Konten dari Pengguna

Data Vaksin Presiden Bocor: DPR Cepat Sahkan RUU PDP!

Farhan Qudratulloh Ginanjar
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang dan Ketua Umum PW Hima Persis Jawa Tengah. Seorang Pembelajar sepajang hayat yang tertarik terhadap isu hukum, politik, ekonomi, peradaban dan pendidikan.
6 September 2021 10:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Farhan Qudratulloh Ginanjar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Foto: Freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: Freepik.com
ADVERTISEMENT
Media massa kembali digegerkan dengan adanya kartu vaksin Presiden Jokowi yang tersebar luas di tengah masyarakat. Dengan bocornya kartu vaksin milik Presiden yang notabenenya mendapat keamanan VVIP, memberikan kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan data pribadi mereka. Kekhawatiran tersebut wajar saja terjadi, berita kebocoran data pribadi milik presiden tersebut membentuk persepsi publik yang buruk terhadap perlindungan data pribadi milik mereka Pikiran publik akan bertanya, bagaimana mungkin data mereka akan aman apabila data milik presiden saja dengan mudah diakses?
ADVERTISEMENT
Perlu kita ketahui, kasus kebocoran data pribadi di Indonesia tidak hanya terjadi pada Presiden, seperti yang dilansir www.tempo.com , kasus-kasus tersebut antara lain adalah bocornya 1,3 juta data pribadi pengguna Electronic Health Alert Card (eHAC); bocornya data BPJS Kesehatan yang dijual di Raid Forums seharga 0,15 Bitcoin; kebocoran sebanyak 2,9 juta data Cermati dan Lazada; penjualan data nasabah BRI Life; kebocoran data Tokopedia; dan kebocoran data Komisi Pemilihan Umum. Kebocoran data tersebut sangat rentan untuk disalah gunakan sampai terjadinya cyber crime.
Data pribadi milik orang-orang, baik itu presiden, pejabat, ataupun masyarakat biasa pada hakikatnya wajib dilindungi terutama oleh negara. Sebab, data pribadi termasuk ke dalam kategori The Right to Privacy atau hak privasi yang melekat pada setiap orang. Dalam konsepnya, hak privasi terbagi ke dalam empat macam yaitu privasi informasi, privasi tubuh, privasi teritorial, dan privasi komunikasi. Data pribadi termasuk ke dalam privasi informasi yang melekat pada setiap orang. Tidak boleh satu orang melanggar hak privasi milik orang lain, salah satunya mengakses dan membocorkan data pribadi tanpa seizin pemilik.
ADVERTISEMENT
William L Posser dalam artikelnya yang berjudul “Privacy: A Legal Analysis” menyebut hak privasi seseorang dapat diganggu dalam empat bentuk yaitu pengungkapan fakta-fakta pribadi ke publik, gangguan terhadap relasi pribadinya, publisitas seseorang secara keliru di hadapan publik dan penguasaan tanpa izin kemiripan seseorang untuk keuntungan orang lain. Kebocoran data publik melanggar konsep hak privasi sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Posser, padahal hak privasi atau hak properti merupakan salah satu hak yang wajib dipenuhi, dilindungi dan dihormati oleh setiap orang bahkan negara.
Maraknya kebocoran data pribadi seperti yang terjadi di Indonesia, salah satunya disebabkan karena kurang efektifnya regulasi yang telah ada sehingga diperlukan regulasi konkret untuk mengatur tentang Perlindungan Data Pribadi secara khusus dan komprehensif. Oleh karena itu, RUU PDP sebagaimana yang telah dirancang sejak tahun 2014 perlu diprioritaskan untuk disahkan oleh DPR guna menjamin perlindungan data pribadi dari seluruh rakyat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi sejalan dengan sebuah adagium populer yang mengatakan “salus populi suprema lex esto” artinya keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Salah satu cara untuk memberikan keselamatan kepada rakyat adalah memberikan jaminan hukum terhadap perlindungan data pribadi. Ditambah, negara diberikan amanah secara implisit oleh UUD NRI 1945 pasal 28G ayat (1) untuk melindungi data pribadi, yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”
Berdasarkan UUD NRI 1945 di atas, pengesahan RUU PDP adalah bentuk dalam menjalankan amanah konstitusi yang wajib dijalankan oleh negara. Selain itu, dengan disahkannya RUU PDP menjadi Undang-Undang akan memberikan jaminan kepastian hukum terhadap perlindungan data pribadi, sehingga mampu menurunkan kekhawatiran masyarakat terhadap kebocoran atau pelanggaran data pribadi. Apalagi dengan bocornya data vaksin milik Presiden Jokowi, seharusnya menjadi momentum bagi DPR untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
Farhan Qudratulloh Ginanjar, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Hima Persis Jawa Tengah, dan Pemuda Persis Katapang.