Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Lemahnya Pelayanan Publik Aparatur Sipil Negara
29 Mei 2022 22:17 WIB
Tulisan dari Cintya Cindy Lestari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pelayanan publik merupakan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintahan dengan ASN atau Aparatur Sipil Negara sebagai anggotanya dengan tujuan untuk memaksimalkan mutu layanan pada kebutuhan masyarakat sesuai dengan peraturan tetap untuk melayani dan mengayomi kebutuhan masyarakat. Pelayanan publik merupakan hal yang penting bagi suatu negara karena urusan yang menyangkut dengan negara akan selalu diperlukan oleh warga, sehingga apabila mereka memiliki keterlambatan dan hambatan yang berarti, maka seluruh sektor akan menjadi terhambat.
ADVERTISEMENT
Terhambatnya proses pelayanan publik di Indonesia menjadi makanan sehari-hari para warga yang memiliki urusan dengan dokumen pemerintahan. Salah satu contoh yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat adalah lambatnya pengurusan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk warga sehingga mereka perlu menunggu sangat lama. Masyarakat hanya diminta untuk sabar menunggu saat ditanya tentang perkembangan KTP mereka oleh para ASN atau Aparatur Sipil Negara yang bertugas di instansi pemerintahan tersebut.
Pertanyaan-pertanyaan telah sering diajukan oleh masyarakat, namun para ASN tersebut terkesan tidak peduli dan hanya meminta mereka untuk menunggu tanpa memberitahu hal yang pasti. Yang dapat membuat masyarakat jengah adalah pengurusan KTP ini tidak berjalan sesuai yang mereka inginkan, banyak warga yang disuruh menunggu hingga lebih dari 7 bulan, namun juga ada warga yang e-KTP nya sudah bisa diambil setelah 1 minggu pendaftaran.
ADVERTISEMENT
Lemahnya komunikasi antara ASN dengan masyarakat juga menjadi masalah dalam pelayanan publik di Indonesia. Mereka tentu menyadari bahwa masyarakat sangat membutuhkan KTP sebagai identitas dan perlu diselesaikan secepatnya. Menurut Permendagri Nomor 9 tahun 2021 Pedoman Penerbitan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, pasal 2 ayat 1 menjelaskan tujuan pemerintah menerbitkan E-KTP untuk penduduk yang memiliki kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan berbasik NIK secara Nasional. Dengan perilaku mereka yang cenderung acuh saat ditanya dan hanya meminta untuk sabar menunggu membuat masyarakat merasa kesal dan cenderung menyalahkan pihak yang ada disana. Banyak sekali kasus seperti ini di berbagai daerah di Indonesia sehingga masyarakat terkadang merasa sanksi terhadap kualitas pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
Banyaknya keluhan yang datang untuk para pelayan publik pemerintah perlu ditindaklanjuti oleh pemerintahan dengan mengevaluasi ulang para anggotanya, sehingga dapat meminimalisir kejadian seperti ini kedepannya. Kejadian lemahnya pelayanan publik perlu menjadi perhatian khusus negara, khususnya negara Indonesia yang memiliki sistem pemerintahan demokrasi dengan menjunjung tinggi rakyat.