LMID Gugat UU Sisdiknas: Negara Hanya Danai Sekolah Sampai SMA?

Content Writer (Freelance) - Journalism Student at Esa Unggul University - Writer Enthusiast
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Fathan Muslimin Alhaq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gugatan uji materi terhadap Pasal 11 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) kembali menggema di Mahkamah Konstitusi. Kali ini, Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) hadir sebagai penggugat utama.
Mereka menilai pasal tersebut menjadi akar dari ketimpangan akses pendidikan karena hanya mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan sampai jenjang dasar, yaitu usia 7 hingga 15 tahun.
Dalam sidang perdana yang berlangsung Selasa (22/7), LMID menyampaikan bahwa ketentuan tersebut melanggar semangat keadilan dan mencederai amanat konstitusi. "Pasal ini secara terang benderang menutup peluang bagi generasi muda dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang menengah dan tinggi," tegas Tegar Afriansyah, Ketua Umum Eksekutif Nasional LMID sekaligus pemohon pertama.
Negara Hanya Bertanggung Jawab Sampai SMP?
Gugatan LMID menyoroti ketimpangan struktural dalam sistem pendidikan Indonesia. "Negara seolah berkata, ‘Kecerdasanmu cukup sampai usia 15 tahun saja,’" kata Tegar dalam keterangannya usai sidang.
Ia menegaskan bahwa Pasal 11 ayat (2) menimbulkan diskriminasi dalam pendanaan pendidikan. Padahal, kebutuhan belajar tidak berhenti di usia 15 tahun.
Sistem pendidikan di Indonesia, menurut LMID, terlalu bertumpu pada swasta setelah pendidikan dasar. Banyak universitas yang operasionalnya ditopang oleh biaya pribadi atau lembaga non-negara.
"Padahal pemerintah punya tanggung jawab konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945," lanjut Tegar.
LMID juga mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan visi besar seperti Indonesia Emas 2045 dan bonus demografi. Menurut mereka, gagasan tersebut akan menjadi ilusi jika akses pendidikan justru dibatasi. "Bagaimana mungkin kita bicara pembangunan manusia unggul jika negara hanya membiayai pendidikan sampai SMA?" ujarnya retoris.
Kuasa hukum LMID, Bram, menyatakan bahwa pemohon dalam gugatan ini tidak hanya berasal dari kalangan aktivis. Terdapat seorang ibu rumah tangga wirausahawan, dua mahasiswa, dan satu pelajar.
"Ini bukan isu eksklusif, ini menyentuh semua lapisan masyarakat. Maka pasal diskriminatif ini layak untuk diuji secara konstitusional," kata Bram.
Pendidikan Gratis untuk Semua
Menurut LMID, sudah 27 tahun pascareformasi, Indonesia belum menunjukkan transformasi sistemik di sektor pendidikan. Bahkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 dianggap bias karena hanya menekankan kewajiban negara pada pendidikan dasar.
"Konstitusi kita seolah kontradiktif, menjamin pendidikan tapi membatasi siapa yang berhak mendapatkannya," tutur Tegar.
Gugatan ini, lanjut Tegar, adalah bagian dari gerakan lebih besar untuk mewujudkan pendidikan gratis dan inklusif di semua jenjang. Ia mengajak masyarakat sipil dan gerakan sosial lainnya untuk turut mendorong revisi kebijakan pendidikan agar tidak terus melanggengkan ketimpangan struktural.
Pendidikan adalah hak, bukan privilege. LMID percaya bahwa negara tidak bisa terus berlindung di balik keterbatasan anggaran ketika jutaan anak muda terancam putus sekolah.
Dalam kondisi sosial-ekonomi yang kian timpang, pembatasan tanggung jawab negara dalam hal pendanaan pendidikan hanya akan memperparah jurang tersebut.
"Kami ingin pendidikan tidak hanya untuk mereka yang mampu, tapi untuk semua. Untuk anak petani, buruh, ojek online, dan pedagang kecil. Karena kecerdasan tidak mengenal status sosial, dan negara tidak boleh pilih kasih," tutup Tegar.
