Konten dari Pengguna

Obat Herbal VS Obat Kimia: Benarkah Bahan Alami Lebih Aman?

Farras Amalia Kusmaragita

Farras Amalia Kusmaragita

Mahasiswa Farmasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

·waktu baca 7 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Farras Amalia Kusmaragita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi obat herbal dan obat kimia (https://pixabay.com/photos/vitamins-pills-pharmacy-medication-7661774/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat herbal dan obat kimia (https://pixabay.com/photos/vitamins-pills-pharmacy-medication-7661774/)

Di zaman sekarang, obat herbal semakin populer di tengah masyarakat sebagai alternatif pengobatan yang lebih aman dibandingkan dengan obat sintesis atau kimia. Obat herbal sering kali dipromosikan sebagai obat yang lebih aman dikonsumsi karena komposisinya yang berasal dari bahan alami seperti akar, rempah-rempah, dan tumbuhan (Gayatri, A. 2021). Di sisi lain, obat kimia yang pada umumnya dihasilkan dari proses laboratorium sering dianggap memiliki risiko efek samping yang lebih besar, meskipun efektivitas dan keamanannya telah dipastikan melalui uji pra klinis dan uji klinis. Obat seperti ini diatur ketat oleh pihak kesehatan dan memiliki standaritas produksi yang tinggi. Dalam sebuah survey disebutkan bahwa sekitar 45% masyarakat di Indonesia lebih memilih obat herbal daripada obat kimia, didasari karena alasan ekonomis dan persepsi bahwa obat herbal lebih aman (HumasFA, 2025).

Definisi dan Klasifikasi Obat Herbal

Menurut Kumontoy dkk. (2023), Obat herbal adalah obat yang dibuat dari ekstrak tumbuhan yang telah dikenal masyarakat, baik melalui pengalaman langsung maupun uji ilmiah. Menurut Wulandari dkk. (2017), Obat herbal adalah obat yang berasal dari tumbuhan yang diproses atau diekstrak menjadi serbuk, pil, atau cairan tanpa menggunakan zat kimia. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization), obat herbal meliputi tanaman herbal, bahan herbal, sediaan herbal, dan produk jadi herbal yang mengandung bahan aktif bagian tanaman, bahan tanaman lain atau kombinasinya. Dari ketiga definisi obat herbal tersebut dapat diketahui bahwa intinya obat herbal merupakan obat yang berasal dari alam, bisa berupa tumbuhan, hewan, atau mineral yang diproses atau diekstrak menjadi bentuk sediaan serbuk, pil, atau cairan yang memiliki khasiat untuk menyembuhkan penyakit dan dalam prosesnya tidak menggunakan zat kimia (Wati, 2021).

Obat herbal dapat dikategorikan menjadi 3, yaitu:

1. Obat Tradisional

Obat tradisional merupakan campuran dari bahan alam seperti tumbuhan, hewan, dan mineral yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat secara turun-temurun berdasarkan pengalaman pengobatan masyarakat. Obat tradisional masyarakat Indonesia yang umumnya banyak diketahui orang adalah jamu. Jamu biasanya dibuat atau diekstrak dari tanaman herbal dan memiliki khasiat untuk menyembuhkan penyakit dan telah digunakan secara turun menurun (Kumontoy dkk. 2023).

2. Obat Herbal Terstandar

Obat Herbal Terstandar (OHT) adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji pra klinik (pada hewan percobaan) dan bahan bakunya telah distandarisasi. Singkatnya, Obat Herbal Terstandar (OHT) ini hampir mirip dengan jamu yaitu sama-sama terbuat dari bahan alam. Namun yang membedakan adalah pada OHT dilakukan standarisasi pada bahan bakunya dan telah dijamin keamanan dan khasiatnya melalui uji pra klinik. Sedangkan jamu dibuat dengan proses yang lebih sederhana dan tradisional. Contoh OHT adalah Tolak Angin dan Diapet (Kumontoy dkk. 2023).

3. Fitofarmaka

Fitofarmaka merupakan salah satu jenis obat berbahan alami yang efektivitas dan keamanannya telah dibuktikan melalui uji laboratorium baik pada hewan maupun manusia, serta telah melewati berbagai macam proses standarisasi. Fitofarmaka mirip dengan OHT, namun bedanya pada fitofarmaka juga dilakukan uji klinik (uji pada manusia), jadi bukan hanya uji pra klinik saja seperti OHT. Selain itu, pada fitofarmaka dilakukan standarisasi yang ketat baik pada bahan baku maupun produk jadinya, sehingga mutu dan khasiat fitofarmaka telah terstandar dan diakui secara medis. Contoh fitofarmaka adalah Stimuno, Tensigard, dan Rheumaneer (Kumontoy dkk. 2023).

Menurut Aqsha (2023), obat kimia merupakan jenis obat yang mengandung suatu zat kimia tunggal yang mampu berfungsi dan menghasilkan efek tertentu dengan sendirinya. Menurut Kumontoy dkk. (2023), obat kimia adalah obat dari hasil bahan kimia, bahannya didapat dari sintetis dalam skala besar dan dapat digunakan masyarakat setelah adanya penelitian dari ahli lebih dulu. Dari kedua definisi obat kimia tersebut dapat diketahui bahwa obat kimia merupakan obat yang berasal dari zat kimia baik itu zat kimia tunggal maupun campuran yang memiliki efek menyembuhkan penyakit dan harus diteliti oleh ahli terlebih dahulu sebelum digunakan oleh masyarakat luas. Maka dari itu obat kimia jelas berbeda dengan obat herbal yang berasal dari bahan alam seperti tumbuhan, hewan, maupun mineral. Obat kimia dapat juga disebut obat konvensional, sedangkan obat herbal dapat disebut juga sebagai obat tradisional.

Sejarah dan Penggunaan Obat Tradisional

Pada zaman modern ini, dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah berkembang pesat membawa berbagai kemajuan di berbagai bidang terutama di bidang kesehatan dalam hal obat-obatan. Obat-obatan yang ada pada zaman modern ini merupakan hasil kemajuan perkembangan obat-obatan tradisional dahulu seperti jamu maupun ramuan herbal (Ode & Nacal, 2024). Keberadaan obat tradisional atau jamu diketahui sudah ada sejak ribuan tahun lalu sebelum abad ke-18 lalu diwariskan secara turun temurun baik secara tradisi lisan maupun tulisan. Hal ini dapat dibuktikan karena tercantum pada relief Candi Borobudur dan Usada Bali. Beberapa bukti sejarah seperti relief Candi Borobudur, menunjukkan keberadaan ramuan Cina kuno, mereka menunjukkan kebiasaan mencampur dan meminum jamu untuk menjaga kesehatan. (Nurbaidah, 2022). Usada Bali merupakan uraian penggunaan jamu yang ditulis dalam bahasa Jawa Kuno, Sanskerta, dan bahasa Bali di daun lontar pada tahun 991-1016 M (Purwaningsih, 2013). Jamu merupakan kata yang berasal dari bahasa Jawa dan singkatan dari Djampi (doa atau obat) dan Oesodo (kesehatan). Maka dari itu jamu berarti doa atau obat untuk meningkatkan kesehatan.

Pada abad ke-18 hingga ke-20 pengetahuan mengenai jamu pun kian berkembang. Perkembangan ini terlihat karena dokter-dokter asal Belanda pada masa kolonial banyak yang tertarik untuk mempelajari tentang jamu dan menuliskannya menjadi buku. Buku-buku tersebut diantaranya adalah “Practical Observations on a Number of Javanese Medications” oleh dr. Carl Waitz 1829 dan buku tentang pemanfaatan jamu di Indonesia yang ditulis oleh dr. Cornelis L. Van der Burg yaitu Materia Indica. Lalu pada tahun 1930 terdapat anjuran untuk memakai pengobatan jamu sebagai pengganti obat yang sangat mahal. Dan dalam kurun waktu 20 tahun terdapat 3 pabrik jamu besar yang didirikan yaitu PT. Jamoe Iboe Jaya (1910), PT. Nyonya Meneer (1919), dan PT. Sido Muncul (1940). Untuk mengangkat kembali penggunaan jamu dilakukan konferensi II tentang jamu pada tahun 1966 dan sejak saat itu mulai banyak pabrik jamu bermunculan terutama di Jawa Tengah. Dengan semakin berkembangnya industri jamu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 246/MENKES/PER/V/1990 tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional serta Keputusan Menteri Kesehatan No. 584/MENKES/SK/VI/1995 tentang Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (SP3T). Hal ini untuk melindungi konsumen dan menjamin peningkatan penggunaan dan pengawasan terhadap obat tradisional (Purwaningsih, 2013).

Perbandingan Obat Herbal dan Obat Kimia

Obat herbal merupakan suatu produk yang berasal dari bahan alam seperti akar, rimpang, daun, batang, bunga, ataupun bagian tumbuhan lain, dan dapat juga berasal dari hewan, jasad renik, dan mineral yang telah digunakan secara turun-temurun. Istilah obat herbal diambil dari kata herb yang berarti tanaman, atau obat yang berasal dari tanaman. Dalam proses pembuatannya, obat herbal dilarang menggunakan obat kimia sintetik. Sedangkan obat kimia megandung bahan kimia aktif hasil sintesis atau semi sintesis yang terbukti memiliki efek terapeutik. Proses produksi obat kimia telah melalui serangkaian proses yang ketat, seperti penemuan dan sintesis bahan aktif, uji pra klinis yang dilakukan pada hewan, dan uji klinis pada manusia.

Dalam hal keamanan dan efektivitasnya, obat herbal dan obat kimia memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Obat kimia memiliki dosis yang terukur dan telah melewati berbagai uji klinis yang ketat sehingga efektif digunakan umtuk penanganan kondisi akut dan serius. Dilihat dari sisi efektivitasnya, obat kimia cenderung bekerja lebih cepat dibanding obat herbal. Sebagai contoh antibiotik yang memang dirancang khusus untuk membunuh mikroba tertentu dengan spesifik dan dalam jangka waktu yang singkat. Menurut Affandi (2020), reaksi penyembuhan dari obat kimia memang cepat, namun jika dikonsumsi dalam jangku waktu panjang atau terus menerus dapat menyebabkan kelemahan pada organ tubuh lain. Efek samping yang ditimbulkan dapat menyebabkan iritasi pada lambung, ginjal, hati, dan lain-lain.

Obat herbal sering dianggap lebih aman karena kandungan bahannya yang berasal dari alam dan memiliki efek samping yang relatif ringan. Namun, menurut World Health Organization (WHO, 2019), kurangnya standarisasi dosis dan minimnya uji klinis yang memadai menjadi salah satu tantangan utama. Menurut beberapa penelitian tertentu juga menunjukkan bahwa dosis yang dimiliki sulit dipastikan sehingga efektivitasnya dapat bervariasi. Efektivitasnya sering kali didasarkan menurut pengalaman turun temurun, bukan penelitian ilmiah, hal ini menyebabkan obat herbal kurang dapat diandalkan untuk pengobatan pada penyakit serius. Efek samping yang ditimbulkan dari obat herbal juga sulit untuk diidentifikasi karena obat herbal mengandung berbagai macam zat kimia (senyawa metabolit sekunder) (Gayatri, 2021). Ini menunjukkan bahwa “alami” belum tentu sepenuhnya “aman” tanpa pengawasan medis.