Konten dari Pengguna

Perlindungan Hak Perempuan: Pelajaran dari Afghanistan bagi Pembangunan Hukum

Fashla Zaina Al Breky

Fashla Zaina Al Breky

Mahasiswi Universitas Andalas

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fashla Zaina Al Breky tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto ilustrasi menggunakan chatgpt
zoom-in-whitePerbesar
Foto ilustrasi menggunakan chatgpt

Hak perempuan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi tanpa diskriminasi. Namun, sejak Taliban kembaliberkuasa pada Agustus 2021, perempuan di Afghanistan menghadapi berbagai pembatasan, terutama dalam pendidikan, pekerjaan dan kehidupan publik. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemenuhan hak perempuan masih menjadi persoalan serius.

Afghanistan sebenarnya telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (CEDAW) pada 2003. Konvensi ini mewajibkan negara untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan. PBB melalui Komite CEDAW, UN Women ,dan UNAMA juga telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong perlindungi hak perempuan. Namun, berbagai pembatasan masih berlangsung. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana hukum internasional mampu memberikan perlindungan nyata ketika pelaksanaanya menghadapi hambatan politik.

Menurut saya, persoalan Afghanistan menjadi pengingat bahwa keberdaan aturan hukum saja tidak cukup. Hukum harus dijalankan dan didukung oleh komitmen untuk melindungi hak setiap orang. Upaya PBB juga membutuhkan dukungan dan tindak lanjut yang nyata agar tindak lanjut yang nyata agar tidak berhenti pada rekomendasi semata.

Persoalan ini relevan dengan pembangunan hukum Indonesia. Dalam RPJMN 2025 - 2029 dan Asta Cita Presiden, perlindungan HAM, kesetaraan gender, serta reformasi hukum menjadi bagian dari agenda pembangunan. Meskipun situasi Indonesia berbeda dengan Afghanistan, pengalaman tersebut dapat menjadi pelajaran bahwa keberhasilan hukum tidak hanya diukur dari aturan yang dibuat, tetapi juga dari pelaksanaanya.

Pada akhirnya, perlindungan hak perempuan membutuhkan komitmen, pengawasan, dan tindakan nyata. Hukum seharusnya tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi benar-benar mampu memberikan keadilan dan melindungi hak setiap manusia.