Konten dari Pengguna

Perbedaan Riba dalam Transaksi Barang dan Utang-Piutang

Farhan Musyaffa
Saya adalah mahasiswa Universitas Pamulang fakultas Agama Islam jurusan ekonomi syariah, sekaligus alumni dari MA.Syekh Mubarok. lahir di Tangerang, 29 Desember 2005.
13 November 2024 13:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Farhan Musyaffa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Riba merupakan konsep yang sangat penting dalam ekonomi Islam, di mana ia dilarang karena dapat menyebabkan ketidakadilan dan eksploitasi. Dalam konteks ini, riba dibedakan menjadi dua kategori utama: riba yang terjadi dalam transaksi utang-piutang dan riba yang terjadi dalam transaksi jual beli barang. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan kedua jenis riba tersebut.
Ilustrasi Riba,sumber: https://www.istockphoto.com/id/foto/al-quran-palu-hakim-uang-kertas-dan-kubus-kayu-dengan-teks-riba-gm1397166271-451678861
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Riba,sumber: https://www.istockphoto.com/id/foto/al-quran-palu-hakim-uang-kertas-dan-kubus-kayu-dengan-teks-riba-gm1397166271-451678861
Riba dalam Transaksi Utang-Piutang
ADVERTISEMENT
1. Definisi:
Riba dalam utang-piutang merujuk pada tambahan yang dikenakan atas jumlah pokok pinjaman saat pengembalian utang. Ini melibatkan pengambilan keuntungan dari pinjaman yang diberikan kepada pihak lain.
Jenis Riba:
• Riba Qardh: Merupakan tambahan yang sudah disepakati di awal pinjaman. Misalnya, jika seseorang meminjam uang Rp 1.000.000 dengan kesepakatan untuk mengembalikan Rp 1.200.000, maka tambahan Rp 200.000 tersebut termasuk riba.
• Riba Jahiliyah: Terjadi ketika peminjam tidak dapat membayar utangnya tepat waktu, sehingga pemberi pinjaman menambah jumlah utang sebagai syarat perpanjangan waktu pembayaran.
2. Contoh:
• Andri meminjamkan uang Rp 300.000 kepada Bima dengan syarat Bima harus mengembalikan Rp 325.000 pada waktu jatuh tempo (Riba Qardh).
Riba dalam Transaksi Jual Beli
ADVERTISEMENT
1. Definisi:
• Riba dalam transaksi jual beli terjadi ketika terdapat kelebihan atau tambahan dalam pertukaran barang, baik barang sejenis maupun berbeda, tanpa adanya imbalan yang adil atau sesuai dengan hukum syariah.
2. Jenis Riba:
• Riba Fadhl: Terjadi ketika barang sejenis ditukar dengan jumlah yang berbeda, misalnya menukar emas dengan emas tetapi satu pihak menerima lebih banyak daripada yang lain.
Riba Nasi’ah: Terjadi ketika pem.bayaran ditunda dan pihak yang menerima barang harus membayar lebih dari nilai barang tersebut sebagai imbalan atas penundaan.
3. Contoh:
• Seorang pedagang menukar 10 kg beras berkualitas baik dengan syarat harus membayar 11 kg beras setelah beberapa bulan (Riba Nasi’ah).
Perbedaan utama antara riba dalam transaksi utang-piutang dan jual beli terletak pada konteks dan mekanisme pengambilan keuntungan. Dalam utang-piutang, riba berfokus pada tambahan jumlah uang yang harus dibayar kembali oleh peminjam, sedangkan dalam jual beli, riba berkaitan dengan ketidakadilan dalam pertukaran barang yang dapat merugikan salah satu pihak. Keduanya dilarang dalam Islam karena dapat menciptakan ketidakadilan dan eksploitasi terhadap pihak yang lebih lemah secara ekonomi.
ADVERTISEMENT