Konten dari Pengguna

Menghindari Maisir (Perjudian) Dalam Transaksi Jual Beli

Farhan Musyaffa
Saya adalah mahasiswa Universitas Pamulang fakultas Agama Islam jurusan ekonomi syariah, sekaligus alumni dari MA.Syekh Mubarok. lahir di Tangerang, 29 Desember 2005.
13 November 2024 14:18 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Farhan Musyaffa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Transaksi jual beli adalah salah satu aktivitas ekonomi yang paling umum dilakukan manusia. Namun, dalam rangka menjaga integritas dan keadilannya, Islam mengidentifikasi beberapa unsur yang harus dihindari dalam transaksi, salah satunya adalah maisir, atau perjudian. Artikel ini akan menjelaskan cara menghindari unsur maisir dalam suatu transaksi jual beli.
Ilustrasi maisir,sumber: https://www.istockphoto.com/id/foto/pria-bertaruh-pada-olahraga-dengan-smartphone-gm907044482-249936871
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi maisir,sumber: https://www.istockphoto.com/id/foto/pria-bertaruh-pada-olahraga-dengan-smartphone-gm907044482-249936871
Pengertian Maisir
ADVERTISEMENT
Maisir adalah sebuah istilah yang digunakan dalam ekonomi syariah untuk menggambarkan perilaku perjudian. Ini biasanya terkait dengan taruhan atau permainan yang melibatkan pengambilan harta dari pihak yang kalah oleh pemenangnya.
Maisir seringkali dihubungkan dengan judi atau taruhan, tetapi juga dapat meliputi beberapa transaksi yang mengandung unsur-unsur spekulatif. Kata Maisir dalam bahasa Arab arti secara harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja.
Merupakan hal yang mengandung unsur judi, taruhan, atau permainan beresiko.Istilah lain yang digunakan dalam al Quran adalah kata `azlam`yang berarti praktek perjudian.Secara bahasa Maisir bisa dimaknakan dalam beberapa kalimat : Gampang/mudah, orang yang kaya dan wajib. Secara istilah, Maisir adalah setiap Mu‟amalah yang orang masuk kedalamnya dan dia mungkin rugi dan mungkin beruntung. Kalimat “mungkin rugi dan mungkin untung”, juga ada dalam Mu‟amalat jual beli, sebab orang yang berdagang mungkin untung mungkin rugi. Namun Mu‟amalat jual beli ini berbeda dengan Maisir, seorang pedagang bila mengeluarkan uang maka ia memperoleh barang dan dengan barang itu ia bermu‟amalat untuk meraih keuntungan walaupun mungkin ia mendapat kerugian,tapi Maisir, begitu seseorang mengeluarkan uang maka mungkin ia rugi atau tidak dapat apapun dan mungkin ia beruntung.Ini
ADVERTISEMENT
defnisi Maisir dalam istilah ulama, walaupun sebagian orang mengartikan Maisir ini ke dalam bahasa Indonesia dengan pengertian sempit, yaitu judi. Judi dalam terminologi agama diartikan sebagai “suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu”Contoh maysir yaitu dalam suatu transaksi adalah Evi membeli sebuah tiket lotere sebesar seribu rupiah per lembarnya dengan harapan akan memenangkan lotere tersebut dan mendapatkan hadiah dari lotere itu. Tiket lotere tersebut berhadiah uang tunai senilai 1 Milyar rupiah.Prinsip berjudi adalah terlarang, baik itu terlibat secara mendalam maupun hanya berperan sedikit saja atau tidak berperan sama sekali, mengharapkan keuntungan semata (misalnya hanya mencoba-coba) di samping sebagian orang-orang yang terlibat melakukan kecurangan, kita mendapatkan apa yang semestinya kita tidak dapatkan, atau menghilangkan suatu kesempatan. Melakukan pemotongan dan bertaruh benar-benar masuk dalam kategori definisi berjudi.
ADVERTISEMENT
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ‏ ٩٠
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.(QS. AlMa`idah : 90-91)
Identifikasi Unsur Maisir dalam Transaksi Jual Beli
Untuk menghindari unsur maisir dalam transaksi jual beli, perlu dipahami beberapa ciri umum yang membuat suatu transaksi dianggap mengandung elemen maiisr:
1. Taruhan: Tindakan yang bergantung pada suatu kondisi tidak pasti, dengan disertai risiko kerugian bagi salah satu pihak dan keuntungan bagi pihak pemenang.
Contoh: Pertaruhan sejumlah uang dalam acara olahraga atau event lainnya.
ADVERTISEMENT
2. Muqabil: Mempertaruhkan uang atau harta terhimpun dengan tujuan memakan harta orang lain
3. Pemenang Mengambil Harta Pihak Yang Kalah: Elemen ini menimbulkan kerugian bagi pihak yang kalah meski tidak saling memberi manfaat satu sama lain.
Strategi Menghindari Maisir dalam Transaksi Jual Beli
Agar dapat menghindari unsur maisir dalam transaksi jual beli, berikut beberapa strategi yang dapat diterapkan:
1. Memahami Dasar-Dasar Ekonomi Syariah
• Prinsip Keadilan (Adl): Pastikan transaksi dilakukan dengan jalan yang adil dan tidak diskriminatif. Harga yang ditawarkan harus wajar dan tidak manipulative.
2. Menjalankan Transaksi Secara Transparan
• Informasi Terbuka: Pastikan semua informasi tentang produk atau jasa yang ditawarkan tersedia secara terbuka dan jelas. Hindari keraguan mengenai sifat tertentu dari barang yang dijual.
ADVERTISEMENT
3. Menggunakan Kontrak yang Jelas
• Kontrak Jual-Beli: Gunakan kontrak jual-bel i yang jelas dan spesifik mengenai harga, kuantitas, dan waktu penyerahan barang. Hal ini dapat menghilangkan keraguan mengenai jenis pembayaran atau jumlah harga yang harus dibayar.
4. Fokus pada Kerja Keras dan Produktivitas
• Investasi Produktif: Alih-alih mempertaruhkan uang untuk suatu hal yang tidak pasti, alokasikan dana pada beberapa instrumen syariah yang produktif. Investasi ini tidak merugikan orang lain dan memberikan keuntungan yang stabil.
5. Menghindari Aktivitas Spekulatif
• Spekulasi Saam: Hindari transaksi spekulatif atau transaksi dengan risiko yang tinggi tanpa adanya jaminan yang cukup. Fokus pada transaksi yang jelas dan pasti guna menghindari unsur gharar dan maisir.
Menghindari unsur maisir dalam transaksi jual beli membutuhkan kesadaran yang tinggi akan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Dengan memahami dasar-dasar eknomi syariah, menjalankan transaksi secara transparan, menggunakan kontrak yang jelas, fokus pada kerja keras dan produktivitas, serta menghindari aktivitas spekulatif, kita dapat menghindari perilaku perjudian dalam transaksi jual beli. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku transaksi untuk memahami dan menerapkan asas-asas transaksi syariah demi menjaga integritas dan keadilannya dalam setiap transaksi yang dilakukan.
ADVERTISEMENT