Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pengalaman Investasi Aset Kripto dan Regulasinya di Indonesia
4 Juni 2021 16:42 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Faris Atillah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cryptocurrency yang marak diperbincangkan akhir-akhir ini dikutip dari Investopedia pada dasarnya adalah mata uang virtual atau digital. Dengan begini berarti mata uang kripto tidak dalam bentuk fisik. Mata uang kripto juga memiliki beberapa sifat lain antara lain tidak terikat pada pihak ketiga seperti bank sentral atau lainnya.
ADVERTISEMENT
Mata uang kripto juga terdesentralisasi di mana setiap orang yang bertransaksi tidak memerlukan pihak lain seperti bank dan memiliki kontrol penuh terhadap uang serta transaksinya.
Nilai mata uang kripto juga sama disetiap negara tanpa memperhatikan nilai kurs suatu mata uang yang dikeluarkan suatu negara. Selain yang telah dipaparkan masih banyak lagi sifat mata uang kripto lainnya.
Payung hukum dasar regulasi kripto di Indonesia adalah Peraturan Bappeti Nomor 7 Tahun 2020 tentang kripto. Menurut Warta Ekonomi, terdapat lima poin utama dalam regulasi ini.
Pertama, dalam menetapkan jenis aset kripto terdapat dua pendekatan yang dapat dipakai yaitu secara yuridis dan pendekatan secara Analisis Hierarki Proses (AHP) Bappebti.
Kedua, metode evaluasi atau pengkajian terhadap aset kripto. Ketiga, tata cara dalam delisting aset kripto yang belum terdaftar.
ADVERTISEMENT
Keempat, tata cara penyelesaian kepada pelanggan yang memiliki aset kriptonya tidak terdaftar. Kelima, norma atau etika yang wajib dilakukan oleh pelaku perdagangan aset kripto.
Dengan maraknya berita tentang cryptocurrency serta akses informasi yang lebar terhadap kripto saya tertarik untuk mempelajarinya. Berawal dengan mencari tahu di internet hingga bertanya kepada teman yang telah berinvestasi dalam kripto saya mulai tertarik untuk mencobanya.
Dengan rasa ingin tahu yang tinggi serta rasa keinginan untuk mencoba sudah memuncak saya memberanikan diri untuk memulai berinvestasi kripto pada tanggal 16 Mei 2021.
Saya menggunakan platform yang bernama Binance. Saya mulai dengan mendepositkan uang saya, bermodalkan research yang dilakukan di internet serta saran dari teman yang telah berinvestasi saya memutuskan untuk menginvestasikan sebanyak 50% deposit saya pada koin BNB serta 50% lainnya pada koin XRP.
ADVERTISEMENT
Pada saat itu harga satu koin BNB kurang lebih seharga 598 USD sedangkan harga satu koin XRP kurang lebih seharga 1,7 USD. Akan tetapi sehari setelah saya membeli aset kripto terjadi crash pada pasar kripto, hingga pada puncaknya aset yang saya miliki mengalami penurunan nilai kurang lebih sebesar 50% dari harga ketika saya berinvestasi.
Sebagai seorang mahasiswa yang belum memiliki pemasukan hal ini hampir membuat saya ingin menjual seluruh aset kripto saya demi menghindari kerugian yang lebih tinggi.
Akan tetapi dengan berbagai pertimbangan saya memilih untuk tetap menyimpan aset kripto ini. Hal ini saya lakukan dengan anggapan jika tetap menyimpan aset kripto ini masih ada peluang untuk tidak terjadi kerugian atau mungkin keuntungan yang melimpah di masa depan.
ADVERTISEMENT
Menurut saya, hal ini bisa dianggap sebagai kewajaran karena kripto adalah salah satu media investasi yang memiliki “high return” sehingga dengan bersamaan investasi kripto juga memiliki risiko yang tinggi karena dalam investasi dikenal istilah “high risk, high return”.