Konten dari Pengguna

Peranan kode Etik Dalam Menjaga Integritas Hakim

Rafi
Universitas
25 Desember 2020 13:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rafi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam rangka penegakan hukum di Indonesia,hakim merupakan kunci utama dalam pengambilan keputusan yang adil dan bermatabat,posisi hakim sebagai actor utama lembaga peradilan menjadi amat vital,terlebih lagi mengingat segala kewenangan yang dimilikinya. Melalui putusannya,hakim dapat mengubah,mengalihkan,atau bahkan mencabut hak dan kebebasan warga negara,dan semua itu dilakukan dalam rangka menegakan hukum dan keadilan dari peranannya yang sangat penting dan sebagai profesi terhormat (Offilium nobile),maka hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai - nilai yang hidup dalam masyarakat
ADVERTISEMENT
kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan, sebagai sarana control social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan, dan mencegah campur tangan pihak di luar organisaasi profesi tetang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Kode Etik Hakim merupakan aturan tertulis yang dimana sebagai hakim mereka harus menjadikan aturan itu sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas nya sebagai hakim yang bertujuan menjaga dan menegakan kehormatan dan perilaku hakim dalam menjalakan tugas nya dalam hubungan kemasyrakatan di luar kedinasan .penegakan kode etik hakim dimaksudkan sebagai acuan dalam menciptakan kepastian dan kesepahaman dalam penerapan kode etik dan pedoman perilaku hakim
Dalam forum International Judicial Conference di Banglore india tahun 2001 berhasil disepakati draft kode etik dan perilaku hakim sedunia yang dikenal dengan The Bangalore Draft yang di dalamnya terkandung 6 prinsip yang harus dijadikan pegangan bagi haki secara universal yaitu :
ADVERTISEMENT
1. Indepedensi (Independence Principle)
2. Ketidakberpihakan (Impartially Prinsiple)
3. Integritas (Intergrity Principle)
4. Kepantasan dan kesopanan (Propriety Principle)
5. Kesetaraan (Equality Principle)
6. Kecakapan dan kesaksamaan (Competence and Diligent Principle )
Kode Etik Hakim diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 atau 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan ke dalam 10 aturan sebagai berikut:
1. Berperilaku Adil
2. Berperilaku Jujur
3. Berperilaku Arif Dan Bijaksana
4. Bersikap Mandiri
5. Berintegritas Tinggi
6. Bertanggung Jawab
7. Menjunjung Tinggi Harga Diri
8. Berdisplin Tinggi
9. Berprilaku Rendah Hati
10. Bersikap Profesional
Pelaksanaan Kode Etik profesi hakim selain sebagai acuan standar profesi hukum dengan terlaksana nya kode etik profesi bagi hakim membuat terjaga nya integritas hakim sebagai profesi terhormat (Offilium Nobile),kode etik profesi hakim menjamin mutu profesi itu di mata masyarakat,dan dengan di atur nya Kode Etik ini profesi hakim memiliki dasaran atau pedoman penting dalam menjaga profesionalitasnya dalam proses bekerja.
ADVERTISEMENT