Samuel, Terdakwa Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Dituntut 4 Tahun Bui

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Samuel Ardi Kristanto, terdakwa kasus perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti, menjalani sidang perdana di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (15/4/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Samuel Ardi Kristanto, terdakwa kasus perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti, menjalani sidang perdana di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (15/4/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Samuel Adi Kristanto, terdakwa kasus dugaan pengusiran dan perusakan rumah milik nenek Elina Widjajanti, dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan dibacakan JPU Ida Bagus Putu Widnyana dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/6).

Jaksa menyatakan Samuel terbukti bersalah melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 525 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf d KUHP.

"Atas perbuatannya, terdakwa Samuel Adi Kristanto kami tuntut dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata Ida.

Samuel Adi Kristanto, terdakwa kasus dugaan pengusiran dan perusakan rumah nenek Elina Widjajanti menjalani sidang tuntutan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/6/2026). Foto: Istimewa

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Samuel mengakibatkan Elina Widjajanti yang berusia sekitar 80 tahun mengalami luka. Selain itu, rumah korban hancur sehingga Elina kehilangan tempat tinggal.

"Perbuatan terdakwa telah menghancurkan rumah dan membuat saksi Elina Widjajanti tidak memiliki tempat tinggal serta mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar," ujar jaksa.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/6).

Elina Widjajanti, nenek berusia 80 tahun yang diusir dari rumahnya di Surabaya usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Rabu (14/1/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Kuasa Hukum Keberatan

Kuasa hukum Samuel, Robert Mantinia, menilai jaksa mengabaikan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan.

"Contohnya jaksa hanya menekankan seolah-olah pada dakwaan. Tetapi fakta hukumnya, contoh dari bukti kepemilikan ini belum peralihan hak," kata Robert.

Ia juga membantah adanya unsur perusakan dalam perkara tersebut.

"Itu hanya renovasi dan sudah rumahnya Pak Samuel," ujarnya.

Meski demikian, Robert menyatakan pihaknya menghormati tuntutan jaksa dan akan menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya.

"Kami tim kuasa hukum siap membuat pledoi supaya menjadi pertimbangan majelis hakim," katanya.

Robert juga membantah kliennya melakukan kekerasan terhadap korban.

"Kekerasan fisik itu enggak ada, itu hanya digendong. Enggak mungkin orang tua 80 tahun dianiaya atau dipaksa. Itu karena meronta. Tidak ada visum," ujarnya.

Sebelum-sesudah rumah Nenek Elina di Surabaya dirobohkan. Foto: Dok. Google Maps dan Farusma Okta Verdian/kumparan

Kasus Bermula dari Dugaan Pengusiran Paksa

Dalam perkara ini, Samuel didakwa melakukan kekerasan dan perusakan terkait dugaan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti dari rumahnya di Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Samuel disebut melakukan perbuatan tersebut bersama dua orang lainnya, yakni Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 521 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d KUHP.