Identitas Mantan Artis Tersangka Sindikat Love Scam di Jateng: Febiola Elizabeth

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Fabiola Elizabeth Agnes mantan artis yang menjadi tersangka dalam kasus love scam yang dibongkar Polda Jawa Tengah Foto: Intan Alliva/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fabiola Elizabeth Agnes mantan artis yang menjadi tersangka dalam kasus love scam yang dibongkar Polda Jawa Tengah Foto: Intan Alliva/kumparan

Seorang mantan artis ibukota menjadi tersangka kasus tindak pidana penipuan online jaringan internasional dengan modus pig butchering yang dibongkar Polda Jateng.

Identitas mantan artis tersebut yakni Febiola Elizabeth. Ia merupakan model dari sindikat tersebut.

"Benar (Identitasnya Febiola Elizabeth)," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada kumparan, Selasa (2/6).

Sementara itu, Dirressiber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Saragih mengatakan, Febiola merupakan satu dari 38 tersangka yang diamankan.

"Tersangka F merupakan mantan artis," ujar Himawan dalam jumpa pers, Senin (1/6).

Himawan menyampaikan, Febiola berperan sebagai model atau orang yang melakukan panggilan video dengan para korban yang merupakan warga negara asing.

"Jadi yang mencari korban melalui aplikasi kencan seperti Facebook, Tinder, itu para tersangka yang berperan sebagai marketing. Rata-rata laki-laki. Namun untuk membuat korban percaya, F ini yang melakukan panggilan video," ucapnya.

Dalam satu bulan, kata dia, Febiola bersama 37 tersangka lain diberikan upah sebesar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta dalam sindikat penipuan ini. Tergantung jabatannya mulai dari kepala jaringan, supervisor (SPV), leader, marketing, asisten marketing hingga model.

"Untuk gaji rata-rata Rp 15 juta hingga Rp 20 juta setiap bulan," ujarnya.

Himawan menjelaskan, jaringan love scam ini telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dengan 133 korban yang sebagian besar merupakan orang Amerika Serikat.

"Kelompok ini pelaku berhasil memperoleh keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 miliar," jelasnya.

Sindikar ini menggunakan modus pig butchering, yakni membangun hubungan emosional dengan korban melalui media sosial, aplikasi kencan, maupun platform komunikasi digital lainnya.

Setelah korban termakan rayuan, para pelaku meminta korban mentransfer sejumlah dana melalui website trading crypto yang telah dimanipulasi sistemnya.

"Setelah korban merasa percaya dan memiliki kedekatan emosional, barulah ditawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi. Inilah yang membuat banyak korban sulit menyadari bahwa mereka sedang menjadi sasaran penipuan," ungkapnya.

Korban Banyak Warga AS

Saat ini, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Termasuk bekerja sama dengan FBI atau Biro Investigasi Federal Amerika Serikat.

"Kami juga bekerja sama dengan FBI untuk mengungkap kasus ini. Kami bersama FBI akan terus melakukan pendalaman karena sebagian besar korban merupakan warga Amerika Serikat," kata Himawan.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menggerebek markas scammer internasional di sebuah bangunan di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (20/5).

Dalam foto-foto yang diterima kumparan, markas penipuan jaringan internasional menempati sebuah gedung. Mereka menyaru sebagai perusahaan dengan nama PT Digi Global Konsultan.

Polisi sudah menetapkan 27 warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal sebagai tersangka dalam kasus ini.