Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Larangan Penimbunan Harta dalam Islam (Kanz)
20 November 2024 10:00 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Farhan Musyaffa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Praktek menimbun uang dalam Islam disebut dengan kanz al-maal atau disebut dengan money hoarding atau cukup disebut hoarding Yaitu keinginan seseorang untuk menahan uang tunai (Sobri, 1987). Karena dalam konsep Islam, uang adalah benda publik yang sangat penting perannya dalam perekonomian masyarakat.Maka, ketika uang ditarik dari sirkulasinya, maka ia akan kehilangan fungsi pentingnya tersebut (Hanafi, 1996).
Ketika keduanya disimpan, hikmah akan keduanya menjadi sia-sia dan tidak sampailah tujuan atas pembuatannya. Dan tidak diciptakan dinar dan dirham khusus untuk Zaid dan Umar,tidak ada maksud atas dzatnya untuk pribadi seseorang, keduanya hanya merupakan batu,keduanya diciptakan agar beredar di tangan-tangan manusia, dan akan berfungsi sebagai hakim di antara manusia dan dapat dijadikan sebagai standar nilai (Al Ghazali, Tth).Dalam redaksi lain, Imam al-Ghazali juga menjelaskan bahwa orang yang melakukan penimbunan uang, maka orang tersebut termasuk dzalim. Sebagaimana ungkapannya bahwa:
ADVERTISEMENT
فاذن من كنزهما فقد ظلمهما وابطلالحكمةفيهما.
Jika seseorang menimbun keduanya (dinar dan dirham), maka ia telah dzalim atas keduanya (dinar dan dirham), dan telah menghilangkan fungsi dari keduanya (dinar dan dirham) (AlGhazali, Tth).Larangan penimbunan uang (kanz al-maal atau money hoarding) juga telah dijelaskan dalam al-Qur’an, surat at-Taubah ayat 34, bahwa:َ
يٰٓاَيُّهَا الَّذِينَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِۗ وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِۙ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih)
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan tersebut, alasan Imam al-Ghazali melarang menimbun uang adalah karena tindakan tersebut akan menghilangkan fungsi-fungsi yang terdapat dalam uang. Sebagaimana disebutkan oleh Imam al-Ghazali bahwa tujuan dibuatnya uang adalah agar uang dapat beredar di masyarakat sebagai sarana dalam sebuah proses transaksi dan bukan untuk dimonopoli oleh segolongan orang tertentu. Kegiatan menimbun uang berarti menarik uang dari peredaran untuk sementara, artinya uang yang ditimbun tersebut masih berwujud uang dan suatu ketika dimungkinkan masih dapat beredar kembali ke masyarakat sebagai uang. Oleh karena itu, menimbun uang akan berdampak dapat memperlambat perputaran uang, dan sekaligus memperkecil jumlah transaksi. sehingga akan membuat perekonomian menjadi lesu.Selain itu, dampak buruk dari Tindakan menimbun uang adalah terjadinya inflasi. Dalam hal ini, teori ekonomi menjelaskan bahwa antara jumlah uang beredar dengan stock barang yangtersedia dalam masyarakat mempunyai hubungan erat dan berbanding terbalik. Jika jumlah uang beredar melebihi jumlah stock barang yang beredar, maka akan terjadi inflasi (Huda, et al.,2008).
ADVERTISEMENT
Sedangkan jika jumlah uang beredar lebih sedikit jumlahnya dibanding dengan jumlah barang, maka yang terjadi adalah deflasi.Keduanya sama-sama penyakit ekonomi yang harus ditangani secara serius, sehingga untuk mempertahankan stabilitas harga dan nilai uang secara serius, maka harus dipertahankan pula suatu kondisi di mana jumlah uang beredar dengan jumlah stock barang yang ada di pasar selalu seimbang. Penimbunan uang yang dilakukan oleh para spekulan akan berdampak buruk langsung terhadap berkurangnya jumlah uang beredar. Sebab uang yang tertahan sama saja tidak ada, dalam artian tidak terhitung dalam peredaran (Chapra, 2000).
Penimbunan harta, yang dalam istilah Arab dikenal sebagai ihtikar, merupakan praktik yang dilarang dalam ajaran Islam. Larangan ini berakar dari prinsip keadilan sosial dan perlindungan terhadap kesejahteraan masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan membahas alasan di balik larangan tersebut, dasar hukum yang mendasarinya, serta hikmah di balik pengharaman ini.
ADVERTISEMENT
Alasan Larangan
1. Keadilan Sosial: Penimbunan harta dapat menyebabkan ketidakadilan dalam distribusi sumber daya. Ketika individu atau kelompok menimbun barang-barang penting, seperti makanan atau bahan pokok, mereka berpotensi menciptakan kelangkaan dan menaikkan harga secara tidak wajar. Hal ini merugikan masyarakat luas, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi lemah.
2. Dampak Negatif terhadap Ekonomi: Praktik ihtikar dapat mengganggu stabilitas pasar. Dengan menahan barang dari peredaran, pelaku usaha dapat memanipulasi harga, sehingga merugikan konsumen dan merusak kepercayaan dalam transaksi jual beli.
3. Perintah Agama: Al-Qur'an dengan tegas melarang penimbunan harta dalam Surah At-Taubah ayat 34-35, yang menyatakan bahwa orang yang menyimpan emas dan perak tanpa menginfakkannya di jalan Allah akan mendapat azab yang pedih.
ADVERTISEMENT
Ini menunjukkan bahwa menyimpan harta dengan niat untuk menumpuk kekayaan adalah tindakan tercela.
Dasar Hukum
Larangan terhadap penimbunan harta didasarkan pada beberapa sumber hukum dalam Islam:
• Al-Qur'an: Seperti disebutkan sebelumnya, ayat-ayat dalam Surah At-Taubah dan Al-Humazah memberikan ancaman serius bagi mereka yang menimbun harta
• Hadis Nabi Muhammad SAW: Terdapat hadis yang menyatakan bahwa "Tidaklah seorang menimbun kecuali dia berdosa" (HR. Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa penimbunan harta adalah perbuatan yang dilarang dan dianggap sebagai dosa.
Hikmah Pelarangan
Larangan menimbun harta memiliki beberapa hikmah penting:
1. Mencegah Ketamakan: Dengan melarang penimbunan harta, Islam berusaha mencegah sifat tamak dan egois di kalangan individu. Hal ini penting untuk menjaga keharmonisan sosial dan mendorong solidaritas di antara umat.
ADVERTISEMENT
2. Mendorong Berbagi dan Zakat: Islam mendorong umatnya untuk berbagi kekayaan melalui zakat dan sedekah. Dengan demikian, larangan ini juga berfungsi untuk meningkatkan kepedulian sosial dan membantu mereka yang membutuhkan.
3. Menjaga Kemaslahatan Umat: Praktik ihtikar bertentangan dengan prinsip maqasid syariah, yaitu tujuan syariah untuk mencapai kemaslahatan umat. Dengan melarang penimbunan, Islam berupaya memastikan bahwa setiap individu memiliki akses terhadap kebutuhan dasar tanpa terhambat oleh tindakan segelintir orang.
Larangan penimbunan harta dalam Islam bukan hanya sekadar aturan, tetapi merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera. Dengan memahami alasan dan hikmah di balik larangan ini, umat Islam diharapkan dapat lebih menghargai nilai-nilai keadilan sosial dan berbagi dalam kehidupan sehari-hari. Penimbunan harta tidak hanya merugikan orang lain tetapi juga dapat mengakibatkan kerugian spiritual bagi pelakunya sendiri.
ADVERTISEMENT