Pengacara Ungkap Kehidupan Dini & Anaknya Sebelum Dihabisi Suami Sirinya

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengacara keluarga korban, Ikbal Sermaf, soal kasus wanita bernama Dini Hardiyanti (30) serta anaknya laki-laki berinisial AGEF (4) dibunuh suami sirinya Dwi Bagus Martono, saat di Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (26/10/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara keluarga korban, Ikbal Sermaf, soal kasus wanita bernama Dini Hardiyanti (30) serta anaknya laki-laki berinisial AGEF (4) dibunuh suami sirinya Dwi Bagus Martono, saat di Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (26/10/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Dini Hardiyanti (30) dan anak laki-lakinya, AGEF (4), sempat tinggal bersama suami sirinya, Dwi Bagus Martono, di sebuah indekos atau homestay di Ponorogo, Jawa Timur, selama sekitar empat bulan sebelum ditemukan tewas dibunuh di Madiun.

Pengacara keluarga korban, Ikbal Sermaf, mengatakan Dini dan Bagus menjalin hubungan selama sekitar tiga tahun. Keduanya menikah siri di Samarinda, Kalimantan Timur, sebelum sempat tinggal di rumah orang tua Dini di Bogor. Bagus kemudian mengajak Dini dan anaknya pindah ke Jawa Timur.

"Jadi di Ponorogo itu korban ini kan tinggal di rumah kos ya, atau salah satu homestay gitu kos di daerah Ponorogo. Setelah itu mereka tinggal sekitar 4 bulan. Dari peristiwa ini korban itu baru tinggal di daerah Ponorogo itu sekitar 4 bulan, kira-kira begitu," kata Ikbal saat ditemui di Mapolda Jatim, Senin (26/10).

Menurut Ikbal, selama tinggal di Ponorogo, hubungan keduanya tampak berjalan normal. Ia mengaku belum mengetahui adanya pertengkaran besar atau kekerasan fisik dalam hubungan tersebut berdasarkan informasi yang diperolehnya dari keluarga korban.

"Kami tidak tahu bahwa ada tuntutan-tuntutan seperti apa antara berdua ini, ya kan. Karena saya juga masih melihat secara dalam juga, saya juga bertanya juga kepada keluarga atau mungkin daripada adiknya, ibunya aman saja sebenarnya, semua baik-baik saja, tidak ada cekcok yang mungkin melebihi atau mungkin ribut yang besar atau ada KDRT, pemukulan," jelasnya.

Dwi Bagus Martono, pelaku pembunuhan wanita bernama Dini Hardiyanti (30) serta anaknya laki-laki berinisial AGEF (4) asal Kabupaten Bogor saat dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (26/10/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Bagus Disebut Bekerja sebagai Konsultan Perkapalan

Ikbal menyebut Bagus bekerja di bidang perkapalan dan diduga memiliki pekerjaan yang berkaitan dengan perusahaan asing. Menurut dia, Bagus kerap menunggu panggilan pekerjaan dari luar negeri ketika berada di Samarinda.

"Latar belakang dari pelaku ini memang dia salah satu pekerja juga, dia mungkin bekerja di kapal ya. Bukan ABK, pekerja yang memang dia itu mungkin sangat dipakai untuk perusahaan asing di luar ya, mungkin semacam konsultan untuk perkapalan-perkapalan seperti itu," ujar Ikbal di Mapolda Jatim, Senin (26/10).

Ikbal menjelaskan, Bagus belum mendapatkan pekerjaan baru ketika tinggal di Samarinda.

"Sementara belum mendapatkan job keluar, karena dia kan dapat job kerja sama dengan pihak luar dan sebagainya, kerjanya kapal gitu. Jadi selama dia belum bekerja itu, memang masih tinggal aja di Samarinda," ungkapnya.

Polisi olah TKP rumah Dwi Bagus, pelaku mutilasi istri siri dan anak tiri di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Madiun, Senin (26/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

Dini dan Anaknya Dilaporkan Hilang Sejak September

Dini dan AGEF dilaporkan hilang oleh keluarga sejak 20 September 2026 ke Polres Madiun Kota. Penyelidikan kemudian mengungkap dugaan pembunuhan terhadap keduanya.

Berdasarkan kronologi dalam naskah, Dini diduga dibunuh dengan cara dicekik di sebuah kamar hotel di wilayah Madiun. Setelah itu, Bagus diduga memasukkan jasad Dini ke mobil dan meninggalkan hotel bersama anak korban.

Bagus kemudian diduga membunuh AGEF dengan cara serupa di rumahnya. Untuk menghilangkan jejak, ia disebut membakar jasad kedua korban di pekarangan belakang rumah, lalu memutilasinya menggunakan mesin penggiling yang dibeli secara daring.

Jasad kedua korban kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik. Bagus diduga hendak membuangnya ke sungai.

Bagus ditangkap di Kabupaten Jombang pada Minggu (25/10) malam. Ia kemudian dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.