Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Akad Istishna dalam Transaksi Jual Beli Online Menurut Fikih Muamalah
20 November 2024 9:58 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Farhan Musyaffa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penerapan akad istishna dalam transaksi online harus dilakukan dan disepakati oleh penjual maupun pembeli pada awal akad. Selama jangka waktu akad, harga barang tidak dapat diubah kecuali melakukan kesepakatan oleh kedua pihak yaitu penjual maupun pembeli. Karakteristik barang yang di pesan harus diketahui dengan jelas, seperti kualitas, kuantitas, jenis dan juga macamnya. Apabila barang pesanan tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati atau terdapat cacat, maka penjual wajib untuk bertanggungjawab atas kelalaiannya. Akad istishna paralel dapat terjadi jika konsumen atau pembeli tidak mewajibkan penjualnya untuk membuat barang sendiri, maka pihak penjual dapat melakukan akad istishna dengan pihak ketiga.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks modern, transaksi jual beli telah bertransformasi dengan munculnya platform online. Meskipun demikian, prinsip-prinsip dasar dalam Fikih Muamalah tetap berlaku. Artikel ini akan membahas bagaimana akad jual beli dalam Islam dapat diterapkan dalam transaksi online dan aspek-aspek yang perlu diperhatikan agar transaksi tersebut sah menurut hukum Islam.
Hukum Jual Beli Online
Secara umum, hukum jual beli dalam Islam adalah mubah (diperbolehkan) selama tidak ada dalil dari Al-Qur'an atau sunnah yang mengharamkannya. Dalam hal ini, jual beli online dianggap sah asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu..
Hal ini sejalan dengan pendapat para ulama yang menyatakan bahwa setiap transaksi harus dilakukan dengan keridhaan kedua belah pihak dan tidak melanggar ketentuan syariah.
Rukun Jual Beli dalam Islam
ADVERTISEMENT
rukun dan syarat jual beli dalam islam terdiri dari tiga pokok utama, yaitu adanya penjual dan pembeli,adanya barang yang diperjual belikan, serta terjadi ijab dan qabul Syarat sah terjadinya jual beli dalam islam yaitu penjual dan pembeli merupakan orang yang berakal atau cakap hukum, obyek atau barang yang diperjual belikan merupakan barang halal, dan dimiliki oleh penjual atau wali dari penjual. Saat melakukan transaksi jual beli online syarat bahwa penjual dan pembeli harus orang yang sudah cukup umur seringkali diabaikan, karena saat jual beli online identitas penjual dan pembeli tidak bisa diketahui secara pasti.
Sementara untuk syarat sah terjadinya jual beli secara islam, yaitu penjual dan pembeli merupakan orang yang mampu membedakan antara yang benar dan salah terutama dalam perspektif islam. Jika rukun dan syarat tidak terpenuhi, maka jual beli tersebut dikatakan tidak sah. Sedangkan syaratnya yaitu orang yang melakukan transaksi jual beli merupakan orang yang cukup umur.
ADVERTISEMENT
Untuk memastikan bahwa transaksi jual beli online sah menurut Fikih Muamalah, beberapa rukun berikut harus dipenuhi:
1. Penjual dan Pembeli: Kedua pihak harus memiliki kapasitas hukum untuk melakukan transaksi, yaitu berakal dan baligh. Jika salah satu pihak tidak memenuhi syarat ini, maka transaksi dianggap tidak sah.
2. Ijab Qabul: Transaksi harus disertai dengan ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan). Misalnya, penjual menawarkan barang dengan harga tertentu, dan pembeli menerima tawaran tersebut secara jelas.
3. Barang atau Jasa: Barang yang diperjualbelikan harus halal, memiliki manfaat, dan spesifikasinya harus jelas. Penjual wajib memberikan informasi yang akurat mengenai barang yang dijual agar pembeli tidak tertipu.
Aspek-aspek Penting dalam Transaksi Online
Agar transaksi online tetap sah menurut Fikih Muamalah, berikut adalah beberapa aspek yang perlu diperhatikan:
ADVERTISEMENT
• Kepastian Spesifikasi Barang: Pembeli harus mendapatkan informasi yang jelas tentang barang yang dibeli. Deskripsi barang harus sesuai dengan kenyataan agar tidak terjadi penipuan.
• Transparansi Harga: Harga harus jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak sebelum transaksi dilakukan. Penjual tidak boleh menetapkan harga secara sepihak setelah pembeli setuju.
• Hak Pembatalan: Pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati. Ini adalah bentuk perlindungan bagi konsumen dalam transaksi online.
• Tidak Ada Unsur Penipuan: Transaksi harus bebas dari kecurangan atau unsur penipuan. Jika terdapat unsur penipuan, maka transaksi tersebut menjadi haram.
Jual beli online dapat diterima dalam Fikih Muamalah asalkan memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan oleh syariah Islam. Dengan memperhatikan aspek-aspek penting seperti kejelasan spesifikasi barang, transparansi harga, hak pembatalan, dan bebas dari penipuan, maka transaksi online dapat dilakukan secara sah dan etis sesuai ajaran Islam. Hal ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi dapat diintegrasikan dengan prinsip-prinsip muamalah yang berlaku dalam Islam.
ADVERTISEMENT