Konten dari Pengguna

Kesetaraan Gender dalam Pernikahan: Membongkar Mitos Patriarki dalam Islam

Muhammad Fata Syauqii

Muhammad Fata Syauqii

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Syari'ah dan Hukum

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Fata Syauqii tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://www.magnific.com/free-vector/young-muslims-love-each-other-rest-their-shoulders_13575799.htm#fromView=search&page=1&position=0&uuid=7d695d24-9535-4ede-90c0-18bf0cb5e525&query=Kesetaraan+Gender+dalam+Pernikahan%3A+Membongkar+Mitos+Patriarki+dalam+Islam
zoom-in-whitePerbesar
https://www.magnific.com/free-vector/young-muslims-love-each-other-rest-their-shoulders_13575799.htm#fromView=search&page=1&position=0&uuid=7d695d24-9535-4ede-90c0-18bf0cb5e525&query=Kesetaraan+Gender+dalam+Pernikahan%3A+Membongkar+Mitos+Patriarki+dalam+Islam

Perbincangan mengenai kesetaraan gender dalam pernikahan semakin sering muncul di tengah masyarakat modern. Di satu sisi, banyak pihak yang menilai bahwa Islam memberikan kedudukan yang adil bagi laki-laki dan perempuan. Namun di sisi lain, tidak sedikit anggapan yang menyatakan bahwa ajaran Islam cenderung mendukung sistem patriarki yang menempatkan laki-laki pada posisi lebih tinggi dibanding perempuan. Perbedaan pandangan ini sering kali memunculkan perdebatan, terutama ketika dikaitkan dengan hak dan kewajiban suami istri dalam kehidupan rumah tangga.

Padahal, apabila ditelaah secara lebih mendalam, banyak pemahaman yang berkembang di masyarakat sebenarnya berasal dari interpretasi budaya dan tradisi yang telah berlangsung lama, bukan semata-mata dari ajaran Islam itu sendiri. Akibatnya, berbagai praktik yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan sering kali dianggap sebagai bagian dari ajaran agama, padahal tidak selalu memiliki dasar yang kuat dalam sumber-sumber Islam.

Fenomena tersebut menunjukkan pentingnya memahami kembali konsep kesetaraan gender dalam Islam secara lebih komprehensif. Kesetaraan gender bukan berarti menghilangkan perbedaan antara laki-laki dan perempuan, melainkan memastikan bahwa keduanya memiliki martabat, hak, dan kesempatan yang setara sebagai manusia. Dalam konteks pernikahan, pemahaman yang tepat mengenai kesetaraan gender dapat membantu menciptakan hubungan yang lebih harmonis, adil, dan saling menghargai.

Kesetaraan dalam Perspektif Islam

Salah satu kesalahpahaman yang sering muncul adalah anggapan bahwa Islam menempatkan perempuan sebagai pihak yang lebih rendah dibanding laki-laki. Padahal, Al-Qur'an secara tegas menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama di hadapan Allah SWT.

Dalam Surah Al-Hujurat ayat 13 disebutkan bahwa manusia diciptakan dari laki-laki dan perempuan serta yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa. Ayat ini menunjukkan bahwa ukuran kemuliaan dalam Islam bukanlah jenis kelamin, melainkan kualitas ketakwaan seseorang.

Pandangan serupa juga dijelaskan oleh M. Quraish Shihab yang menyatakan bahwa Islam memberikan penghormatan yang sama terhadap laki-laki dan perempuan sebagai manusia. Perbedaan biologis yang ada tidak dapat dijadikan alasan untuk menempatkan salah satu pihak lebih rendah dari pihak lainnya.

Penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam menunjukkan bahwa prinsip dasar hubungan laki-laki dan perempuan dalam Islam adalah kemitraan (partnership), bukan dominasi satu pihak terhadap pihak lain. Oleh karena itu, relasi suami dan istri idealnya dibangun atas dasar kerja sama, musyawarah, dan tanggung jawab bersama.

Mitos Patriarki yang Sering Dikaitkan dengan Islam

Salah satu mitos yang paling sering muncul adalah anggapan bahwa suami merupakan "penguasa" mutlak dalam rumah tangga sehingga istri harus selalu tunduk tanpa memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat.

Pandangan tersebut umumnya berasal dari pemahaman yang kurang tepat terhadap Surah An-Nisa ayat 34 yang menyebut laki-laki sebagai qawwam bagi perempuan. Sebagian masyarakat mengartikan kata qawwam sebagai pemimpin yang memiliki kekuasaan absolut. Padahal banyak ulama kontemporer menjelaskan bahwa istilah tersebut lebih dekat dengan makna penanggung jawab atau pelindung keluarga.

Menurut Nasaruddin Umar, konsep qawwamah tidak boleh dipahami sebagai legitimasi untuk mengontrol atau menindas perempuan. Sebaliknya, konsep tersebut mengandung tanggung jawab moral dan sosial bagi laki-laki untuk menjaga kesejahteraan keluarga.

Kesalahan interpretasi terhadap konsep ini sering kali menyebabkan lahirnya praktik-praktik patriarkal yang tidak sesuai dengan nilai keadilan Islam. Dalam beberapa kasus, dominasi suami bahkan digunakan untuk membenarkan pembatasan hak perempuan dalam pendidikan, pekerjaan, maupun pengambilan keputusan keluarga.

Kesetaraan dalam Pengambilan Keputusan Rumah Tangga

https://www.magnific.com/free-vector/hand-drawn-asian-couple-illustration_36245939.htm

Pernikahan dalam Islam tidak dibangun atas hubungan atasan dan bawahan, melainkan hubungan kemitraan yang saling melengkapi. Oleh karena itu, keputusan yang berkaitan dengan kehidupan keluarga idealnya dilakukan melalui musyawarah antara suami dan istri.

Al-Qur'an sendiri menekankan pentingnya musyawarah dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam urusan keluarga. Prinsip ini menunjukkan bahwa pendapat perempuan memiliki nilai yang sama pentingnya dengan pendapat laki-laki.

Penelitian dalam Jurnal Musawa: Jurnal Studi Gender dan Islam menunjukkan bahwa keluarga yang menerapkan komunikasi terbuka dan pengambilan keputusan secara bersama cenderung memiliki tingkat kepuasan pernikahan yang lebih tinggi dibanding keluarga yang menerapkan pola hubungan otoriter.

Dalam praktik kehidupan sehari-hari, musyawarah dapat dilakukan dalam berbagai hal, mulai dari pengelolaan keuangan keluarga, pendidikan anak, pembagian tugas rumah tangga, hingga perencanaan masa depan keluarga. Keterlibatan kedua pihak dalam proses pengambilan keputusan dapat memperkuat rasa saling menghargai dan mengurangi potensi konflik rumah tangga.

Pembagian Peran dalam Pernikahan Modern

Salah satu isu yang sering dikaitkan dengan kesetaraan gender adalah pembagian peran antara suami dan istri. Sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa tugas domestik sepenuhnya merupakan tanggung jawab perempuan, sementara laki-laki hanya bertugas mencari nafkah.

Padahal, berbagai riwayat menunjukkan bahwa Muhammad turut membantu pekerjaan rumah tangga, memperbaiki pakaian, dan melakukan berbagai aktivitas domestik secara mandiri. Hal ini menunjukkan bahwa pembagian tugas dalam keluarga seharusnya bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing keluarga.

Dalam konteks masyarakat modern, banyak perempuan yang juga berkontribusi dalam sektor ekonomi. Oleh karena itu, pembagian peran yang lebih seimbang menjadi penting agar beban tidak hanya ditanggung oleh salah satu pihak. Penelitian di Indonesia menunjukkan bahwa dukungan pasangan dalam pekerjaan domestik berkaitan dengan meningkatnya kepuasan pernikahan dan kesejahteraan psikologis pasangan.

Kesetaraan gender dalam rumah tangga tidak berarti menghapus peran laki-laki atau perempuan, melainkan memastikan bahwa pembagian peran dilakukan secara adil berdasarkan kesepakatan bersama.

Tantangan Mewujudkan Kesetaraan Gender dalam Pernikahan

Meskipun berbagai kajian menunjukkan bahwa Islam mendukung prinsip keadilan dan kemitraan, praktik kesetaraan gender dalam pernikahan masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kuatnya pengaruh budaya patriarki yang telah mengakar dalam masyarakat selama bertahun-tahun.

Banyak individu yang tumbuh dalam lingkungan yang menganggap laki-laki sebagai pihak yang selalu benar dan perempuan sebagai pihak yang harus mengikuti keputusan suami tanpa diskusi. Pola pikir semacam ini sering terbawa hingga kehidupan pernikahan dan berpotensi menimbulkan ketimpangan relasi.

Selain faktor budaya, rendahnya literasi keagamaan juga menjadi tantangan tersendiri. Tidak sedikit masyarakat yang memahami ajaran agama hanya berdasarkan potongan informasi tanpa mempelajari konteks dan penafsiran yang lebih luas. Akibatnya, nilai-nilai keadilan yang sebenarnya menjadi inti ajaran Islam sering kali terabaikan.

Pendidikan keluarga, pendidikan agama yang moderat, serta peningkatan literasi gender menjadi langkah penting untuk membangun pemahaman yang lebih tepat mengenai relasi laki-laki dan perempuan dalam Islam.