Konten dari Pengguna

Refleksi Hari Anak Nasional

Farhan Herdian Al Zacky
Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam, IAIN Pontianak
31 Juli 2024 6:45 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Farhan Herdian Al Zacky tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Salah satu bentuk perayaan Hari Anak Nasional | Sumber gambar: Forum Anak Kabupaten Sanggau
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu bentuk perayaan Hari Anak Nasional | Sumber gambar: Forum Anak Kabupaten Sanggau
ADVERTISEMENT
Hari Anak Nasional dirayakan setiap tahunnya pada tanggal 23 Juli. Pada awal mulanya, Hari Anak Nasional atau kemudian disingkat menjadi HAN secara resmi dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto, hal ini bekaitan dalam rangka pembinaan untuk mewujudkan kesejahteraan anak maka ditetapkanlah Hari Anak secara nasional pada tanggal 23 Juli. Menurut beberapa sumber, Hari Anak Nasional pertama kali dicetuskan oleh Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) pada tahun 1951, namun perayaannya mulai dilaksanakan pada tahun 1952 pada saat masa pemerintahan Presiden Soekarno.
ADVERTISEMENT
Setelah regulasi mengenai peringatan Hari Anak Nasional tersebut secara resmi disahkan oleh pemerintah selama kurang lebih 40 Tahun, apakah peringatan Hari Anak Nasional tersebut hanya sekadar menjadi seremoni tahunan yang diselenggarakan secara serentak atau terdapat perhatian khusus dari pemerintah terkait dengan pemenuhan hak anak?
Pemerintah sebagai pemangku kebijakan telah menciptakan berbagai regulasi dan membentuk berbagai macam badan atau organisasi yang difungsikan untuk peningkatan terhadap pemenuhan hak anak, kesejahteraan anak dan sebagainya. Namun sayangnya, berbagai regulasi tersebut kadang tidak sesuai harapan dan implementasinya juga tidak selalu tepat sasaran.
Contoh yang pertama adalah mengenai implementasi Peraturan Menteri PPPA Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak. Mengutip dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Pemerintah daerah melakukan berbagai macam cara untuk memenuhi indikator yang telah disediakan, indikator mengenai kebijakan Kabupaten/kota layak anak tersebut juga tercantum dalam peraturan yang sama, indikator tersebut digunakan untuk mengukur kesesuaian langkah penyelenggaraan KLA dengan tujuan Kebijakan KLA. Kebijakan KLA tidak hanya dijadikan sebagai sekadar peraturan saja, pemerintah daerah yang telah memenuhi indikator dan telah melalui proses verifikasi lapangan oleh tim yang berasal dari kementerian terkait hingga memperoleh nilai dalam bentuk angka, maka pemerintah daerah tersebut layak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan peringkat dalam regulasi yang telah ditetapkan.
Kebijakan mengenai Kabupaten/Kota layak anak ini merupakan suatu kebijakan yang sangat baik guna meningkatkan perhatian pemerintah utamanya pemerintah daerah dalam pemenuhan hak dan kesejahteraan anak. Hal ini juga mendorong pemerintah di tingkat daerah untuk memberikan tempat yang khusus bagi anak untuk berekspresi dengan cara mereka sendiri. Anak juga harus didengarkan setiap pendapatnya oleh pemerintah guna diserap dan kemudian dijadikan sebagai salah satu patokan bagi pemerintah dalam rangka membangun sarana prasarana yang dapat memberikan manfaat bagi kehidupan anak sesuai dengan hak-haknya.
ADVERTISEMENT
Namun terdapat beberapa catatan kepada pemerintah yang tengah gencarnya untuk memenuhi hak anak baik di tingkat daerah maupun tingkat nasional. Bahwa regulasi tersebut jangan hanya dikejar dan dikerjakan pada saat mendekati momennya saja. Pemenuhan hak anak harus terus dilakukan oleh pemerintah dan seluruh elemen masyarakat secara berkelanjutan dengan proses yang konsisten serta tidak berhenti hanya karena telah mendapatkan suatu penghargaan yang sedang dikejar. Baik diterima ataupun tidaknya suatu penghargaan tersebut pemerintah harus terus menunjukkan komitmennya dalam rangka memenuhi hak anak.
Konsistensi tersebut harus terus dijalankan dengan hadirnya diri pemerintah secara nyata di lapangan untuk memberikan perhatian khusus bagi kesejahteraan anak. Berbagai pihak juga harus memberikan respon sepenuhnya apabila mendapati berbagai kasus yang menyangkut tentang pelanggaran hak anak, serta memberikan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak bersikap pilih kasih jika terdapat oknum aparat atau elemen yang berasal dari pemerintah menjadi pelaku dari tindakan pelanggaran terhadap hak anak.
ADVERTISEMENT
Tidak ada satu pun ciptaan manusia di dunia ini yang sempurna sifatnya, dengan demikian kaitannya dengan regulasi yang diciptakan oleh pemerintah tentu beberapa diantaranya tidak dapat berfungsi dengan sempurna serta terdapat berbagai bentuk hambatan dalam penerapannya. Oleh sebab itu, hal yang perlu dilakukan adalah memaksimalkan progres dan proses dari implementasi peraturan tersebut dengan cara berkerjasama serta saling berkoordinasi antara Perangkat Daerah terkait, dengan melibatkan seluruh pihak yakni aparat penegak hukum, perusahaan, masyarakat umum, hingga anak-anak supaya berbagai regulasi yang menyangkut anak tersebut dapat terimplementasi dengan baik dan tepat sasaran sesuai tujuannya walaupun tidak dengan sempurna.
Kemudian yang kedua adalah terkait dengan penyediaan tempat bagi anak untuk berpartisipasi secara aktif dalam rangka membangun daerahnya sendiri dengan pendapat serta gagasan mereka. Realisasi dari pembangunan tersebut haruslah merata serta tidak hanya terfokus pada satu atau dua kawasan saja.
ADVERTISEMENT
Partisipasi Anak dalam Perencanaan Pembangunan (PAPP) sudah menjadi fokus tersendiri dan telah dilakukan oleh pemerintah dengan dilahirkannya berbagai peraturan yang berkenaan dengan hal tersebut, salah satu diantaranya adalah Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Terhadap Permen PPPA Nomor 18 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Forum Anak.
Dengan lahirnya peraturan tersebut, maka akan terdapat tempat yang menjadi “jalur khusus” bagi anak untuk berpartisipasi secara aktif dalam konteks pembangunan dan dalam konteks pemenuhan hak mereka melalui wadah yang disediakan yakni Forum Anak.
Menurut Peraturan Menteri PPPA Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2022 telah dijelaskan bahwa partisipasi anak adalah keikutsertaan anak atau kelompok anak untuk menyatakan pandangannya sendiri sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman, serta kemauan anak sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keikutsertaannya tersebut.
ADVERTISEMENT
Forum Anak merupakan wadah partisipasi anak yang dibina langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Forum Anak telah menjadi tempat terkhusus bagi anak di seluruh pelosok tanah air dengan adanya tingkatan kepengurusan mulai dari Forum Anak Nasional (FAN) dan Forum Anak di tingkat Daerah (FAD) untuk wilayah tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga di tingkat Desa/Kelurahan. Forum Anak merupakan organisasi yang difungsikan sebagai tempat yang disediakan untuk menjangkau partisipasi anak di daerah-daerah tersebut.
Salah seorang pengurus Forum Anak Nasional (FAN) yang berasal dari Provinsi D.I. Yogyakarta, Tanaya Sindhu Ganari dalam wawancaranya bersama Andy F. Noya pada Talkshow Kick Andy edisi Spesial Hari Anak Nasional tahun 2023 dengan Judul “Biar Kecil Tapi Rawit” yang dipublikasikan pada tanggal 23 Juli 2023 silam menjelaskan bahwa harapan dari terciptanya Forum Anak adalah agar setiap anak dapat lebih didengar suaranya (pendapatnya) untuk disampaikan kepada pemangku kebijakan tertinggi yang bertanggung jawab di setiap tingkatan pemerintahan. Hal-hal yang sedang diperjuangkan oleh Forum Anak merupakan memperjuangkan hak anak di Indonesia dengan harapan semua hak tersebut dapat diwujudkan oleh orang dewasa, apa yang sedang diperjuangkan di dalam Forum Anak tidak hanya bermanfaat di dalam ruang lingkup tersebut tetapi juga diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh anak-anak di seluruh penjuru tanah air.
ADVERTISEMENT
Poin yang ingin disampaikan melalui tulisan ini yang pertama adalah bahwa setiap regulasi yang diciptakan oleh pemangku kebijakan, sudah seharusnya dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab agar implementasi dari kebijakan tersebut bisa tepat sasaran serta tidak terus menerus bertahan dengan sifat mengerjakan kebijakan hanya pada saat mendekati momennya saja, tetapi kebijakan mengenai kesejahteraan anak tersebut harus dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan.
Poin yang kedua adalah bahwa setiap partisipasi anak harus didukung penuh oleh orang dewasa sebagai bentuk pemenuhan dari salah satu hak dasar anak yakni hak untuk berpartisipasi. Anak harus diberikan tempat untuk berekspresi dan menyatakan pandangannya sendiri yang dilakukan atas kesadaran, kemauan serta pemahaman mereka sendiri sehingga mereka dapat menikmati hasil serta mendapatkan manfaat dari keikutsertaannya dalam berpartisipasi. Dukungan pemerintah kepada partisipasi anak baik melalui dukungan moral maupun dukungan material dengan dihadirkannya organisasi semi-formal bagi anak yakni Forum Anak, merupakan salah satu bentuk perhatian khusus dari pemerintah terkait dengan pemenuhan hak anak.
ADVERTISEMENT