Koruptor Diduga Nikmati Lapas Mewah Cibinong, Ketika Hukuman Bisa Dinegosiasikan

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Veteran Yogyakarta
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Fariz Nurrohman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apa yang Terjadi di Lapas Cibinong?
![Wartawan merekam ruangan yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026) (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/kye]](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,f_auto,q_auto:best,w_640/v1634025439/01m3scnpmf20p9bdtfgmd67zw4.jpg)
Bayangkan seorang koruptor yang seharusnya menjalani hukuman di balik tembok penjara, tetapi justru tinggal di bangunan yang lebih mirip apartemen. Itulah gambaran yang muncul dari Lapas Cibinong pekan ini. Kalau dugaan itu benar, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi satu lapas, melainkan kepercayaan publik bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang.
Apa yang Terjadi?
Ombudsman RI menemukan dugaan fasilitas mewah mirip apartemen untuk terpidana korupsi Jimmy Masrin saat sidak pada 23 September 2026. Bingkai foto Jimmy ditemukan di dalam rumah itu, dan seorang asisten Ombudsman sempat berhadapan langsung dengannya di lokasi.
Jimmy bukan napi biasa. Ia mendekam di Cibinong setelah terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun dan divonis 8 tahun penjara. Perkaranya adalah kredit fiktif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan Mahkamah Agung menolak kasasinya pada Juni 2026.
Penjelasan pihak lapas justru menambah tanda tanya. Bangunan itu disebut rumah dinas jabatan, sementara kepala lapas nonaktif menyatakan bingkai foto tersebut adalah barang sitaan hasil razia sehari sebelum sidak. Publik wajar bertanya mengapa barang sitaan dari blok hunian narapidana berakhir di rumah dinas seorang pejabat. Klaim bahwa tidak ada CCTV di sana pun dibantah Ombudsman, yang menemukan kamera pengawas di bangunan itu, meski belum tahu apakah masih berfungsi.
Bukan Sekadar Soal Satu Orang
Kasus ini mudah dibaca sebagai cerita tentang satu koruptor yang bernasib mujur. Menurut saya itu terlalu sempit. Ombudsman sendiri menyebut temuan di Cibinong hanya puncak gunung es persoalan di balik tembok penjara. Di lapas yang sama, Ombudsman juga mengungkap dugaan pungli, dengan keluarga napi disebut menyetor Rp150.000 per minggu. Pemerintah pun mulai mengusut dugaan "kamar khusus" berbayar bagi napi di Cibinong.
Kalau kamar khusus benar-benar bisa dibeli, hukuman berubah menjadi barang dagangan: makin besar uang, makin nyaman masa tahanan. Sementara itu, lapas lain bergulat dengan masalah yang sama sekali berbeda. Di Senayan, Rieke Diah Pitaloka menyoroti overkapasitas lapas hingga minimnya tenaga kesehatan. Sebagian narapidana berdesakan di sel yang sesak, sementara yang lain menikmati ruang lapang. Ketimpangan itu tidak bisa disebut sekadar kelalaian administratif.
Membongkar Bangunan Tidak Cukup
Tak lama setelah temuan mencuat, Kemenimipas dikabarkan membongkar sepuluh klaster mewah yang disebut ilegal di Lapas Cibinong. Langkah itu perlu, tetapi meruntuhkan tembok tidak sama dengan membongkar sistemnya. Ada pertanyaan yang jauh lebih penting: siapa yang membangunnya, siapa yang mengizinkan, siapa yang menikmati, dan dari mana uangnya. Ombudsman mengaku belum bisa memastikan apakah fasilitas itu dibangun dengan anggaran negara atau sumber lain. Selama pertanyaan itu tidak terjawab tuntas, pembongkaran hanya akan menjadi adegan pemadam kebakaran.
Ada tiga hal yang layak dituntut publik. Pertama, penelusuran menyeluruh sampai ke pihak yang memberi izin dan menerima manfaat, bukan berhenti pada kepala lapas yang dinonaktifkan. Kedua, transparansi hasil pemeriksaan agar tidak menguap setelah sorotan media reda. Ketiga, pengawasan independen yang rutin terhadap semua lapas, termasuk kamera pengawas yang berfungsi dan dapat diaudit. Ombudsman sudah menegaskan bahwa rekomendasinya tidak hanya menyasar Cibinong, tetapi pembenahan tata kelola lapas dan rutan secara menyeluruh.
Penutup
Pemidanaan punya tujuan: memberi efek jera dan menegakkan keadilan. Kalau seorang koruptor Rp1 triliun bisa menjalani vonisnya dalam kenyamanan, pesan yang sampai ke masyarakat sederhana dan pahit: hukum keras kepada yang lemah, lentur kepada yang berduit. Kasus Cibinong akan menjadi ujian apakah pemerintah serius memperbaikinya, atau hanya menunggu berita berikutnya menenggelamkan yang sekarang.
