Konten dari Pengguna

Bahaya Asbes di Tempat Kerja

Faris Razanah Zharfan
Engineer. Entrepreneur. Life-long Learner. Business & Tech. Elon Musk. Jeff Bezos. Kpop Lover. Gamer. www.farisrazanah.com
12 Januari 2018 10:08 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Faris Razanah Zharfan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Asbes sebagai bahan material mempunyai banyak kelebihan sehingga penggunaannya di Indonesia semakin lama semakin bertambah. Selain utamanya kuat, harganya pun tergolong sangat murah dibandingkan material lain. Penggunaan utama asbes adalah sebagai atap, langit-langit, corn block, dan lainnya. Sebagian besar penggunaan atap dan langit-langit berbahan asbes ada di pabrik-pabrik. Namun ternyata, asbes ini mempunyai potensi bahaya kesehatan yaitu dapat menyebabkan kanker paru-paru (mesotelioma) sehingga bahaya ini sangat mungkin terkena pada tenaga kerja.
Bahaya Asbes di Tempat Kerja
zoom-in-whitePerbesar
Peraturan mengenai asbes secara spesifik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.3/Men/1985. Perusahaan yang memiliki material asbes di tempat kerjanya, baik itu sebagai konstruksi (atap dan material di alat kerja equipment) maupun sebagai bahan proses, mempunyai beberapa kewajiban. Kewajiban tersebut antara lain :
ADVERTISEMENT
1. Menyediakan alat-alat pelindung diri bagi pekerja
2. Memberikan penerangan kepada pekerja mengenai : bahaya yang mungkin terjadi karena pemaparan, cara-cara kerja yang aman, dan pemakaian alat pelindung diri yang benar.
3. Memasang tanda atau rambu-rambu di tempat-tempat tertentu di lingkungan kerja sedemikian rupa sehingga mudah dilihat atau dibaca, bahwa setiap orang yang berada dilokasi tersebut harus menggunakan alat pelindung diri sesuai dengan tanda atau rambu-rambu yang ada.
4. Melakukan pengendalian terhadap debu asbes yang terkandung diudara lingkungan kerja
Bentuk pengendalian debu asbes dapat berupa pengadaan ventilasi, pemeriksaan kesehatan bagi tenaga kerja, dan APD yang sesuai. Diharapkan dampak adanya asbes di tempat kerja bagi tenaga kerja dapat diminimalisir dengan adanya pengendalian tersebut. Dan lebih baik lagi, penggunaan asbes di Indonesia juga harus dikurangi secara signifikan.
ADVERTISEMENT