Konten dari Pengguna

Langkah Perubahan Status Perguruan Tinggi Negeri

Farrah Luthfi Annisa
Saya Farrah Luthfi Annisa berdomisili di Sidoarjo sebagai Mahasiswa Aktif prodi S1 Ilmu Administrasi Negara dari Universitas Negeri Surabaya
25 November 2024 11:56 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Farrah Luthfi Annisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perguruan tinggi negeri milik pemerintah di Indonesia mulai banyak yang mendapat dorongan dalam mengubah statusnya menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Demi meningkatkan otonomi dan kemandirian untuk perguruan tinggi negeri tersebut. Hal ini memiliki kesesuaian dengan kebijakan KAMPUS MERDEKA, yang dimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Tujuan Perubahan Status
Tujuan daripada perubahan ini agar PTN BH dapat berkembang lebih cepat, unggul dan memiliki daya saing yang tinggi. Dengan adanya perubahan status ini perguruan tinggi tidak lagi bergantung sepenuhnya pada anggaran pemerintah dan biaya kuliah mahasiswa, namun dengan ini perguruan tinggi harus lebih tanggap dalam mencari sumber dana dari pihak lain yang bisa bersama untuk kolaborasi/kerjasama.
Karakteristik PTN-BH
Karakteristik dari PTN-BH adalah suatu tingkat tertingi dalam konteks otonomi. Mereka memiliki hak otonomi secara penuh dalam segala bentuk pengelolaan keuangan dan sumber daya, termasuk dosen, staff dan tenaga kependidikan (tendik). Dengan karakteristik ini, akan memungkinkan setiap perguruan tinggi dapat berkembang secara mandiri dan lebih inovatif, sehingga dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada APBN.
ADVERTISEMENT
Contoh Implementasi
Universitas Airlangga (UNAIR) yang telah resmi berstatus PTN BH sejak tahun 2014, dengan status telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang statuta Universitas Airlangga.
Strategi Pengelolaan Sumber Daya
Dengan berubahnya status PTN BH dapat meningkatkan kemandirian suatu institusi itu sendiri melalui strategi pengelolaan sumber daya yang lebih efektif. Dapat dicontohkan, pada Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menjadi tuan rumah dalam rapat koordinasi PTN BH, dimana agenda tersebut dapat membuka peluang bagi perguruan tinggi lainnya untuk belajar dari pengalaman ITB dalam mengelola sumber daya secara mandiri dan meningkatkan kualitas pendidikan.
PTN BH memiliki otonomi yang lebih besar dalam mengelola berbagai aspek kampus, termasuk dengan pengelolaan keuangan, kurikulum, dan struktur organisasi. Mereka dapat mengambil keputusan secara mandiri tanpa harus bergantung pada pemerintahan pusat. Kemandirian terhadap finansial PTN BH dituntut untuk lebih kreatif dalam mencari sumber pendanaan selain dari pemerintah, yakni melalui kerjasama industri dengan menggandeng sektor swasta untuk mendapatkan sponsor dan dukungan finansial. Selain itu juga dapat mencari dana hibah dari lembaga swadaya masyarakat, alumni, dan investor.
ADVERTISEMENT
Dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang efektif sangat penting untuk meningkatkan kualitas Pendidikan, yakni dengan melalui beberapa langkah diantaranya, mengimplementasikan sistem penilaian kinerja yang objektif bagi setiap dosen, staff, dan seluruh tenaga kependidikan agar dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas mereka. Serta menyediakan jalur karir yang jelas dan peluang pengembangan diri bagi dosen, seperti dengan adanya program pelatihan mengajar dan program insentif.
PTN BH juga memiliki kebebasan untuk merancang kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dengan membuka program studi baru atau memperbarui kurikulum yang relevan tanpa harus menunggu persetujuan pemerintah. Selain itu, juga PTN BH dapat mengadopsi metode pengajaran yang inovatif dan berbasis teknologi untuk meningkatkan pengalaman belajar mahasiswa.
Dengan kemandiriannya PTN BH juga bebas dalam membangun kemitraan dengan institusi lain, baik domestik maupun internasional, untuk memperluas jaringan dan meningkatkan kualitas pendidikan melalui program pertukaran mahasiswa atau dengan membuat kolaborasi penelitian bersama.
ADVERTISEMENT
Opini yang dapat saya berikan
Dalam pandangan saya, perubahan ini membawa sejumlah keuntungan dan juga tantangan yang perlu dipertimbangkan secara cermat. Salah satu keuntungan dari kemandirian yang diperoleh perguruan tinggi negeri itu sendiri adalah agar dapat berkembang lebih cepat sehingga menjadi lebih unggul dan berdaya saing tinggi. Selain itu, PTN BH memiliki kebebasan dalam pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, dan program-program akademik secara mandiri, yang memungkinkan respons yang lebih cepat terhadap kebutuhan pendidikan dan industri. Dengan begitu, maka adanya perubahan status PTN BH berpotensi meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Kemudian mengenai tantangan yang dihadapi dalam perubahan status PTN BH ini adalah naiknya biaya kuliah (UKT), yang dimana proses penentuan UKT yang tidak selalu tramsparan dapat menyebabkan ketidakadilan bagi setiap mahasiswa, selain itu juga berpengaruh terhadap subsidi dari pemerintah yang seringkali menjadi lebih terbatas atau berkurang. Oleh karena itu peruguruan tinggi harus mencari sumber dana sendiri. Dengan demikian, perubahan status PTN BH juga membawa tantangan-tantangan yang cukup kompleks, mulai dari naiknya biaya kuliah hingga manajemen keuangan yang kurang efektif. Untuk itu dalam mengatasi hal tersebut, diperlukannya keseimbangan antara otonomi perguruan tinggi dan hak masyarakat untuk mendapat pendidikan yang lebih terjangkau.
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Hukum (BH), https://www.pexels.com/id-id/