Konten dari Pengguna

Pajak Digital Gagal Start: Negara Harus Belajar Merendah pada Wajib Pajak

Muhammad Farhan Ramadhani

Muhammad Farhan Ramadhani

Mahasiswa D4 Akuntansi Perpajakan di Universitas Pamulang

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Farhan Ramadhani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

AI Editing
zoom-in-whitePerbesar
AI Editing

Reformasi perpajakan merupakan agenda penting dalam membangun sistem keuangan negara yang kuat, transparan, dan berkelanjutan. Namun, reformasi tidak hanya soal kebijakan, tetapi juga bagaimana kebijakan tersebut diterapkan di lapangan. Dalam konteks Indonesia, implementasi Coretax Administration System (CAS) sebagai bagian dari digitalisasi pajak justru menimbulkan pertanyaan besar: apakah pemerintah benar-benar siap, atau hanya sekadar ingin terlihat modern?

Peluncuran sistem Coretax di awal 2025 yang semestinya menjadi terobosan besar justru berujung pada kekacauan administratif. Gangguan sistem, keterlambatan pelayanan, dan kesulitan pelaporan membuat para wajib pajak terutama pelaku usaha kecil dan menengahmerasa ditinggalkan oleh negara yang seharusnya hadir mempermudah.

Digitalisasi yang Tidak Membumi

Tidak ada yang menolak kemajuan teknologi. Digitalisasi memang mutlak diperlukan untuk memperbaiki birokrasi yang selama ini lamban, rawan penyimpangan, dan tidak efisien. Namun, kemajuan teknologi tanpa kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia justru akan menjadi jebakan. Itulah yang terjadi dalam kasus Coretax.

Sistem yang tidak stabil, kurangnya pelatihan bagi petugas pajak, dan minimnya sosialisasi kepada masyarakat membuat digitalisasi ini justru menyulitkan. Banyak pelaku usaha mengaku tidak bisa mengakses sistem, kesulitan membuat e-faktur, dan tidak tahu harus mengadu ke mana saat sistem bermasalah. Alih-alih menjadi solusi, digitalisasi yang tidak membumi ini justru menambah beban.

Ketika Rakyat Hanya Diharuskan Patuh, Tapi Tidak Didengarkan

Wajib pajak adalah ujung tombak penerimaan negara. Tapi sering kali, mereka diperlakukan bukan sebagai mitra pembangunan, melainkan sekadar objek kewajiban. Pemerintah begitu cepat menetapkan target penerimaan, menetapkan sistem baru, dan mengeluarkan peraturan, namun lambat merespons kesulitan wajib pajak.

Kegagalan Coretax adalah contoh nyata bagaimana kebijakan besar bisa gagal karena tidak dibangun dari dialog dan pemahaman terhadap kondisi riil. Wajib pajak tidak diberi ruang untuk menyampaikan kendala, tidak dilibatkan dalam perancangan sistem, dan bahkan tidak diberi masa transisi yang memadai.

Bukan Teknologi yang Salah, Tapi Cara Penerapannya

Digitalisasi bukan ide buruk. Justru sebaliknya, itu adalah langkah penting dalam modernisasi pemerintahan. Tapi digitalisasi bukan sekadar ganti sistem atau adopsi perangkat lunak mahal. Digitalisasi adalah perubahan budaya kerja, cara berpikir, dan kesiapan seluruh ekosistem.

Sayangnya, peluncuran Coretax menunjukkan bahwa aspek-aspek tersebut belum benar-benar siap. Banyak wajib pajak tidak diberi waktu dan pendampingan yang cukup untuk beradaptasi. Petugas pajak pun kebingungan karena pelatihan internal yang terbatas. Hasilnya: kebijakan yang seharusnya mempermudah justru mempersulit.