Konten dari Pengguna

Problematika Menteri Rangkap Jabatan, Undang-Undang vs Presiden RI

Faris Fikri Fauzi

Faris Fikri Fauzi

Law Student Univ. Ahmad Dahlan Yogyakarta. Barisan Anti Korupsi Ahmad Dahlan (BAKAD) Tangerang, Indonesia

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Faris Fikri Fauzi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tri Rismaharini 2020 (Mensos RI)
zoom-in-whitePerbesar
Tri Rismaharini 2020 (Mensos RI)

Dipilih nya Tri Rismaharini menjadi Menteri Sosial, tidak berhenti setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Banyak yang bertanya tanya mengenai jabatan yang dimiliki Tri Rismaharini sebelumnya (Walikota Surabaya).

Sebelumnya, Tri Rismaharini sudah berbicara kepada Presiden Joko Widodo terkait jabatan nya sebagai Walikota Surabaya. Presiden pun memperbolehkan Ibu Risma Merangkap 2 jabatan, yang kita ketahui bahwa masa jabatan ibu Risma tersisa dua bulan lagi sebagai Walikota Surabaya. Di sini lah banyak pro dan kontra mengenai jabatan yang dinilai melanggar UU.

Dalam pasal 76 ayat (1) huruf H UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu ada larangan yang tidak memperbolehkan merangkap jabatan pada jabatan lainnya.

Bunyi pasal (1) huruf h, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:

Merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Ini sangat bersinggungan dengan ucapan Presiden yang memperbolehkan ibu Risma merangkap 2 jabatan. Dalam aturan nya bahwa, seseorang harus mencopot jabatan nya terlebih dahulu jika ingin maju ke jabatan lainnya, agar tidak terjadi polemik di masyarakat, dan tidak ada UU yang ditabrak.

Ibu Risma mengaku ingin pulang ke Surabaya hanya ingin meresmikan jembatan Bu Erna.

“Saya cuma pengen ke Surabaya tuh meresmikan jembatannya Bu Erna. Saya buat jembatan ada air mancurnya, sayang kalau saya nggak diresmikan itu. Saya cuma pengen pulang itu,” ujarnya.

Apapun itu jika masih terikat jabatan, itu dinilai masih mempunyai wewenang pada jabatannya dan tanggung jawab. Itu mutlak dan tidak bisa diganggu. Terkecuali sudah ada surat secara resmi terkait penguduran diri dari masa jabatannya, itu sudah sah dan tidak mempunyai wewenang untuk melakukan tugas nya sebagai Walikota lagi.

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jatim, Jempin Mabrun, mengatakan pihaknya masih menunggu surat pengunduran diri dari Risma setelah ditunjuk sebagai Mensos. Jika surat itu sudah keluar dari Ibu Risma, nantinya akan dijadikan dasar untuk Gubernur Jatim mengeluarkan surat perintah/arahan untuk wakil walikota Wishnu Suka Sakti Buana untuk menjadi Plt menggantikan Ibu Risma. Jika sudah, nantinya Gubernur Jatim akan mengajukannya ke Menteri Dalam Negeri.