Konten dari Pengguna

Peranan Filsafat Ilmu Bagi Perkembangan Ilmu Hukum

Rafi
Universitas
26 Desember 2020 12:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rafi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Filsafat ilmu adalah bagian dari filsafat yang menjawab beberapa pertanyaan mengenai hakikat ilmu. Bidang ini mempelajari dasar-dasar filsafat, asumsi dan implikasi dari ilmu, yang termasuk di dalamnya antara lain ilmu alam dan ilmu sosial. Di sini, filsafat ilmu sangat berkaitan erat dengan epistemologi dan ontologi.
ADVERTISEMENT
Mengenai Fungsi Filsafat ilmu yang lain dikemukakan oleh para ahli ,antara lain memberi landasan filosofis untuk memahami berbagai konsep dan teori sesuatu displin ilmu maupun membekali kemampuan membangun teori ilmiah,jadi filsafat ilmu sangat berperan dalam memahami konsep atau teori ilmu untuk membangun teori ilmiah melalui landasan filosofis melalui kajian filsafat,termasuk teori ilmu hukum .Untuk memahami hakikat dari kebenaran,hal terbaik yang dapat dilakukan adalah terus meningkatkan ilmu dengan terus mempertanyakan apa yang telah ada sebelumnya.inilah yang kemudian menjadi dasar dari berdirinya Filsafat ilmu.
Filsafat ilmu bertujuan untuk membahtu memahami konsep dan teori ilmu hukum dan membantu membangun teori ilmiah. Serta, seperti yang telah dijelaskan diatas, filsafat membantu para ilmuan hukum untuk memahami bahasa hukum, memberikan pemahaman tentang konsep hukum yang ada dalam pikiran manusia dan memberikan bentuk kepada konsep-konsep tersebut kedalam undang-undang dan peraturan tertulis. Dan juga, filsafat ilmu juga berfungsi dalam proses manusia dalam mencari keadilan. Keadilan juga merupakan dari tujuan adanya ilmu hukum.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini Dr. Theo Huijber berpandangan bahwa saat hukum menjadi objek filsafat, yang akan dicari adalah makna hukum dalam kehidupan sehari-hari manusia Selain itu Dr. Theo Huijber juga memposisikan filsafat dalam meneliti negara dan kaitannya dengan sistem hukum. Hukum adalah aturan yang berlaku dalam negara. Tanpa negara, hukum menjadi tidak berlaku dan tidak akan ada artinya.
Filsafat ilmu membedakan ilmu dari dua sudut pandang positivistik dan pandangan normative,sehingga melihat dari penjelasan terebut filsafat ilmu memiliki peranan penting dalam pembentukan ilmu hukum yang melahirkan ilmu hukum normative dan ilmu hukum empiris