Fleksibilitas Tindak Pidana Korupsi Dan Edukasi Anti Korupsi

Law Student Univ. Ahmad Dahlan Yogyakarta. Barisan Anti Korupsi Ahmad Dahlan (BAKAD) Tangerang, Indonesia
Tulisan dari Faris Fikri Fauzi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Oleh: Faris Fikri Fauzi - Mahasiswa (Fakultas Ilmu Hukum UAD Yogyakarta), Dep. Sosialisasi & Kampanye Publik Barisan Anti Korupsi Ahmad Dahlan (BAKAD).
Indonesia tak kunjung merubah paradoks yang besar. Negeri ini memiliki kekayaan alam dan potensi luar biasa, namun perekonomiannya tetap saja terpuruk. “Subur tak juga makmur, kaya tak kunjung sejahtera.”
Tindak pidana korupsi bukan merupakan hal yang baru, pasalnya banyak sekali tindakan tindakan yang memang sangat merugikan masyarakat negara Indonesia. Tak disadari, banyak sistem Indonesia yang justru membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi. Seperti: prosedur pelayanan publik yang rumit sehingga mencuat terjadinya penyuapan atau melakukan grativikasi.
Salah satu hal yang paling penting dalam pemberantasan korupsi adalah kesamaan pemahaman mengenai korupsi itu sendiri. Dengan adanya persepsi yang sama, pemberantasan korupsi bisa secara tepat dan terarah. Edukasi tentang antikorupsi itu sangat penting. Sebagai bagian dari pencegahan, edukasi dan kampanye memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi.
Mengambil cuitan dari Soe Hok Gie “Makin redup Idealisme dan Heroisme pemuda, makin banyak korupsi.”
Menurut ketua Advisory Committee CAC Indonesia, Erry Riyana. Berpendapat pada dasarnya penegakkan antikorupsi di Indonesia bukan suatu perjalanan yang singkat. Ini menyangkut akhlak dan budaya.
Budaya korupsi seharusnya dipantau oleh sistem yang memadai dan terarah. Jika suatu sistem bekerja dengan maskimal, maka tindak korupsi akan berkurang.
Saat ini, upaya pencegahan sudah melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan yang dilakukan KPK yang bekerjasama dengan BPKP, dalam melaksanakan tugas koordinasi, KPK berkewajiban meminta laporan instansi terkait pencegahan tindak pidana korupsi. Dan dalam pelaksanaan sugas supervisi, KPK berkewajiban melakukan sikap preventif terhadap instansi instansi, terutama instansi dalam pelayanan publik.
Tidak hanya preventif yang harus ditekankan, dengan represif dan dengan adanya perbaikan sistem ini, maka tindakan antikorupsi akan lebih baik. Dilihat dari kajian filsafat ilmu terdapat banyak kekurangan yang ditemukan dalam memberikan pengertian tentang korupsi, terutama dari segi rumusan perbuatan pidana korupsi yang tercantum dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi yang dimuat dalam UU No.31 Tahun 1999.
Selanjutnya, dari sisi filsafat hukum pendekatan yang dipergunakan lebih menonjolkan sisi pandang positivis dibandingkan sudut pandang pragmatis dan atau legal realisme. Jika cara pandang seperti filsafat materialisme, maka ada banyak aspek perbuatan korupsi yang bisa dibenarkan. Mungkin ini alasan korupsi tidak sepenuhnya dapat diatasi di Indonesia karena bagian terbesar masyarakat kita sudah dirasuki oleh pelaku materialisme dan penghambaan terhadap materi dan kekayaan.
