Konten dari Pengguna

Akar Historis Otoritarianisme Indonesia

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Farhan M Adyatma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Koran Belanda yang memberitakan tentang penangkapan tokoh-tokoh Persatuan Perjuangan. Sumber: Nieuwe Courant, 30 Maret 1946. (Akses melalui Delpher)
zoom-in-whitePerbesar
Koran Belanda yang memberitakan tentang penangkapan tokoh-tokoh Persatuan Perjuangan. Sumber: Nieuwe Courant, 30 Maret 1946. (Akses melalui Delpher)

Otoritarianisme di Indonesia tidak lahir dari ruang hampa. Sejak Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, Indonesia sejatinya sudah bermasalah dengan oposisi. Belum ada setahun Indonesia merdeka, tepatnya pada Januari 1946, lahirlah oposisi pertama di Indonesia, yakni Persatuan Perjuangan, yang digagas oleh Tan Malaka dan Soedirman di Purwokerto, dan berhasil menghimpun 141 organisasi politik, laskar, dan partai politik. Menurut M.C. Ricklefs dalam Sejarah Indonesia Modern 1200–2004 (2005:447-448), Persatuan Perjuangan menuntut “kemerdekaan 100 persen.” Hal itu merupakan respon atas lambannya diplomasi pemerintahan Sjahrir tatkala berunding dengan Belanda.

Keberadaan Persatuan Perjuangan dianggap semakin meresahkan. Menurut Irfan Teguh Pribadi dalam Umur Pendek Persatuan Perjuangan, Oposisi Pertama di Indonesia (2018), Persatuan Perjuangan dilemahkan oleh pemerintah dan pada 13 Maret 1946, Sjahrir memerintahkan untuk menangkap beberapa tokoh Persatuan Perjuangan, dan berujung dibubarkan pada 4 Juni 1946.

Keberadaan oposisi pun mengalami pasang-surut. Pada era Demokrasi Liberal (1950–1959), sering sekali terjadi jatuh-bangun kabinet, dan terlepas dari itu, harus diakui bahwa era Demokrasi Liberal adalah era paling demokratis dalam sejarah politik Indonesia.

Konsekuensinya, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 pun keluar dan Indonesia memasuki era Demokrasi Terpimpin (1959–1965). Era Demokrasi Terpimpin ini adalah titik balik otoritarianisme Indonesia. Menurut Zainal Arifin Mochtar dan Muhidin M. Dahlan dalam Kronik Otoritarianisme Indonesia (2025:297), di era Demokrasi Terpimpin ini peran partai politik relatif lebih kecil dibanding era Demokrasi Liberal.

Selain itu, Sukarno kemudian membentuk Front Nasional (FN) berdasarkan Perpres Nomor 13 Tahun 1959, yang bertujuan untuk mengambil alih sebagian peran dan fungsi partai politik. Pada 1960, Masyumi dan PSI dilarang karena dituduh terlibat pemberontakan. Pada 1961, Sukarno banyak membubarkan partai politik dan kemudian hanya mengakui beberapa partai politik: PNI, PKI, NU, Partai Katolik, Partindo, Partai Murba, PSII, dan IPKI (Mochtar & Dahlan, 2025:298).

Era Sukarno dengan Orde Lama berakhir, dan kemudian digantikan oleh Soeharto dengan Orde Baru (1966–1998), yang barangkali merupakan era puncak otoritarianisme di Indonesia. Kita bisa lihat pada Pemilu 1977 yang berjalan dengan adanya fusi partai yang dipaksakan: dua partai politik dan satu golongan, yakni PDI, PPP, dan Golkar. Pemilu seperti ini dianggap efektif dan efisien secara ekonomi, dan “jinak” secara ideologi.

Titik puncak otoritarianisme Orde Baru, barangkali adalah penerapan asas tunggal Pancasila pada 1980-an dengan membonceng Penataran P-4 untuk digalakkan di masyarakat. Asas tunggal Pancasila ini memaksa seluruh organisasi politik dan kemasyarakatan untuk meletakkan Pancasila sebagai asas lembaganya (Mochtar & Dahlan, 2025:390). Pemaksaan ideologi tunggal ini jelas menuai reaksi khususnya dari kalangan Islam. Tragedi Tanjung Priok (1984) dan Talangsari (1989) adalah dua dari sekian banyak reaksi rakyat yang menentang asas tunggal Pancasila itu.

Matinya Ragam Ideologi

Bagaikan pipa saluran air yang tersumbat, tatkala sudah diperbaiki, maka airnya akan keluar dengan sangat deras setelah lama tersumbat. Begitu juga Orde Baru, kemarahan rakyat pada otoritarianisme Soeharto pecah pada 1998 setelah 32 tahun selalu diredam dengan kekerasan. Orde Baru berakhir, dan kita memasuki era Reformasi (baca: pasca-Orde Baru).

Mengapa disebut pasca-Orde Baru? Karena secara politik, bisa dibilang kita betul-betul mewarisi era Orde Baru sebelumnya. Kita bisa lihat dari partai-partai politik yang ada sekarang, mereka tidak punya ideologi yang jelas. Tidak ada partai yang mengaku tidak nasionalis, tidak ada partai yang mengaku tidak islamis, dan tidak ada partai yang mengaku tidak Pancasilais. Partai politik hari ini pun kerap lebih menonjolkan pragmatisme politik daripada perjuangan ideologis.

Padahal, demokrasi membutuhkan perbedaan gagasan, oposisi yang mampu mengawasi kekuasaan, serta ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik. Karena itu, matinya oposisi membuat kita perlu kembali bertanya: apakah demokrasi Indonesia sedang memperluas ruang bagi perbedaan pendapat, atau perlahan kembali menutupnya?