Rapat Paripurna DPR Sahkan Nyoman Adhi dan Khaidir Jadi Anggota BPK 2026-2031

DPR RI mengesahkan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2026-2031. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (6/10).
Salah satu agenda rapat adalah pengesahan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) anggota BPK, serta penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) BPK Semester I 2026.
Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan seluruh fraksi yang hadir terkait hasil fit and proper test anggota BPK yang digelar Komisi XI DPR pada Senin (5/10).
"Apakah laporan hasil fit and proper test dari Komisi XI terkait anggota BPK RI periode 2026-2031 dapat disetujui?" kata Puan, yang disambut jawaban setuju secara serempak dari seluruh peserta rapat.
Sebelumnya, Komisi XI DPR menyepakati dan menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman sebagai anggota BPK terpilih setelah menggelar fit and proper test terhadap 23 calon.
"Komisi XI DPR RI telah menyepakati dan menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana, dan Khaidir Abdurrahman sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terpilih untuk periode 2026-2031," tulis Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam keterangannya, Senin (5/10).
Misbakhun mengatakan, fit and proper test dilakukan setelah pimpinan DPD RI menyampaikan hasil keputusan terkait pertimbangan atas 23 calon anggota BPK kepada Ketua DPR.
"Pimpinan DPD telah mengirimkan surat kepada Ketua DPR RI nomor B/RP.04/2417/DPDRI/IX/2026 tanggal 1 Oktober 2026 perihal penyampaian hasil keputusan DPD mengenai pertimbangan atas 23 calon anggota BPK RI," kata Misbakhun.
