Konten dari Pengguna

Isu Terbakarnya HP Vivo di Pesawat Hingga Isu Hukum dan Regulasi

Farras Fadhilsyah
Direktur Utama Respons.id
16 April 2021 8:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Farras Fadhilsyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Vivo
zoom-in-whitePerbesar
Vivo
ADVERTISEMENT
Isu mengenai insiden terbakarnya HP Vivo Y20 di Bandara Hong Kong pada hari Minggu (11/4) menjadi sorotan dalam dunia teknologi dan juga penerbangan belakangan waktu ini. Dengan adanya kejadian ini Vivo brand HP dan Smartphone memiliki dampak negatif yang cukup serius, bagaimana tidak dengan adanya kasus terbakarnya HP Vivo Y20 beberapa maskapai diberbagai negara langsung melarang mengangkut pengiriman seluruh jenis dan model HP Vivo, termasuk dengan maskapai di Indonesia yaitu Garuda Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tentunya ini merupakan dampak yang sangat merugikan pihak Vivo secara international bukan hanya pada regional Hong Kong saja. Dengan bereaksinya berbagai maskapai dibeberapa negara tentunya dalam menyikapi permasalahan ini bukan hanya pihak Vivo pusat saja yang berusaha keras melawan potensi krisis ini, tetapi juga Vivo Indonesia juga harus melakukan pendekatan agar isu ini tidak berdampak negative yang semakin luas dan terlebih isu ini adalah masuk dalam kategori “kecelakaan teknis/kerja” yang biasanya sifat isu ini memiliki dampak krisis dengan ritme yang cukup cepat jika tidak ditangani dengan baik dan tepat.
Handling Issue
Isu ini tidak boleh dianggap sepele karena isu adalah pintu dari sebuah krisis. Maka dari itu mengelola isu adalah salah satu seni perang diera kekinian, jika isu itu bisa ditangani dengan baik maka tentunya isu tersebut tidak akan mengancam menuju fase krisis sesungguhnya. Begitu juga sebaliknya jika salah mengelola maka sangat membuka peluang untuk menuju krisis yang sesungguhnya yaitu “Puncak Krisis”. Namun sering kali pihak yang diterpa isu tersebut tidak sadar bahwa isu tersebut sangat berbahaya bagi kelangsungan bisnisnya.
ADVERTISEMENT
Management isu adalah salah satu kunci bagaimana sebuah brand untuk bisa menyelesaikan permasalahan, Terminologi management issue pertama kali dikenalkan oleh W. Howard Chase dalam sebuah risalahnya dengan judul “Corporate Public Issues and Their Management” menyebutkan bahwa tujuan management issue adalah untuk mengelola isu yang beredar. Dalam proses tersebut management issue ada beberapa tahapan yaitu:
1. Identifikasi Isu
2. Analisis isu
3. Pilihan Strategi Perubahan Isu
4. Program Penanganan Isu
5. Evaluasi Hasil
Hukum dan Regulasi
Selain pentingnya mengelola isu yang berkaitan dengan handling issue dan management issue dengan pendekatan public relations maupun pendekatan marketing lainnya, yang harus menjadi konsern vivo dalam kasus ini adalah bagaimana menghadapi isu yang bersinggungan dengan hukum dan regulasi khususnya mengenai tentang dunia penerbangan. Ketika Garuda Indonesia membuat keputusan mengenai larangan menangkut muatan kargo yang berisi HP Vivo dari segala jenis apapun, tentunya kebijakan tersebut akan memancing maskapai lainnya dan tentunya stakeholder lainnya seperti instansi pemerintah terkait bisa turut ikut campur tangan dalam permasalahan ini.
ADVERTISEMENT
Hal ini tentunya akan menjadi masalah yang semakin rumit dan harus menjadi konsern lebih bagi Vivo untuk bisa melewati fase-fase tersebut mengenai isu hukum dan regulasi. Fase ini juga menjadi sangat krusial yang tidak kalah penting dengan mengelola handling issue, karena isu hukum dan regulasi juga menentukan opini dan isu yang akan terbentuk nantinya. Sebagai contoh jika dalam fase tersebut akan terjadi hasil keputusan hukum yang bersifat negatif, tentunya isu dan opini publik untuk citra dan reputasi Vivo juga akan semakin memburuk. Maka dari itu fase ini menjadi sangat krusial untuk diselesaikan secara bersamaan.
Langkah Pertama
Langkah pertama selalu menjadi hal yang sangat penting dalam menanggapi sebuah permasalahan, langkah pertama memang tidak menentukan hasil akhir tetapi langkah pertama menentukan ritme jalannya penyelesaian masalah, jika langkah pertama tepat maka untuk ketahap selanjutnya niscaya juga akan lebih mudah dan termapping secara baik. Banyak langkah-langkah pertama yang bisa dilakukan dalam menyelesaikan kasus seperti yang sedang dialami Vivo, dari menggunakan cara klarifikasi hingga melakukan permohonan maaf dari pihak pimpinan. Langkah-langkah pertama tersebut tentunya memiliki tingkah subjektfitas berbeda-beda tergantung masalah yang sedang dialami.
ADVERTISEMENT
Diantara beberapa metode cara langkah pertama dalam melakukan handling issue, menggunakan proponent public bisa menjadi alternatif untuk melakukan peredaman isu dalam suatu permasalahan. Kategori publik maupun konsumen terdapat proponent (memihak), opponent (menentang) dan uncommited (yang tidak peduli). Brand smartphone seperti Vivo, Xiaomi, Samsung hingga Apple biasanya memiliki konsumen yang memiliki loyalitas tinggi atau bisa masuk kategori fanatik terhadap sebuah brand. Vivo tentunya bisa memanfaatkan konsumen loyalnya untuk bisa mengcover isu dimedia sosial yang bisa menjadi sebuah brand advocate Vivo dalam permasalahan ini. Dengan menggunakan cara ini setidaknya bisa membantu meredam isu krisis yang dialami Vivo khususnya dimedia sosial. Namun hal ini kembali lagi bagaimana selama ini apakah Vivo benar-benar mengelola konsumen loyal dan fanatiknya, jika “iya” maka tentunya mudah untuk Vivo untuk bisa menciptakan brand advocate, dan jika pun “tidak” cara tersebut tentunya sulit untuk bisa dilakukan.
ADVERTISEMENT
Momentum dan Waktu
Dalam menyelesaikan permasalahan maupun krisis tentunya memanfaatkan momentum dan waktu yang tepat juga menjadi hal yang penting. Maka dari itu cepat tanggap dan memiliki sense of crisis yang tinggi sangat membantu dalam menentukan lama atau tidaknya penyelesaian masalah yang sedang dihadapi. Tentunya Vivo masih memiliki waktu untuk menyelesaikan masalah ini sebelum benar-benar menjadi masalah besar yang berpotensi menjadi krisis berkelanjutan yang menganggu perputaran roda bisnis Vivo.
Muhammad Farras Fadhilsyah
(COO Creaction PR Litigation Consulting)