Konten dari Pengguna

Masihkah Pendidikan Disebut Hak, Jika Fasilitas Tak Merata?

Muhammad Farhanudin

Muhammad Farhanudin

Mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Surabaya

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Farhanudin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

dokumen pribadi
zoom-in-whitePerbesar
dokumen pribadi

Pendidikan diakui sebagai hak dasar warga negara Indonesia yang dijamin konstitusi (Pasal 31 UUD 1945), yang mana setiap individu berhak atas pendidikan layak. Selain Pasal 31 UUD 1945, hak pendidikan diatur dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang di dalamnya berisi tentang “menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapatkan pendidikan, serta memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya”.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia. Pendidikan sendiri ditempatkan sejajar dengan kebutuhan pokok lain, bahkan sering disebut sebagai jalan utama untuk keluar dari lingkaran kemiskinan. Namun, di balik narasi ideal tersebut, tersimpan kenyataan yang jauh dari kata adil. Dalam konteks ini masihkah pendidikan dapat disebut sebagai “hak” jika fasilitas yang menopangnya tidak tersedia secara merata?

Di berbagai sudut negeri, wajah pendidikan menampilkan kontras yang mencolok. Di satu sisi, terdapat sekolah-sekolah dengan bangunan megah, ruang kelas berpendingin udara, papan tulis digital, hingga akses internet berkecepatan tinggi, dan fasilitas lainnya yang berguna untuk menunjang proses belajar mengajar. Berbanding terbalik, tidak sedikit sekolah yang harus berjuang dengan ruang kelas yang nyaris roboh, kekurangan buku pelajaran, serta minimnya tenaga pengajar, serta minimnya akses ke sekolahan tersebut. Bahkan, dalam beberapa kasus, peserta didik terpaksa belajar secara bergantian karena keterbatasan ruang.

Kondisi ini bukan sekadar perbedaan fasilitas, melainkan cerminan ketimpangan struktural yang telah berlangsung lama. Ketika seorang peserta didik di kota besar dapat mengakses berbagai sumber belajar modern, siswa di daerah terpencil justru harus puas dengan keterbatasan yang ada atau terpaksa memanfaatkan fasilitas yang tersedia. Padahal, keduanya memiliki hak yang sama untuk mendapatkan Pendidikan yang berkualitas. Ketimpangan ini pada akhirnya menciptakan jurang yang semakin lebar dalam hal kesempatan dan hasil belajar.

Lebih dari itu, fasilitas pendidikan memiliki peran penting dalam menentukan kualitas proses belajar-mengajar. Lingkungan belajar yang layak tidak hanya meningkatkan kenyamanan, tetapi juga mempengaruhi motivasi dan daya serap siswa. Bagaimana mungkin kita berharap hasil yang setara jika sarana pendukungnya saja sudah berbeda sejak awal. Dalam konteks ini, ketimpangan fasilitas bukan lagi isu teknis, melainkan persoalan keadilan.

Sering kali, permasalahan ini dikaitkan dengan keterbatasan anggaran atau tantangan letak geografis. Memang benar, membangun infrastruktur pendidikan di wilayah terpencil bukanlah perkara mudah. Namun, menjadikan alasan tersebut sebagai pembenaran untuk membiarkan ketimpangan terus berlangsung adalah bentuk kegagalan dalam melihat pendidikan sebagai prioritas utama. Sebab, jika pendidikan benar-benar dianggap sebagai hak, maka segala upaya seharusnya diarahkan untuk memastikan bahwa hak tersebut terpenuhi secara merata.

Selain itu, kebijakan yang kurang tepat sasaran turut memperparah situasi. Distribusi anggaran yang tidak merata, kurangnya pengawasan, serta minimnya keberpihakan terhadap daerah tertinggal menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan. Dalam banyak kasus, sekolah-sekolah yang sebenarnya membutuhkan justru tidak mendapatkan perhatian yang cukup. Sementara itu, sekolah yang sudah relatif maju terus mengalami peningkatan fasilitas.

Ketimpangan fasilitas pendidikan juga berdampak jangka panjang terhadap pembangunan sumber daya manusia. Peserta didik yang tumbuh dalam lingkungan pendidikan yang terbatas cenderung memiliki peluang yang lebih kecil untuk bersaing, baik di tingkat nasional maupun Internasional. Hal ini pada akhirnya memperkuat siklus ketimpangan sosial yang sulit diputus. Dengan kata lain, masalah ini bukan hanya tentang pendidikan hari ini, tetapi juga tentang masa depan bangsa.

Namun demikian, harapan untuk perubahan tetap ada. Pemerataan fasilitas pendidikan bukanlah hal yang mustahil jika ada komitmen yang kuat dari semua pihak. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada keadilan, bukan sekadar formalitas atau hanya memandang sebelah mata. Di sisi lain, masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mendorong pemerintahan untuk melakukan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan.

Selain itu, inovasi dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi keterbatasan yang ada. Pemanfaatan teknologi, misalnya, dapat membantu menjembatani kesenjangan akses terhadap sumber belajar. Namun, tentu saja, hal ini harus diiringi dengan penyediaan infrastruktur dasar yang memadai, seperti listrik dan akses jaringan internet. Tanpa itu, inovasi hanya akan menjadi wacana tanpa realisasi.

Pada akhirnya, pendidikan yang adil bukanlah sekadar tentang membuka akses, tetapi juga tentang memastikan semua kualitas pendidikan yang setara tanpa harus membedakan letak sekolahan tersebut. Hak atas pendidikan tidak boleh berhenti pada kesempatan untuk bersekolah, tetapi harus mencakup seluruh aspek yang mendukung proses belajar, baik aspek internal (peserta didik) atau aspek eksternal (lingkungan). Jika fasilitas pendidikan masih timpang atau tidak merata, maka makna “hak” itu sendiri patut dipertanyakan.

Sudah saatnya kita berhenti berpuas diri dengan angka partisipasi sekolah yang tinggi, tanpa melihat kualitas di baliknya. Sebab, pendidikan yang sejati bukan hanya tentang hadir di dalam kelas, tetapi tentang mendapatkan pengalaman belajar yang layak dan bermakna. Tanpa pemerataan fasilitas, pendidikan berisiko menjadi sekadar simbol, bukan solusi.

Maka, menjawab pertanyaan di awal, pendidikan belum sepenuhnya dapat dikatakan sebagai “hak” apabila selama fasilitasnya masih jauh dari kata merata. Ia masih menjadi keuntungan bagi sebagian orang, dan masih menjadi perjuangan bagi sebagian lainnya. Tugas kita bersama adalah memastikan bahwa suatu hari nanti, tidak ada lagi anak yang harus bermimpi dalam keterbatasan hanya karena ia lahir di tempat yang “salah”.