluarga yang terdampak.
Faktor Kemiskinan Terhadap Kasus Kriminal
Tentu, kemiskinan bukan pembenaran atas tindakan pencurian. Namun, kemiskinan sering menjadi salah satu faktor risiko yang meningkatkan kerentanan seseorang terhadap tindak kriminal. Laporan World Economic Outlook IMF tahun 2024 menunjukkan bahwa tekanan ekonomi global masih memengaruhi daya beli masyarakat di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia. Sementara itu, BPS juga mencatat bahwa inflasi pangan dan kenaikan harga kebutuhan pokok masih menjadi tantangan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Ketika kebutuhan dasar sulit dipenuhi, sebagian orang dapat mengambil keputusan yang keliru. Karena itu, penanggulangan kejahatan tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi juga melalui pengurangan ketimpangan sosial dan perluasan akses ekonomi.
Di sisi lain, tindakan pengeroyokan merupakan tindak pidana serius. Kepolisian Republik Indonesia telah berulang kali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan main hakim sendiri karena tindakan tersebut dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, terlebih apabila mengakibatkan luka berat atau kematian. Dalam berbagai kesempatan, Polri juga menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Pesan ini penting karena supremasi hukum hanya dapat terwujud apabila masyarakat mempercayai institusi penegak hukum.
Upaya Pemerintah dalam Memberi Keadilan dan Menegakkan Hukum
Namun, kepercayaan publik tidak lahir begitu saja. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus menunjukkan bahwa hukum benar-benar bekerja secara cepat, adil, dan tidak diskriminatif. Ketika masyarakat melihat bahwa setiap pelaku kejahatan diproses secara profesional tanpa pandang bulu, dorongan untuk melakukan aksi balas dendam atau penghukuman massal akan semakin berkurang.
Selain penegakan hukum, negara juga perlu memperkuat layanan pemulihan bagi keluarga korban. Pendampingan psikologis, bantuan pendidikan bagi anak, bantuan sosial sementara, hingga pemberdayaan ekonomi keluarga merupakan bentuk kehadiran negara yang nyata. Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pemerintah daerah, serta lembaga layanan sosial harus bekerja secara terpadu agar anak-anak tidak menjadi korban berkepanjangan dari tragedi yang tidak mereka lakukan.
Kasus di Bali pada akhirnya bukan hanya tentang dugaan pencurian ayam. Kasus ini adalah cermin mengenai hubungan antara hukum, kemiskinan, ketimpangan sosial, dan kemanusiaan. Seekor ayam memang memiliki nilai ekonomi. Akan tetapi, kehidupan manusia memiliki nilai yang jauh lebih tinggi daripada benda apa pun. Ketika kemarahan massa dianggap lebih sah daripada putusan pengadilan, maka sesungguhnya kita sedang membiarkan hukum kalah oleh emosi.
Bangsa yang beradab bukanlah bangsa yang paling keras menghukum pelaku kejahatan, melainkan bangsa yang mampu menegakkan hukum tanpa kehilangan rasa kemanusiaan. Tidak ada alasan untuk membenarkan pencurian, tetapi tidak ada pula alasan untuk membenarkan pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa. Keadilan tidak pernah lahir dari amarah massa. Keadilan lahir ketika hukum bekerja, hak asasi manusia dihormati, dan negara hadir melindungi setiap warganya, termasuk mereka yang diduga bersalah. Sebab, jika hari ini masyarakat membiarkan satu orang dihakimi tanpa proses hukum, esok bukan tidak mungkin siapa pun dapat menjadi korban berikutnya.
