4 Pria Ditangkap Usai Bakar Motor hingga Pecahkan Kaca Mobil di Kampung Surabaya

Empat pemuda asal Jombang, Jawa Timur, ditangkap karena membuat onar di Jalan Kyai Abdullah, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, pada Rabu (17/6) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Mereka membakar motor, memecahkan kaca mobil, hingga rusak dagangan warga saat melakukan konvoi.
Keempat pelaku yakni berinisial MALB (26), HN (28), dan AS (28), warga Kecamatan Kesamben, Jombang. Satu tersangka lainnya berinisial MNAF (26), warga Kecamatan Sumobito, Jombang.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengatakan peristiwa ini bermula saat rombongan pemuda melakukan konvoi dan melintas di Jalan Raya Prapen sekitar pukul 01.00 WIB. Saat melintas, rombongan konvoi itu terlibat saling ejek dengan pemuda kampung.
"Setelah beberapa menit kejadian saling ejek, konvoi motor tersebut kembali lagi dengan membawa massa dalam jumlah banyak dan melakukan pengejaran terhadap pemuda kampung sehingga terjadi kekerasan dan pengerusakan," kata Hadi saat dikonfirmasi, Minggu (21/6).
Lalu, salah satu satpam yang sedang berjaga di pos di Jalan Kyai Abdullah didatangi gerombolan tersebut. Mereka berusaha menyerang satpam itu.
"Salah satu pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di pos penjagaan kemudian di tarik ke tengah Jalan Raya Prapen dan dibakar," ucapnya.
Setelah itu, rombongan konvoi tersebut masuk ke kampung dan merusak sejumlah barang milik warga di Jalan Kyai Abdullah.
"Di antaranya memecahkan kaca mobil dan kaca rombong mie ayam," katanya.
Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenggilis Mejoyo pada siang harinya.
Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa para saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi. Para pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (19/6) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, anggota opsnal unit resmob dan Polsek Tenggilis melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut selanjutnya anggota unit resmob dan Polsek Tenggilis membawa pelaku ke Polsek Tenggilis Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar dia.
Barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor PCX warna hitam dengan nopol S 2122 ODI, satu unit sepeda motor PCX warna putih dengan nopol S 4852 OBT, kaca mobil dan kaca rombong mie, sisa-sisa bodi motor yang terbakar, baju-baju para pelaku yang digunakan saat kejadian, empat buah helm, dan rekaman CCTV.
Para pelaku disangkakan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
Kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kekerasan yang dilakukan oleh rombongan konvoi tersebut.
