Konten dari Pengguna

Peran Pemerintah dan Masyarakat Terkait Pelanggaran Terhadap Bendera Indonesia

Farinda Dwi Agustina
Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
26 Mei 2024 12:30 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Farinda Dwi Agustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Identitas nasional adalah suatu jati diri yang khas dimiliki oleh suatu bangsa dan tidak dimiliki oleh bangsa yang lain. Identitas nasional tidak hanya mengacu pada individu saja, akan tetapi berlaku pada suatu kelompok. Dengan kata lain, identitas nasional adalah kumpulan nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional dengan acuan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya. Indonesia memiliki beberapa bentuk identitas nasional diantaranya yaitu; Bahasa Indonesia, Bendera Indosesia ‘’Sang Saka Merah Putih’’, Lagu Indonesia Raya, Garuda Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, Pancasila, UUD NRI 1945, Bentuk negara kesatuan Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dan konsepsi Wawasan Nusantara.
https://www.canva.com/design/DAGGTQ0f9B4/OwR2nTgj8f_OV29Si6eDKg/edit?utm_content=DAGGTQ0f9B4&utm_campaign=designshare&utm_medium=link2&utm_source=sharebutton editing by canva
zoom-in-whitePerbesar
https://www.canva.com/design/DAGGTQ0f9B4/OwR2nTgj8f_OV29Si6eDKg/edit?utm_content=DAGGTQ0f9B4&utm_campaign=designshare&utm_medium=link2&utm_source=sharebutton editing by canva
Berdasarkan apa yang telah disebutkan Bendera Indonesia Sang Saka Merah Putih merupakan salah satu dari identitas nasional yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Seperti yang sudah tertera dalam UUD 45 pasal 35 yang menyebutkan ’’Bendera Negara Indonesia adalah sang Merah Putih’’ serta di dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 pasal 4 sampai pasal 24. Sehingga dengan jelas membuktikan
ADVERTISEMENT
bahwa bendera merah putih merupakan salah satu hal yang dapat membedakan negara Indonesia dengan negara yang lain dan membuktikan bahwa bendera merah putih suatu hal yang sangat kursial. Sangat penting untuk dihargai, dihormati dan dijaga dengan baik.
Sedangkan pernahkan kalian sadari di lingkungan kita tentang pelanggaran terhadap bendera Indonesia salah satunya peletakan bendera Indonesia?. Ada beberapa orang yang menggunakan bendera Indonesia sebagai kain lap ada juga yang menggunakan nya sebagai keset, mereka hanya mengganggap bendera itu sama dengan kain lainnya dan menggunakan secara sembarangan. Ada juga anak kecil yang menggunakan Bendera Indonesia sebagai hiasan truk mainannya yang dikaitkan di belakang lalu terseret menyentuh tanah. Dan masih banyak pelanggaran penggunaan serta peletakan terhadap bendera Indonesia oleh masyarakat. Mereka tidak tahu bahwa bendera Indonesia sangat kursial. Ada yang bilang bahwa tidak masalah jika bendera dijadikan kain lap asalkan warna merah yang terdapat pada bendera sudah pudar atau menjadi warna jingga serta warna merah yang sudah pudar dan warna putih harus dipisah terlebih dahulu sehingga sudah bukan lagi Bendera Indonesia. Menurut Peraturan Pemerintah No 40 tahun 1958 tentang Bendera terutama pada pasal 22 “Apabila Bendera Kebangsaan dalam keadaan sedemikian rupa, hingga tidak layak untuk dikibarkan lagi, maka bendera itu harus dihancurkan dengan mengingat kududukannya, sebaiknya dibakar’’ dengan arti untuk menjaga bendera supaya tidak diperlakukan secara sembarangan atau dibuang maka bendera yang dalam keadaan pudar atau tidak layak pakai harus dihancurkan atau dibakar dengan maksud melindungi kehormatan bendera Indonesia. Teruntuk bendera, kertas atau plastik yang bewarna merah dan putih yang dijadikan sebagai hiasan di truk mainan anak-anak ataupun sebagai hiasan lainnya diperbolehkan dengan ketentuan bendera tidak diperlakukan sembarangan, tidak terseret di permukaan tanah, dan posisi warna merah tetap di atas serta digunakan untuk mengungkapkan rasa cinta tanah air serta digunakan saat peringatan tertentu seperti kemerdekaan Indonesia. Bendera Indonesia sudah ada peraturan yang mengatur larangan, ukuran dan penggunaannya salah satunya termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1958 dan Undang-Undang Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 .
ADVERTISEMENT
Tidak hanya warga Indonesia saja yang melakukan pelanggaran terhadap Bendera Indonesia. Namun, warga negara lain juga pernah melakukan pelanggaran terhadap Bendera Indonesia. Pernahkah kalian dengar tentang bendera Indonesia yang dikibarkan secara terbalik di ajang SEA Games 2023 di Kamboja, saat sesi pertunjukan di mana ada beberapa orang yang membawa bendera peserta SEA Games 2023 dan disaat itu terlihat bendera Indonesia terbalik seperti bendera Polandia.
Terus apa yang dilakukan pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk menanggulangi serta mencegah akan terjadinya pelanggaran terhadap bendera Indonesia?. Pemerintah dan masyarakat Indonesia pastinya memiliki peran masing-masing dalam menanggulangi kasus pelanggaran bendera Indonesia. Pemerintah Indonesia memiliki peran yang sangat pokok dalam mencegah dan menanggulangi kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Peran pemerintah dalam menanggulangi dan mencegah pelanggaran terhadap bendera Indonesia diantaranya :
1.Membuat peraturan tentang larangan dan aturan penggunaan bendera Indonesia.Peraturan yang mengatur bendera Indonesia diantarnya termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009. Di dalam Undang-Undang tersebut termuat tentang ukuran, ketentuan, penggunaan, kegunaan bendera, tata cara penggunaan bendera Indonesia, dan larangan terhadap Bendera Indoensia.
Adapun larangan yang terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia No, 24 Tahun 2009 Pasal 24 yaitu :
a. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
ADVERTISEMENT
d. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
2. Mempertegas dan menegakkan hukum terhadap pelaku pelanggaran bendera Indonesia tanpa terkecuali. Salah satunya ancaman pidana bagi orang yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67 UU Nomor 24 tahun 2009.
Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 : ‘’Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).’’
ADVERTISEMENT
Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 :
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
b. Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
c. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
d. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Peran Masyarakat dalam menanggulangi dan mencegah pelanggaran terhadap bendera Indonesia antara lain :
1. Mensosialisasikan tentang bendera Indonesia, baik itu ketentuan, larangan, penggunaan, dan hal-hal penting tentang bendera Indoneasia.
ADVERTISEMENT
2. Jika ada pelanggaran terhadap bendera Indonesia kita dapat melaporkan terhadap pihak yang berwenang. Kita juga bisa memperingatkan pelaku bahwa bendera Indonesia tidak bisa dilakukan secara sembarang.
3. Lebih hati-hati memperlakukan bendera Indonesia.