Menyoal Makanan Instan Keseharian

Nur Farida Rahmawati
Praktisi dan pegiat literasi kesehatan. ASN pada sebuah institusi kesehatan. Alumni S1-Profesi Gizi Kesehatan dan S2 Ilmu Kesehatan Masyarakat.
Konten dari Pengguna
8 Juli 2021 16:07 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nur Farida Rahmawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
You are what you eat. Sebuah ungkapan yang tak asing di telinga kita, menyiratkan bahwa tubuh adalah manifestasi atas segala hal yang kita konsumsi. Tiap suapan akan menimbulkan efek bagi tubuh, bisa kita rasakan sekarang atau nanti.
ADVERTISEMENT
Headline berita tentang enam puluh persen produk Nestle yang tidak sehat yang beredar beberapa waktu lalu membuat publik terkejut. Betapa tidak, jika kita telisik dapur di rumah kita, maka sebagian besar adalah produk Nestle, mulai dari sereal, biskuit, keripik, coklat, malt coklat, kopi, hingga susu.
Meskipun pihak produsen makanan berlogo burung tersebut menyanggah dengan pernyataan bahwa analisis tersebut tidak mencakup produk-produk bayi, gizi khusus, makanan hewan peliharaan, dan produk kopi, namun tentu saja informasi tersebut membuat kita tersadar dan harus merefleksikan kembali bagaimana pola konsumsi kita sehari-hari.
Menariknya BPOM menyatakan bahwa informasi tersebut tidak terkait dengan keamanan dan mutu pangan, namun terkait pencantuman kandungan gizi produk, khususnya Gula, Garam, dan Lemak (GGL) sebagai salah satu faktor risiko penyebab Penyakit Tidak Menular (PTM), jika dikonsumsi dalam jumlah yang berlebihan.
ADVERTISEMENT
Maka pertanyaan selanjutnya adalah GGL (gula, garam, lemak) yang seperti apakah yang berbahaya, seberapa bahaya produk makanan instan yang kita konsumsi, dan berapakah porsi yang sebaiknya kita konsumsi atau batasi, sehingga kita bisa mengerem jika kita konsumsi secara berlebihan?

Produk Makanan Instan

Makanan instan merupakan pangan olahan , yaitu makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. Bahan tambahan pangan ini bisa secara sengaja maupun tidak disengaja ditambahkan dalam makanan.
Beberapa bahan tambahan pangan (BTP) yang ditambahkan dengan sengaja ke dalam makanan ini diketahui komposisinya dengan maksud mempertahankan kesegaran, cita rasa, dan membantu pengolahan, misalnya pengawet, pewarna, penyedap rasa, dan pemanis buatan. Sedangkan BTP yang tidak sengaja ditambahkan misalnya akibat proses produksi, pengolahan, dan pengemasan, atau bisa juga merupakan residu atau kontaminan.
ADVERTISEMENT
Dalam hal penggunaan BTP, pemerintah telah mengatur jenis dan batas maksimal BTP yang boleh digunakan. Hal tersebut tertuang secara rinci dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 tahun 2019.
Berbagai kebijakan tentang makanan instan atau pangan olahan tentu saja sudah dikeluarkan oleh pemerintah, baik melalui Peraturan Menteri Kesehatan, Badan POM, maupun Menteri Perdagangan. Kebijakan ini tentu saja bermuara pada perlindungan masyarakat sebagai konsumen, termasuk dari meningkatnya prevalensi penyakit degeneratif.

Tingginya Kasus Penyakit Degeneratif

Penyakit tidak menular atau degeneratif menjadi beban masalah kesehatan di Indonesia. Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, terdapat kenaikan prevalensi penyakit degeneratif di Indonesia. Prevalensi Diabetes Mellitus meningkat dari 6,9 menjadi 8,5%, hipertensi dari 25,8 menjadi 34,1%, serta obesitas naik dari 14,8 menjadi 21,8% jika dibandingkan dengan data Riskesdas tahun 2013.
ADVERTISEMENT
Meningkatnya prevalensi ini dihubungkan dengan perubahan perilaku masyarakat. Salah satunya adalah pola makan yang lebih banyak mengkonsumsi makanan tinggi gula, garam, dan lemak secara berlebih, namun rendah serat.
Ilustrasi : Makanan Instan. Sumber : www.freepik.com

Cara Bijak dalam Memilih Makanan Instan

Sebagai konsumen, kita memiliki pilihan dalam mengkonsumsi pangan olahan dan siap saji. Produk makanan instan memang menjadi pilihan di saat waktu, tenaga, dan biaya terbatas dalam penyediaan makanan yang lengkap. Maka, salah satu hal yang dapat kita lakukan dalam pemilihan adalah dengan memperhatikan label dan nilai gizi yang tertera dalam produk pangan.
Atas dasar mengurangi risiko penyakit degeneratif melalui peningkatan pengetahuan konsumen, maka pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2013 tentang Pencantuman Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.
ADVERTISEMENT
BPOM pun mewajibkan produsen makanan untuk mencantumkan informasi nilai gizi (ING) sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 22 tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Termasuk dalam pencantuman label adalah kandungan gula, garam, dan lemak.
Pencantuman ING biasanya dalam bentuk tabel. Selain itu juga label pangan juga bisa disertakan informasi mengenai panduan asupan gizi harian dan logo 'Pilihan Lebih Sehat' untuk bagian utama label yang diterapkan secara sukarela.
Label ING wajib mencantumkan jumlah sajian per kemasan. Hal ini yang sering kurang dipahami oleh konsumen. Pada kemasan pangan yang mencantumkan lebih dari 1 sajian per kemasan, maka sebaiknya tidak langsung dihabiskan. Misalnya, jika tertera “jumlah sajian per kemasan: 3”, maka dalam satu bungkus makanan instan terdapat 3 takaran saji atau bisa dikonsumsi sebanyak 3 kali.
ADVERTISEMENT
Pun dengan jumlah kalorinya. Label ING biasanya hanya mencantumkan jumlah kalori per sajian. Sehingga, jika konsumen menghabiskan 1 bungkus dalam satu waktu, kalori yang masuk berarti jumlah kalori dikalikan dengan jumlah sajian.
Perhitungan kalori, lemak, protein, dan karbohidrat, serta gula dan garam/natrium dalam makanan instan yang kita konsumsi sangat penting kita perhatikan. Hasil ini dapat kita kalkulasikan dengan membandingkan kebutuhan harian kita berdasarkan Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan. Jika sudah melebihi kebutuhan, maka sebaiknya kita stop mengkonsumsi makanan instan tersebut dan mulai mengganti dengan makanan yang lebih sehat.
Logo ‘Pilihan Lebih Sehat’ ini biasanya dicantumkan pada minuman siap konsumsi, pasta, dan mi instan. Pencantuman logo ini dikarenakan ketiga produk tersebut merupakan penyumbang GGL yang cukup tinggi. Minuman siap konsumsi misalnya susu, minuman mengandung susu, minuman cokelat, sari kedelai, sari buah, dan sari kacang hijau. Pasta dan mi instan ini seperti pasta, bihun, kuetiaw, makaroni, dan mi instan.
ADVERTISEMENT
Logo ini dicantumkan pada produk yang memenuhi kriteria profil gizi (nutrient profile) yang ditetapkan, yaitu pada minuman siap konsumsi batas maksimum gula (seluruh mono dan disakarida, kecuali laktosa) 6 gram per 100 ml. Sedangkan pada pasta dan mi instan harus memenuhi persyaratan lemak total maksimal 20 g per 100 g dan garam (natrium) maksimum 900 mg per 100 g bahan. Jadi, selain mengecek informasi nilai gizi, SNI, logo Halal, kode BPOM, konsumen juga sebaiknya mengecek adakah logo ‘Pilihan Lebih Sehat’ pada kemasan.