Kumparan Logo

Prabowo: RI Tak Impor Solar Sejak 1 Juli 2026, Hemat Devisa Rp 170 Triliun

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden, Prabowo Subianto, memberikan sambutan dalam sidang Tahunan, Jumat (14/8/2026). Foto: YouTube/ TVR Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Presiden, Prabowo Subianto, memberikan sambutan dalam sidang Tahunan, Jumat (14/8/2026). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Presiden Prabowo Subianto mengatakan Indonesia sudah tidak lagi mengimpor BBM solar (gasoil) sejak 1 Juli 2026. Hal ini karena Indonesia telah meluncurkan program mandatori campuran 50 persen minyak kelapa sawit dengan solar alias biodiesel (B50).

Prabowo mengatakan, ambisi pemerintah mencapai swasembada energi akan terwujud salah satunya dengan program biodiesel yang dinaikkan kadar campurannya secara bertahap.

"Janji swasembada energi, sekarang kita sudah mulai wujudkan dengan pertama kali swasembada BBM jenis solar, kita berhasil produksi diesel dengan B50 dari kelapa sawit," ungkapnya saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPR, Jumat (14/8).

Seorang pengemudi mengisi bahan bakar kendaraannya dengan biodiesel B50 di sebuah SPBU di Karawang, Provinsi Jawa Barat, Indonesia, Kamis (9/7/2026). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS

Cita-cita swasembada energi dalam masa pemerintahannya, kata Prabowo, sudah dimulai dengan komoditas BBM solar dan diprediksi dapat menghemat devisa negara hingga Rp 170 triliun per tahun.

"Sehingga mulai tahun ini, mulai 1 Juli 2026 kita tidak lagi mengimpor solar dari luar negeri, dan kita berhasil menghemat devisa Rp 170 triliun sekitar USD 9,5 miliar, tidak lagi harus kita kirim keluar negeri," tegas Prabowo.

B50 diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar Sebesar 50 persen dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.