Konten dari Pengguna

Kewajiban Iuran Tapera Menurut Hukum Tata Negara

Farisya Ramadhanti
Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
8 Juni 2024 15:44 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Farisya Ramadhanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Perumahan (sumber:https://www.pexels.com).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perumahan (sumber:https://www.pexels.com).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan adanya peraturan pemerintah yang disahkan pada tanggal 20 Mei 2024. Peraturan tersebut ialah Tabungan perumahan rakyat atau yang disebut dengan Tapera. Tapera mengharuskan gaji pegawai swasta dipotong 2,5% untuk tapera. Hal tersebut ditulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat.
ADVERTISEMENT
Rencana pemerintah untuk mengharuskan pegawai baik PNS atau swasta banyak menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Banyak masyarakat yang tidak setuju pada peraturan tersebut, terutama pada karyawan swasta. Pasalnya masyarakat memprotesi potongan hal tersebut. Masyarakat menganggap Tapera dapat memberatkan bagi karyawan swasta maupun pengusaha.
Salah satu masalah utama dari adanya kebijakan ini adalah beban finansial yang harus ditanggung oleh pekerja. Banyak pekerja yang merasa bahwa pendapatan mereka yang sudah terbatas akan berkurang jika upah iuran Tapela dikurangi sebesar 3%. Menurutnya, kondisi keuangan sekarang ini tidak stabil, menganggap tambahan potongan ini dapat memberatkan dan pada akhirnya dapat menurunkan kualitas hidup mereka.
Dilansir dari IHPS (Iktisar Hasil Pemeriksaan Semester) 2022, di tahun 2021, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menguapkan sejumlah permasalahan soal pengembalian dana Tapera. Sebanyak 124.960 peserta yang sudah berakhir, kepesertaannya. Total keselurahan dana tersebut sejumlah 567 Miliar belum dikembalikan kepada para peserta, dan tercatat sebagai peserta aktif. Dengan tidak adanya mekanisme pemantauan yang ketat dan transparan, kekhawatiran bahwa dana yang dihimpun tidak digunakan secara optimal dan tidak tepat sasaran. Lebih lanjut, ketentuan ini dinilai tidak adil bagi pegawai baru. Bagi mereka yang baru memulai karir dengan gaji yang relatif rendah, pengurangan iuran ini merupakan beban tambahan yang signifikan karena tingginya tingkat mobilitas kerja bagi generasi muda, namun manfaat Tapera kurang relevan, karena baru bisa digunakan dalam jangka waktu yang lama.
ADVERTISEMENT
Tapera Itu Apa Sih?
Tapera singkatan dari Tabungan Peruamahan Rakyat. Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Tapera sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Adapun orang-orang yang termasuk ke dalam peserta Tapera. adalah WNI dan WNA yang telah mempunyai VISA yang bekerja di Indonesia selama 6 bulan yang telah membayar simpanan, dan wajib bagi pekerja, dan pekerja mandiri yang berpenghasilan setara minimum UMR dan berusia paling rendah 20 tahun. Lebih lanjut, yang dimaksud dari pekerja tersebut yakni seperti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI, Anggota POLRI, pekerja/buruh BUMN, pekerja/buruh BUMS, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mengatakan Presiden Joko Widodo masih bisa membatalkan iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Mudah saja bagi pemerintah untuk membatalkan itu dengan mengeluarkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) sepanjang ada niat baik untuk mendengarkan suara publik,” ujar Feri Amsari pada Rabu, 29 Mei 2024.
Feri Amsari meminta agar pemerintah menjelaskan secara rinci skema iuran wajib Tapera. Pakar Hukum Tata Negara ini menilai, ketika membahas tentang pengaturan bagi karyawan swasta,hal ini menjadi bagian yang bersifat pribadi, sebab menjadi relasi mereka dan perusahaannya.
Berapa Sih Iuran Yang Harus dikeluarkan?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% untuk Peserta Pekerja Mandiri, dan ditanggung sendiri, dan besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5%, dan pekerja sebesar 2,5%. Uang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa diambil dalam jangka waktu yang lama. Adapun syaratnya yaitu pada saat pensiunan, berusia 58 tahun atau jika sudah meninggal.
ADVERTISEMENT
Pengelolaan dana Tapera ini dapat dilakukan oleh badan hukum yang disebut Badan Pengelola Tapera atau disebut BP Tapera. Tugas dari badan pengelola tersebut meliputi Pengerahan Dana Tapera, Pemupukan Dana Tapera, dan Pemanfaatan Dana Tapera.
Pemerintah perlu memahami bahawa masalah utama dalam kesulitan masyarakat untuk memiliki rumah bukan terletak pada skema perolehannya, melainkan pada keterbatasan anggaran yang dimiliki masyarakat akibat pendapatan yang rendah dan meningkatnya biaya hidup tiap tahun yang terus meningkat.