Konten dari Pengguna

Implementasi Akad Istishna' dalam Transaksi Jual Beli Online

Farisa Putriana Dewi
Mahasiswa aktif Universitas Muhammadiyah Malang jurusan Akuntansi angkatan 2019
21 April 2022 20:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Farisa Putriana Dewi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Source: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Source: pexels.com
ADVERTISEMENT
Arus globalisasi yang berkembang semakin pesat membuat masyarakat hidup berdampingan dengan kegiatan yang berbasis online, salah satunya yaitu melakukan transaksi jual beli online melalui situs-situs e-commerce yang telah tersedia. Situs-situs e-commerce yang tersedia di Indonesia pada saat ini sudah sangat baik dan beragam seperti tokopedia, shopee, bukalapak, dll.
ADVERTISEMENT
Internet merupakan salah satu pendukung dari adanya kegiatan tersebut, sehingga internet berfungsi sebagai penghubung komunikasi antara penjual dan pembeli serta yang akan menampilkan produk dan kualitas barang yang dijual oleh para penjual. Dapat diartikan bahwa jual beli online merupakan sebuah persetujuan online yang dijalin antara penjual dengan pihak pembeli yang saling terikat sebagai pihak yang membayar harga barang yang dijual.
Di dalam agama Islam, akad yang membahas mengenai proses transaksi jual beli online masuk ke dalam akad istishna'. Akad istishna' merupakan akad jual beli berjenis pesanan pembuatan barang dengan persyaratan dan kriteria tertentu yang telah disepakati oleh penjual dan beli. Saat awal akad, penjual dan pembeli diharuskan untuk melakukan kesepakatan antara harga dan spesifikasi barang dengan jelas dan harga barang yang telah disepakati tidak dapat dirubah disaat waktu akad berlangsung kecuali jika keduanya melakukan kesepakatan kembali ingin merubahnya. Pihak penjual memiliki tanggungjawab untuk memastikan bahwa barang yang dijual harus dalam keadaan bagus dan sesuai sehingga jika terdapat pesanan barang yang tidak sesuai dengan permintaan pembeli maka penjual wajib untuk mempertanggungjawabkannya.
ADVERTISEMENT
Dalam kegiatan transaksi jual beli online, akad istishna' dikenal dengan sebutan sistem PO (pre order) atau custom dimana penjual membuka kesempatam bagi para pembeli untuk membuat barang yang sesuai dengan keinginan konsumen. Pihak penjual memiliki kewajiban untuk memberikan produk yang sesuai dengan keinginan konsumen dan pihak pembeli memiliki kewajiban untuk membayar dan menunggu pesanan tersebut selesai dikerjakan.
Saat bertransaksi secara online kita diharuskan untuk berhati-hati dalam memilih toko, dikarenakan telah banyak kasus dimana pengguna transaksi jual beli online tertipu oleh salah satu toko yang hanya memanfaatkan keuntungan pribadinya sehingga toko tersebut tidak dapat dipercaya. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk melihat toko itu terpercaya atau tidak yaitu dengan membuka bagian rating dan ulasan para pembeli yang pernah membeli barang di toko tersebut, jika rating dan ulasannya bagus maka toko tersebut dapat dipercaya.
ADVERTISEMENT
Prinsip transaksi jual beli online dianggap telah memenuhi rukun dan syarat dari jual beli secara syariah, walaupun para penjual dan pembeli tidak semua mengatahui secara istilah dari rukun dan syarat jual beli syariah. Namun akad istishna' telah banyak digunakan dalam transaksi jual beli online dengan istilah pre order. Sistem pre order dapat dikatakan akad istishna' jika dalam pelaksanaan transaksi jual beli tersebut penjual melakukan metode pesanan sehingga akan sesuai dengan syariat islam. Dari uraian tersebut kita dapat mengerti bahwa sistem pre order merupakan salah satu istilah yang digunakan penjual dalam melakukan akad istishna', dimana dalam akad tersebut penjual dan pembeli diwajibkan untuk membuat keputusan terlebih dahulu dengan syarat yang tidak merugikan pihak keduanya.
ADVERTISEMENT