Oknum Guru SMA di Jombang Dipolisikan Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswinya

Seorang oknum guru SMA di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, berinisial S (60), dipolisikan atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan. Korban merupakan siswinya sendiri.
Laporan itu telah diterima dengan nomor laporan LP/B/279/VIII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 8 Agustus 2026.
Kuasa hukum korban, Wahju Prijo Djatmiko, mengatakan aksi dugaan pencabulan dan pemerkosaan itu dilakukan oleh terlapor sebanyak 13 kali.
"Menurut korban asusilanya 10 kali yang 3 kali diperkosa," kata Wahju saat dihubungi, Selasa (8/9).
Ia menjelaskan, aksi bejat S tersebut dilakukan sejak korban masih kelas 1 SMA pada 2024 hingga 2026 di rumah terlapor.
Wahju mengatakan, dalam melancarkan aksinya, terlapor merayu korban dengan memberikan uang jajan agar menuruti kelakuan bejatnya.
"Korban sering dibelikan jajan, sering diberi uang oleh pelaku dan memberi perhatian lebih kepada korban," ucapnya.
Akibat kejadian tersebut, kata Wahju, korban merasa trauma dan ketakutan.
"Sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang," kata dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil visum dari korban untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Ini masih menunggu hasil visum," kata Magribi.
