Kesenjangan Usia Pensiun: Analisis Kelas Sosial Kapitalis dan Risiko Hidup

Mahasiswa Sosiologi Universitas Brawijaya Malang
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari M Farouk Ubaidillah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Per Januari 2025, batas usia pensiun diubah menjadi 59 tahun, berdasarkan aturan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) menyatakan bahwa batas usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun secara bertahap mencapai 65 tahun 2043, hal ini dimulai sejak 30 Juni 2015 ketika usia pensiun dari 55 tahun dinaikan menjadi 56 tahun. Pertimbangan kenaikan usia pensiun didasari angka harapan hidup yang terus meningkat serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat (Retnaningsih, 2025). Meski memiliki tujuan baik, penerapan kebijakan ini secara langsung memunculkan polemik baru terkait dampak kesenjangan waktu antara berakhirnya produktivitas formal dan ketersediaan dana pensiun yang berpotensi mengancam stabilitas ekonomi pekerja pasca-pensiun yang seharusnya dilindungi oleh program jaminan sosial (Suwarso, 2025). Kesenjangan waktu ini memaksa pekerja untuk mencari sumber penghasilan alternatif di usia menjelang non-produktif atau menguras tabungan mereka secara prematur, yang secara signifikan meningkatkan kerentanan finansial.
Adanya kesenjangan usia pensiun terjadi karena diskrepansi antara aturan perusahaan dengan syarat pencairan penuh manfaat Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan yang akan cair pada saat usia 59 Tahun (HENDRA, 2025. Periode 3 hingga 4 tahun tanpa pendapatan formal bulanan ini secara nyata menimbulkan dampak finansial yang serius, yang mana dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang seharusnya menjadi bantalan dana jangka panjang untuk usia 70 tahun ke atas, sehingga terpaksa dicairkan lebih awal dan dihabiskan untuk menopang biaya hidup selama periode tanpa penghasilan ini berlangsung (OMBUDSMAN Republik Indonesia, 2022). Konsekuensinya, pekerja kehilangan perlindungan finansial krusial, sehingga secara langsung meningkatkan risiko kemiskinan di hari tua. Selain itu, pekerja yang berada dalam kondisi transisi ini juga terpaksa mencari pekerjaan informal yang tidak stabil atau mengurangi drastis konsumsi kebutuhan dasar, yang secara langsung mengancam stabilitas ekonomi rumah tangga dan memicu penurunan kualitas hidup serta kesehatan mental pekerja lansia (Grehenson, 2025).
Analisis polemik batas usia 59 tahun Jaminan Pensiun (JP) menggunakan lensa teori kelas sosial Marxis menyoroti ketegangan inheren antara kepentingan modal (kapitalis) dan proletariat (pekerja) dalam sistem ekonomi. Kenaikan usia pensiun dan penundaan pencairan manfaat pensiun merupakan mekanisme eksploitasi nilai surplus pekerja yang ditangguhkan (deferred surplus value), di mana nilai ekonomi yang dihasilkan pekerja melalui kontribusi pensiun tidak segera dikembalikan kepada mereka, melainkan tetap berada dalam sirkulasi modal. Hal ini memungkinkan dana tersebut diinvestasikan untuk keuntungan kelas pemilik modal, sehingga secara struktural memperpanjang hegemoni mereka dalam mengelola sumber daya dan likuiditas. Diskrepansi ini menciptakan kesenjangan finansial yang secara tidak adil membebankan risiko kepada pekerja lansia, menegaskan peran kebijakan publik sebagai alat yang melegitimasi kepentingan akumulasi modal.
Dampak kesenjangan finansial tersebut terhadap stabilitas ekonomi pekerja pasca-pensiun mengindikasikan reproduksi ketergantungan kelas bawah pada sistem yang tidak adil. Pekerja menghadapi risiko kemiskinan dan penurunan kualitas hidup akibat pencairan dana pensiun yang tertunda dan ketidakpastian pendapatan, yang secara efektif mendorong mereka kembali ke dalam “Tentara Cadangan Industri Lansia” dengan upah rendah. Kondisi ini secara sosiologis memperkuat dominasi kelas kapitalis yang mengontrol akses terhadap nilai surplus dan sumber daya, sementara pekerja kehilangan kontrol atas hasil kerja mereka (alienasi) dan dipaksa mengorbankan kesejahteraan di masa tua. Oleh karena itu, problem ini menegaskan kebutuhan reformasi struktural sistem jaminan sosial yang lebih inklusif dan adil untuk mengatasi ketimpangan kelas yang dilegitimasi melalui kebijakan batas usia pensiun.
Polemik Batas Usia 59 Tahun Jaminan Pensiun (JP) ini menegaskan adanya kelemahan struktural dalam sistem jaminan sosial Indonesia yang mengancam stabilitas ekonomi pekerja pasca-pensiun. Kesenjangan finansial 3 hingga 4 tahun yang timbul akibat diskrepansi usia pensiun perusahaan dan syarat pencairan JP, secara nyata memaksa pekerja mencairkan JHT lebih awal dan meningkatkan risiko kemiskinan di hari tua. Analisis kelas sosial Marxis mengungkapkan bahwa kesenjangan ini adalah fitur sistemik yang berfungsi sebagai mekanisme eksploitasi Nilai Surplus yang Ditangguhkan (deferred surplus value) untuk keuntungan modal, sekaligus mendorong pekerja lansia menjadi " Tentara Cadangan Industri Lansia (Reserve Army of Labor)" yang menekan upah di pasar kerja, sehingga memperdalam kerentanan proletariat. Oleh karena itu, problem ini bukan hanya masalah teknis demografi, melainkan manifestasi dari ketimpangan kelas yang dilegitimasi secara struktural, yang menuntut adanya reformasi struktural yang inklusif dan adil pada sistem jaminan sosial, alih-alih menjadi alat yang memperdalam kerentanan ekonomi di akhir masa produktif mereka.
DAFTAR PUSTAKA
Grehenson, G. (2025, March 21). Kesehatan Mental Bagi Para Pekerja Informal Sering Terabaikan. Universitas Gadjah Mada. Retrieved December 8, 2025, from https://ugm.ac.id/id/berita/kesehatan-mental-bagi-para-pekerja-informal-sering-terabaikan/
HENDRA. (2025, Januari 8). Usia Pekerja di Indonesia Jadi 59 Tahun di Januari 2025. MADIUNTODAY. https://madiuntoday.id/berita/2025/01/08/usia-pensiun-pekerja-di-indonesia-jadi-59-tahun-mulai-januari-2025
OMBUDSMAN Republik Indonesia. (2022, Februari 23). Pencarian JHT Disebut Sudah Bermasalah Sejak Lama karena Minim Keterbukaan. KLIPINGBERITA. https://ombudsman.go.id/news/r/pencarian-jht-disebut-sudah-bermasalah-sejak-lama-karena-minim-keterbukaan
Retnaningsih, H. (2025, Januari 3). Kenaikan Batas Usia Kerja. Isu Sepekan Bidang Kesra.
Suwarso, I. E. (2025, January 10). Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun. Apa Konsekuensinya? | tempo.co. Tempo.co. Retrieved December 8, 2025, from https://www.tempo.co/ekonomi/konsekuensi-usia-pensiun-59-tahun-1192125
