Palung Hukum, Pasal Kontroversial

Farhan Alvin Aqil
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
21 September 2022 21:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Farhan Alvin Aqil tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
source : https://pixabay.com/id/photos/palu-libra-piring-keadilan-hukum-802301/
zoom-in-whitePerbesar
source : https://pixabay.com/id/photos/palu-libra-piring-keadilan-hukum-802301/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hukum merupakan dasar berdirinya suatu negara, tanpa hukum suatu negara tersebut akan tidak beraturan. Di Indonesia, terdapat sebuah hukum yang disebut RKUHP. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian terhadap sesuatu yang seharusnya, seperti Pasal mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
ADVERTISEMENT
Sebelum kita masuk ke pembahasan mengenai Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam RKUHP, kita harus mengetahui apa itu RKUHP?.
Apa yang dimaksud RKUHP?
RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) adalah naskah rancangan undang-undang yang merupakan revisi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). RKUHP telah menjadi perbincangan yang kontroversial di Indonesia karena terdapat beberapa pasal yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang adil dan merugikan hak-hak asasi manusia.
Pasal Kontroversial yang Ada di dalam RKUHP
Salah satu pasal yang paling kontroversial dalam RKUHP adalah Pasal 420. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penipuan, namun dianggap terlalu luas cakupannya dan dapat digunakan untuk menjerat orang yang tidak bersalah. Ada kekhawatiran bahwa Pasal 420 dapat digunakan oleh aparat penegak hukum untuk mengintimidasi atau menjerat orang yang tidak disukai atau yang dianggap menjadi ancaman bagi kekuasaan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Pasal 511 tentang penghinaan terhadap presiden juga menjadi perbincangan kontroversial. Pasal ini dianggap dapat digunakan untuk menghambat kebebasan berekspresi dan mengekang kritik terhadap pemerintah.
Kontroversi juga muncul terkait dengan Pasal 420 Ayat (2) tentang penipuan dalam perdagangan. Pasal ini dianggap terlalu luas cakupannya dan dapat menjerat pelaku usaha yang tidak bersalah. Ada kekhawatiran bahwa pasal ini dapat digunakan untuk memperkuat posisi monopoli dan menghambat persaingan di pasar.
Sementara itu, beberapa pihak juga mengeluh tentang Pasal 487 tentang pencurian dengan kekerasan. Pasal ini dianggap terlalu berat dan tidak seimbang dengan tindak pidana kejahatan lainnya. Ada kekhawatiran bahwa pasal ini dapat menjerat orang yang tidak bersalah dan memberikan hukuman yang tidak sesuai dengan kejahatan yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, beberapa pihak mengusulkan adanya revisi RKUHP yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang baik. Namun, hingga saat ini, RKUHP masih menjadi perdebatan yang kontroversial di Indonesia.