Konten dari Pengguna

Peran Taruna Poltekip dalam Mewujudkan Paradigma Hukum Modern: UU No. 1/2023

Farhan Aria Nugraha
Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
24 Februari 2025 11:31 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Farhan Aria Nugraha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-Undang ini berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu 3 (tiga) tahun setelah tanggal 2 Januari 2023 atau pada 2 Januari 2026. KUHP merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara material di Indonesia. Pengesahan KUHP ini sekaligus menggantikan Wetboek van Strafrecht atau yang disebut dengan KUHP peninggalan Belanda (UU No. 1 Tahun 1946).
ADVERTISEMENT
Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 KUHP terdiri atas 2 (dua) buku, yakni Buku Kesatu dan Buku Kedua. Buku Kesatu berisi aturan umum dan Buku Kedua mengatur tindak pidana beserta ancamannya. Undang-Undang ini tidak hanya menggantikan warisan kolonial Belanda, tetapi juga mencerminkan upaya untuk menyesuaikan hukum pidana dengan nilai-nilai keadilan (keadilan korektif, restoratif, dan fasilitatif), kemanusiaan, dan kebutuhan masyarakat modern.
KUHP baru memperkenalkan berbagai alternatif pemidanaan yang lebih fleksibel, seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, serta sistem denda yang lebih tertatur. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan ruang bagi keadilan yang lebih berimbang, di mana hukuman tidak hanya berorientasi pada penjara semata, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial, serta kepentingan korban dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Selain itu, elemen utama dalam KUHP baru ialah restorative justice atau keadilan restoratif. Pendekatan restorative justice menekankan penyelesaian konflik melalui dialog dan mediasi antara korban, pelaku, serta masyarakat guna memulihkan hubungan tanpa harus menggunakan pidana penjara. Data dari Kepolisian RI mencatat pada tahun 2022 ada 15.809 perkara yang berhasil dilakukan restorative justice dan dari Kejaksaan pada tahun 2023 sebanyak 2.407 perkara. Hal ini menjadi solusi bagi permasalahan yang ada, yaitu overkapasitas pada lembaga pemasyarakatan. Data dari Sistem Database Pemasyarakatan per tahun 2025 menunjukkan total penghuni lapas (tahanan dan narapidana) berjumlah 273.147 sedangkan kapasitas yang ada berjumlah 145.778 hal ini menunjukkan overkapasitas sebesar 87,37%. Dalam konteks ini, peran Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) menjadi sangat krusial dalam mewujudkan paradigma hukum modern yang diamanatkan oleh UU No. 1 Tahun 2023. Melalui peran Balai Pemasyarakatan dalam membimbing klien pemasyarakatan dan dampak yang terjadi pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Youtube : BPSDM HUKUM TV/Webinar Sosialisasi UU NO.1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) sebagai institusi yang mencetak calon-calon petugas pemasyarakatan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa para Taruna tidak hanya memahami konteks hukum, tetapi lebih luas, yaitu menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih baik, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan. UU No. 1 Tahun 2023 menekankan pendekatan yang berbeda dalam penegakan hukum, termasuk dalam sistem pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Pertama, Taruna Poltekip harus menerapkan pemahaman terkait paradigma hukum modern yang tidak lagi hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan reintegrasi sosial. Kedua, Taruna Poltekip telah dibekali dengan kemampuan dan keterampilan teknologi. Dalam era digital ini, kejahatan tidak terbatas pada ruang fisik, tetapi juga terjadi di dunia maya. Pengetahuan dan kemampuan teknologi ini berguna untuk menghadapi berbagai tantangan yang ada. Ketiga, Taruna Poltekip harus mewujudkan sistem pemasyarakatan yang akuntabel dan transparan dengan integritas yang tinggi serta komitmen untuk melaksanakan tugas yang jujur dan adil guna memastikan bahwa sistem pemasyarakatan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum modern. Terakhir, Taruna Poltekip yang nantinya akan bertugas di UPT pemasyarakatan bisa membina dan membimbing narapidana serta klien pemasyarakatan. Dengan menggunakan pendekatan yang humanis sesuai dengan prinsip KUHP terbaru, petugas pemasyarakatan dapat membantu narapidana agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan Pasal 2(b) UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Taruna Akademi Kepolisian beserta jajaran pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu
Secara keseluruhan, Taruna Poltekip memegang peran strategis dalam mewujudkan paradigma hukum modern yang diamanatkan oleh UU No. 1 Tahun 2023. Melalui pendidikan dan pembekalan keterampilan yang diberikan, akan menghasilkan petugas pemasyarakatan yang memiliki nilai-nilai integritas dan membawa perubahan positif dalam sistem pemasyarakatan serta penegakan hukum di Indonesia.
ADVERTISEMENT