Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Tada, Sampah Merajalela
1 Oktober 2024 11:38 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Fari Rizquzaidaan Wahyu Mukti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2022 hasil input dari 202 kab/kota se Indonesia menyebut jumlah timbunan sampah nasional mencapai angka 21.1 juta ton. Dari total produksi sampah nasional tersebut, jumlah timbunan sampah nasional mencapai angka 21.1 juta ton. Dari total produksi sampah nasional tersebut, 65.71% (13.9 juta ton) dapat terkelola, sedangkan sisanya 34,29% (7,2 juta ton) belum terkelola dengan baik.
ADVERTISEMENT
Demikian disampaikan Sekretaris Deputi Bidang Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Gatot Hendrarto saat membuka Leaders Academy Online Indonesia 2023 yang merupakan bagian kegiatan tahunan World Cleanup Day (WCD) Indonesia.
Ditekankan Gatot, pemerintah baik pusat dan daerah akan terus mengupayakan dan melaksanakan kebijakan dan program kolaboratif dan persuasif antar pemangku kepentingan untuk pengelolaan sampah yang tepat dengan mengedepankan prinsip sirkular ekonomi di mana ada peningkatan manfaat ekonomi dari sampah.
Tetapi, masih banyak warga yang masih membuang sampah sembarangan. Hal ini dikarenakan minimnya relasi warga dengan akibat membuang sampah sembarangan. Ada juga yang berpendapat bahwa sedikitnya tempat sampah yang disediakan oleh pemerintah terutama bagian pedesaan. Sehingga, para warga bingung dengan sampah yang akan dibuang.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, kesadaran kolektif dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah merupakan salah satu bentuk modal sosial untuk menciptakan budaya bersih sebagai bagian dari identitas dan karakter masyarakat Indonesia. Gerakan Indonesia Bersih, sebagai salah satu pilar dari 5 Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) diharapkan menjadi gerakan sosial kolaboratif yang turut berkontribusi membina mental masyarakat untuk sadar dan paham akan permasalahan sampah dan bergerak untuk mengambil bagian dalam pengelolaan sampah.
“Pola tradisional pengelolaan sampah : kumpul - buang - angkut harus ditinggalkan dan mulai mengubah perilaku dimulai dengan upaya pilah pilih sampah di rumah hingga gaya hidup 3R (reduce, reuse, recycle),” jelas Gatot yang hadir secara daring, Jumat (4/08/2023).
ADVERTISEMENT
Undang-undang yang mengatur tentang pembuangan sampah adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-undang ini mengatur beberapa hal, di antaranya:
• Larangan membuang sampah sembarangan, termasuk ke jalan, saluran air, sungai, atau tempat lainnya yang bukan ditujukan untuk pembuangan sampah.
• Sampah diartikan sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
• Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Ayo kita mengelola sampah untuk masa depan yang lebih baik.
Source : https://www.kemenkopmk.go.id/72-juta-ton-sampah-di-indonesia-belum-terkelola-dengan-baik