Konten dari Pengguna

Fiqih Muamalah Sebagai Pendekatan Alternatif Dalam Sengketa Ekonomi Syariah

Farhan Musyaffa
Saya adalah mahasiswa Universitas Pamulang fakultas Agama Islam jurusan ekonomi syariah, sekaligus alumni dari MA.Syekh Mubarok. lahir di Tangerang, 29 Desember 2005.
16 November 2024 1:49 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Farhan Musyaffa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagaimana Fiqih Muamalah Menangani Kasus-Kasus Sengketa Bisnis atau Kontrak di Era Modern?
ADVERTISEMENT
Fiqih muamalah, yang sering disebut sebagai hukum perdata Islam, merupakan bagian integral dari sistem hukum Islam yang berfokus pada hubungan antar manusia dalam hal kebendaan dan perjanjian-perikatan. Dalam era modern, di mana bisnis dan kontrak semakin kompleks, Fiqih muamalah tetap relevan dalam menangani kasus-kasus sengketa bisnis atau kontrak. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi bagaimana Fiqih muamalah menangani kasus-kasus sengketa bisnis atau kontrak di era modern.
Ilustrasi sangketa ekonomi syariah (sumber: https://pixabay.com/id/photos/uang-laba-keuangan-bisnis-kembali-2696219/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sangketa ekonomi syariah (sumber: https://pixabay.com/id/photos/uang-laba-keuangan-bisnis-kembali-2696219/
Sumber Hukum Fiqih Muamalah
Sumber hukum Fiqih muamalah utama adalah Al-Quran dan Al-Hadits. Al-Quran merupakan kitab wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan berisi aturan-aturan yang berlaku di dunia dan akhirat. Al-Quran mencakup banyak ayat yang membahas tentang muamalah, seperti jual beli (Q.S. Al-Baqarah:282), perniagaan dan perdagangan (Q.S. Al-Quraisy:2).
ADVERTISEMENT
Al-Hadits, yang merupakan riwayat dari perkataan, perbuatan, dan ketetapan Rasulullah SAW, juga merupakan sumber hukum yang sangat penting. Hadits membantu menjelaskan dan memperinci hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Quran. Contohnya, larangan jual beli gharar (barang yang tidak jelas) dapat dilihat dalam Hadits Riwayat Muslim dari Abu Hurairah: "Rasulullah SAW melarang jual beli lempar krikil dan jual beli gharar" (Muslim, 1998).
Prinsip Hukum Fiqih Muamalah
Prinsip hukum Fiqih muamalah sangat konsentrasi pada nilai-nilai humanisme dan spiritualisme. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia tidak hanya berbasis nilai materi, tetapi juga memiliki sandaran transendental di dalamnya sehingga akan bernilai ibadah. Hukum asal dalam muamalah adalah mubah (boleh), dan konsentrasi Fiqih muamalah adalah untuk mewujudkan kemaslahatan (kebaikan) bagi semua pihak yang terlibat
ADVERTISEMENT
Menangani Kasus-Kasus Sengketa Bisnis atau Kontrak
Dalam menangani kasus-kasus sengketa bisnis atau kontrak, Fiqih muamalah menggunakan beberapa prinsip dan sumber hukum yang telah dijelaskan di atas. Berikut adalah beberapa cara yang digunakan:
1. Penggunaan Al-Quran dan Al-Hadits:
• Ayat-ayat Al-Quran dan Hadits yang membahas tentang muamalah digunakan sebagai acuan utama dalam menyelesaikan sengketa. Contohnya, dalam kasus jual beli, Al-Quran memberikan aturan yang jelas tentang jual beli, seperti pembayaran yang harus dilakukan (Q.S. Al-Baqarah:282).
2. Ijma' dan Qiyas:
• Ijma', yaitu kesepakatan mujtahid terhadap suatu hukum syar'i, digunakan untuk menetapkan hukum dalam kasus-kasus yang tidak terdapat dalam nas (Al-Quran dan Al-Hadits). Qiyas, yaitu kiat untuk menetapkan hukum pada kasus baru dengan cara menyamakan pada kasus serupa yang sudah terdapat dalam nas, juga digunakan untuk memperluas hukum-hukum yang ada.
ADVERTISEMENT
3. Akad dan Kabul:
• Akad, yaitu kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua belah pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu, sangat penting dalam menangani kontrak. Kabul, yaitu pernyataan penerimaan kepemilikan, juga menjadi aspek penting dalam menyelesaikan sengketa bisnis.
4. Ijtihad:
• Ijtihad, yaitu mengarahkan segala kemampuan secara maksimal untuk menginstinsifikasi hukum syara', sangat diperlukan dalam mengembangkan fiqh Islam, terutama bidang muamalah. Ijtihad membantu menyesuaikan hukum-hukum dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Cara fiqih muamalah menangani kasus-kasus sengketa bisnis atau kontrak di era modern juga dapat menggunakan beberapa pendekatan yakni sebagai berikut:
1. Prinsip Keadilan dan Transparansi:
• Fikih muamalah menekankan pentingnya keadilan dan transparansi dalam penyelesaian sengketa bisnis. Prinsip-prinsip ini berdasarkan pada konsep akad (perjanjian), adil, dan muamalah (perdagangan) dalam hukum Islam.
ADVERTISEMENT
2. Pendekatan Mediasi dan Arbitrase:
• Mediasi dan arbitrase menjadi alternatif yang populer dalam penyelesaian sengketa bisnis. Fikih muamalah memandang pentingnya proses mediasi dan arbitrase untuk mencapai perdamaian dan keadilan dalam konteks bisnis modern.
3. Konsep Sulh dan Tahkim:
• Sulh (perdamaian) dan tahkim (arbitrase) adalah metode penyelesaian sengketa yang telah digunakan sejak zaman Rasulullah. Sulh dilakukan dengan cara mendamaikan kedua belah pihak, sedangkan tahkim dilakukan dengan cara arbitrase untuk menyelesaikan sengketa secara baik.
4. Pengintegrasian dengan Hukum Nasional:
• Di Indonesia, penggunaan hukum Islam dalam penyelesaian sengketa bisnis telah diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional. Pengadilan Agama di Indonesia telah menangani berbagai kasus yang berkaitan dengan transaksi bisnis syariah, menggunakan prinsip-prinsip hukum Islam seperti keadilan, transparansi, dan etika.
ADVERTISEMENT
5. Pentingnya Pemahaman dan Koordinasi:
• Pentingnya pemahaman yang lebih baik tentang prinsip-prinsip hukum Islam dalam konteks bisnis modern dan koordinasi antara sistem hukum nasional dan prinsip-prinsip hukum Islam untuk memastikan penyelesaian sengketa yang adil dan beretika.
Contoh Kasus
1. Kasus Jual Beli:
• Dalam kasus jual beli, jika terjadi sengketa tentang harga atau kualitas barang, Fiqih muamalah akan menggunakan Al-Quran dan Hadits untuk menetapkan hukum. Contohnya, jika terjadi sengketa tentang pembayaran, Al-Quran memberikan aturan bahwa pembayaran harus dilakukan secara jelas dan tidak boleh ada keraguan (Q.S. Al-Baqarah:282).
2. Kasus Kontrak:
• Dalam kasus kontrak, jika terjadi sengketa tentang pelaksanaan kontrak, Fiqih muamalah akan menggunakan akad dan kabul untuk menetapkan hukum. Contohnya, jika terjadi sengketa tentang penerimaan barang, akad dan kabul digunakan untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas barang tersebut
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, fikih muamalah menawarkan berbagai pendekatan untuk menangani kasus-kasus sengketa bisnis atau kontrak di era modern, dengan fokus pada keadilan, transparansi, dan etika.