Kampung Butuh Data, Bukan Tebakan: Belajar Data Desa Presisi dari Semangga
Tulisan dari Farhan Fauzul Azhim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernahkah kita bertanya, mengapa ada jalan kampung yang baru diperbaiki tahun lalu, tetapi sudah rusak lagi tahun ini? Atau mengapa bantuan sosial justru diterima keluarga yang hidupnya sudah berkecukupan, sementara tetangganya yang lebih membutuhkan terlewat? Pertanyaan-pertanyaan sederhana itu menjadi titik berangkat kami, Tim 20 Ekspedisi Patriot IPB University, ketika menggelar kegiatan pengenalan Data Desa Presisi di Distrik Semangga, Merauke, pada 13–14 Oktober 2026.
Jawabannya ternyata jarang terletak pada kurangnya kerja keras. Perangkat kampung di Semangga bekerja sungguh-sungguh. Mereka menghadiri rapat, mengusulkan program, dan mengawal pembangunan. Masalahnya ada pada pijakan keputusan. Ketua Tim 20, Iqbal Irfany, merangkumnya dengan lugas: "Selama ini, niat baik pembangunan belum menghasilkan dampak yang maksimal. Jalan dibangun, tetapi rusak lagi. Bantuan disalurkan, tetapi tidak tepat sasaran. Hal itu terjadi bukan karena kita kurang bekerja keras, tetapi sering kali karena kebijakan tidak didasari oleh data yang akurat."
Di banyak kampung, keputusan pembangunan masih lahir dari intuisi, kebiasaan, atau usulan yang paling lantang di forum musyawarah. Intuisi tentu tidak selalu salah. Namun, tanpa data, tidak ada cara untuk menguji apakah intuisi itu tepat. Kampung tidak tahu persis siapa warganya yang paling membutuhkan, di mana lokasi masalahnya, dan seberapa parah kondisinya.
Di sinilah Data Desa Presisi menawarkan jalan keluar. Pendekatan ini memadukan sensus partisipatif, data spasial dari citra drone, dan teknologi digital. Pendataannya dilakukan hingga tingkat individu dan keluarga, mencakup kondisi sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, perumahan, hingga potensi ekonomi kampung. Hasilnya dikelola melalui WebGIS yang aksesnya dibatasi bagi walidata, serta website yang menampilkan data agregat untuk masyarakat umum. Dengan begitu, keterbukaan informasi tetap berjalan tanpa mengorbankan kerahasiaan data pribadi warga.
Ada alasan lain mengapa kegiatan ini terasa mendesak saat ini. Pada 6 Oktober 2026, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang. Regulasi ini menaikkan kerangka Satu Data Indonesia, yang sebelumnya hanya diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, menjadi setingkat undang-undang. Cakupannya pun menjangkau seluruh instansi pemerintah, dari pusat dan daerah hingga pemerintah desa dan kelurahan.
Dalam pembahasannya, desa dan kelurahan ditempatkan sebagai sumber data primer. Logikanya sederhana: akurasi data nasional dimulai dari tingkat yang paling dekat dengan warga. Perencanaan pembangunan, penganggaran, hingga penyaluran bantuan sosial di tingkat nasional pada akhirnya bertumpu pada data yang dihasilkan desa. Jika data di desa keliru, kekeliruan itu akan terbawa sampai ke pusat.
Artinya, posisi desa bergeser. Desa tidak lagi cukup menjadi pengguna data atau sekadar pengisi formulir pendataan dari berbagai instansi. Desa harus menjadi penghasil data yang mampu memproduksi, memutakhirkan, dan mempertanggungjawabkan datanya sendiri. Regulasi ini juga menekankan pentingnya standar data, metadata, kode referensi, dan data induk, serta mengenal mekanisme musyawarah data di tingkat desa dan kelurahan untuk menyepakati data yang akan digunakan.
Di sinilah Data Desa Presisi menemukan relevansinya. Meskipun undang-undang ini tidak menyebut metode pendataan tertentu, banyak prinsip di dalamnya sejalan dengan cara kerja Data Desa Presisi. Pertama, undang-undang menempatkan desa sebagai sumber data primer, sementara Data Desa Presisi memang dirancang agar data lahir dari desa itu sendiri melalui sensus hingga tingkat individu dan keluarga, bukan hasil perkiraan dari atas. Kedua, undang-undang mengenal musyawarah data di tingkat desa untuk menyepakati data yang digunakan. Data Desa Presisi sejak awal mengandalkan partisipasi warga, verifikasi lapangan, dan diskusi bersama masyarakat, sehingga data yang dihasilkan sudah melalui proses pengakuan bersama.
Ketiga, undang-undang mewajibkan standar data, metadata, kode referensi, dan data induk agar data dapat dipadukan antarinstansi. Data Desa Presisi menghasilkan data yang terstruktur dan dilengkapi lokasi spasial setiap rumah tangga, sehingga lebih mudah diselaraskan dengan standar tersebut dan dibagipakaikan kepada pemangku kepentingan lain. Keempat, undang-undang menekankan keamanan dan pelindungan data. Prinsip ini tercermin dalam pengelolaan Data Desa Presisi yang memisahkan data rinci berbasis nama, alamat, dan koordinat yang hanya dapat diakses walidata, dari data agregat yang terbuka bagi publik. Kelima, undang-undang menjadikan data sebagai dasar perencanaan pembangunan dan penyaluran bantuan sosial. Hal ini sejalan dengan pemanfaatan Data Desa Presisi untuk memverifikasi penerima bantuan, menentukan prioritas program, dan menyusun RPJM Desa, RKP Desa, serta APB Desa.
Dengan kata lain, Data Desa Presisi dapat menjadi salah satu jalan praktis bagi kampung untuk menjalankan amanat undang-undang tersebut. Kampung yang sudah terbiasa mengelola data secara presisi akan lebih siap ketika perannya sebagai produsen data mulai dijalankan.
Namun, menjadi penghasil data bukan perkara mudah. Ada beberapa hal yang perlu disiapkan kampung sejak sekarang. Pertama, sumber daya manusia, yaitu perangkat dan kader yang memahami cara mengumpulkan, memeriksa, dan memperbarui data. Kedua, kebiasaan pemutakhiran data secara berkala agar data tidak usang. Ketiga, sistem yang sederhana dan aman, termasuk sistem informasi desa yang sudah ada, agar data kampung dapat terhubung dengan sistem di tingkat daerah dan nasional tanpa menambah beban administrasi. Keempat, kesadaran akan perlindungan data pribadi, karena data yang dihasilkan desa menyangkut kehidupan warga secara langsung.
Bagi kampung-kampung di Distrik Semangga, momentum ini sebaiknya tidak dipandang sebagai beban baru, melainkan peluang. Kampung yang datanya rapi akan lebih mudah memperjuangkan kebutuhan warganya, baik dalam musyawarah perencanaan di tingkat distrik maupun kabupaten. Data yang baik adalah suara kampung yang paling sulit dibantah.
Respons perangkat kampung membuat kami yakin kegiatan ini menyentuh kebutuhan yang nyata. Kepala Kampung Matara, Roberto, mengakui bahwa selama ini banyak keputusan dibuat tanpa dasar yang kuat. "Kegiatan ini sangat membantu kami dalam menyusun konsep pembangunan kampung. Selama ini, kami di kampung sering kali menjalankan program dan kebijakan secara intuitif. Melalui kegiatan ini, saya berharap ke depannya kampung-kampung di Distrik Semangga dapat lebih partisipatif dan aktif memanfaatkan data kampung sebagai dasar perumusan kebijakan," ujarnya.
Kami tidak membayangkan perubahan besar terjadi dalam semalam. Membangun budaya berbasis data membutuhkan waktu, kesiapan sumber daya, dan konsistensi. Namun, langkah pertamanya jelas: berhenti menebak, mulai mengukur. Kampung yang mengenal warganya dengan baik akan lebih mampu merawat mereka.

