UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Larang Tahan Ijazah-Atur Cuti Keguguran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan sejumlah substansi UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10).
Pengesahan disetujui semua fraksi serta perwakilan serikat buruh, yakni Koalisi Buruh Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Pembahasan RUU ini di tingkat I berlangsung pada 14 September hingga 4 Oktober 2026. RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada Presiden pada 27 Agustus 2026.
Menurut Yassierli, pembentukannya sekaligus menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023.
"Pembentukan RUU ini tidak hanya berhasil menyelaraskan dan memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan nasional, tetapi juga menjawab perintah konstitusional melalui tindak lanjut konkret atas putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023," jelasnya saat rapat paripurna.
Ia menambahkan, UU ini menyatukan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, sekaligus mengukuhkan perlindungan ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.
Hak Pekerja dan Pencari Kerja
Pertama, UU ini mempertegas jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi pekerja di seluruh aspek ketenagakerjaan.
"RUU ini memperkuat prinsip nondiskriminasi, termasuk dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja, sehingga setiap pekerja memperoleh perlakuan yang adil, bermartabat, dan setara di tempat kerja," jelas Yassierli.
Pencari kerja juga mendapat perlindungan lewat kewajiban penyediaan informasi pasar kerja yang terbuka. Aturan pelaporan lowongan kerja ini diarahkan untuk mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan kerja fiktif.
Bagi peserta pemagangan, UU ini memberi kepastian hukum berupa penegasan status, pembatasan waktu pemagangan, uang saku, perlindungan K3, jaminan sosial JKK dan JKM, serta sertifikat pemagangan.
Proses penempatan tenaga kerja juga wajib berprinsip objektif, adil, transparan, dan nondiskriminatif, dengan perhatian khusus bagi kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan masyarakat di daerah tertinggal.
Selain itu, UU ini menegaskan hak pekerja untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi, dan berpartisipasi dalam hubungan industrial.
"RUU ini menegaskan perlindungan terhadap hak pekerja/buruh untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi, dan berpartisipasi dalam hubungan industrial, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial," tutur Yassierli.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga ditegaskan sebagai hak fundamental pekerja yang wajib dijamin pengusaha melalui Sistem Manajemen K3 yang terintegrasi.
Pengawasan dan Sanksi
UU ini mengubah pengawasan ketenagakerjaan menjadi instrumen yang lebih profesional, independen, responsif, dan proaktif. Penegakan hukumnya diperkuat dengan sanksi administratif dan pidana yang tegas, proporsional, dan berjenjang bagi pengusaha yang melanggar.
"Sanksi diarahkan untuk menciptakan efek jera yang terukur, mencegah pengulangan pelanggaran, serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum ketenagakerjaan. Pada saat yang sama, penegakan sanksi tetap memberikan kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan dunia usaha secara berkelanjutan," jelas Yassierli.
Jumlah pengawas juga akan diperkuat dengan memperhatikan rasio terhadap jumlah pekerja dan/atau perusahaan di tiap kabupaten/kota, disertai pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan.
Aturan Baru Lainnya
Dalam kesempatan itu, Yassierli juga menyebut sejumlah ketentuan baru dalam UU ini. Pertama, penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan penguatan BNSP sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Kemudian integrasi data dan informasi ketenagakerjaan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin kualitas kebijakan ketenagakerjaan, serta sinkronisasi perencanaan ketenagakerjaan antara pusat dan daerah.
"Pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja/buruh terpemutus hubungan kerja, dan kepastian perlindungan hak-hak pekerja/buruh perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya," tuturnya.
Yassierli melanjutkan, terdapat kepastian perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, serta kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Kemudian penguatan peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui kolaborasi peran pengusaha, pekerja, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, serta perluasan ruang lingkup perlindungan bagi pekerjaan yang fleksibel untuk merespons bentuk pekerjaan baru yang timbul di masa depan.
Substansi lain yakni pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh BPS yang dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional, serta penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah.
Lalu, optimalisasi perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan, serta pengaturan penggunaan tenaga kerja asing bagi orang asing yang terikat pada perkawinan yang sah dengan WNI, termasuk anak dari perkawinan yang sah.
Terakhir, penguatan perlindungan pekerja/buruh alih daya (outsourcing) pada BUMN yang akan mewajibkan pengadaan alih daya oleh anak perusahaan.
"Secara keseluruhan, pemerintah menilai bahwa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah merefleksikan keseimbangan antara perlindungan hak-hak dasar pekerja/buruh dan keberlangsungan dunia usaha," ujar Yassierli.
