Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Akses Trotoar di Jogja Memprihatinkan, Tidak Ramah Kaum Disabilitas
8 Oktober 2023 14:24 WIB
Tulisan dari Farisa Ayuni Srinanisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Akses trotoar di beberapa jalan masih sangat memprihatinkan. Bagaimana tidak? Pembuatan trotoar yang seharusnya merupakan suatu wujud pemenuhan hak asasi bagi pejalan kaki, malah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kini, trotoar beralih fungsi menjadi tempat ‘favorit’ bagi para pedagang kaki lima untuk mencari rezeki. Selain itu, trotoar juga disalahgunakan menjadi tempat parkir kendaraan bermotor dengan dalih tidak ada ruang untuk membuka lahan parkir di kios-kios. Lebih parahnya lagi, tidak hanya kendaraan beroda dua saja, kendaraan roda empat pun juga ikut parkir di tepi jalan. Hal ini sangat mengganggu para pengguna jalan karena sering mengakibatkan kemacetan.
ADVERTISEMENT
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 106 ayat (2) menjelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib memprioritaskan pejalan kaki. Selain itu, ada juga pasal 131 mengatur tentang pejalan kaki, yaitu: (1) Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain, (2) Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan, (3) Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud di atas, pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan dirinya.
Trotoar merupakan fasilitas umum di mana semua orang boleh menggunakannya, termasuk kaum disabilitas seperti tunanetra dan tunadaksa. Orang-orang dengan hambatan penglihatan atau dikenal dengan tunanetra pasti membutuhkan fasilitas tambahan seperti guilding block untuk membantu mereka sampai di tujuan. Sayangnya, pengadaan guilding block di trotoar saat ini seakan menjadi formalitas belaka. Bahkan, masyarakat sudah mengabaikan keberadaan guilding block ini. Mereka malah seenaknya memarkirkan kendaraan di atas guilding block, atau berjualan di area guilding block. Semakin lama, guilding block menjadi tidak terawat dan rusak. Hal ini akan membahayakan keselamatan kaum tunanetra.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, orang-orang dengan hambatan tunadaksa sangat membutuhkan ruang yang lebih lebar untuk bisa mengaksesnya menggunakan kursi roda. Akan tetapi, di tengah kondisi trotoar yang sangat memprihatinkan tidak memungkinkan bagi mereka untuk menggunakan fasilitas tersebut. Akibatnya, mereka harus kesulitan mencari jalan lain yang bisa diakses menggunakan kursi roda.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 132 ayat (3) menjelaskan tentang kewajiban pejalan kaki yang menyandang disabilitas harus menggunakan tanda khusus yang mudah dikenali oleh pengguna jalan lain. Dua permasalahan di atas adalah bukti bahwa masih rendahnya kesadaran masyarakat dan pemerintah tentang keselamatan pejalan kaki bagi penyandang disabilitas.
Penyalahgunaan trotoar ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan masalah-masalah serupa secara terus menerus. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi permasalahan tersebut. Kesadaran dan kepedulian masyarakat harus tumbuh demi keselamatan bersama. Selain itu, pemerintah juga harus memberikan sanksi yang bisa memberi efek jera kepada para pelanggarnya.
ADVERTISEMENT