Konten dari Pengguna

Birokrasi dalam Nagari: Antara Kekuasaan Adat dan Sistem Pemeritahan Resmi

Fathin Fadhilla
Saya seorang mahasiswa Prodi S1 Ilmu Politik di Universitas Andalas Sumatera Barat. saya menyukai politik dan budaya terutama jika mengkaji relasi antara kekuasaan trasional berbasis tradisi dengan kekuasaan modern yang membentuk pemerintahan resmi
24 April 2024 10:34 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fathin Fadhilla tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sumber Gambar : Koleksi Pribadi penulis. foto penulis di rumah adat minangkabau (bukti bahwa adat masih kental dalam sistem sosial masyarakat di Sumatera Barat)
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Gambar : Koleksi Pribadi penulis. foto penulis di rumah adat minangkabau (bukti bahwa adat masih kental dalam sistem sosial masyarakat di Sumatera Barat)
Indonesia merupakan negara yang identik dengan keberagaman budayanya dimata dunia. Menjadi bangsa yang terdiri atas perbedaan suku, agama, ras, budaya dan lain sebagainya seakan turut mempengaruhi segala aspek kehidupan masyarakat itu sendiri, tidak terkecuali dalam hal birokrasi. Keberadaan masyarakat adat yang masih eksis di beberapa wilayah di Indonesia, juga turut memberikan ciri khas pada pelaksanaan birokrasi di wilayah tersebut. Salah satu wilayah yang masih kental menerapkan prinsip adat dalam kehidupan sosial masyarakatnya adalah Provinsi Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Terkait keberadaan masyarakat ada di Indonesia, negara secara legal mengakui hak-hak masyarakat adat tersebut yang menjadi ciri khas serta identitas yang sudah mereka anut jauh sebelum Indonesia merdeka. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwa bangsa indonesia terbentuk dari keberagaman masyarakatnya, meskipun sudah menjadi satu kesatuan ciri khas dari masing-masing suku bangsa masih dipertahankan hingga saat ini. Sebagai salah satu suku bangsa yang membentuk bangsa Indonesia, keberadaan dan hak masyarakat adat tidak terkecuali masyarakat Minangkabau dilindungi dalam konstitusi, terutama dalam pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.” Serta pasal 18B ayat (2) yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.”
ADVERTISEMENT
Sebelum membahas lebih jauh mengenai birokrasi dan masyarakat adat di Sumatera Barat, alangkah baiknya kita mengenal terlebih dahulu mengenai apa itu birokrasi. Apa yang anda ingat ketika mendengar kata birokrasi? Sebuah sistem pelayanan yang kurang efisien? Atau proses administrasi yang memakan waktu lumayan lama serta harus mengisi banyak formulir? Secara teoritis birokrasi terdiri dari dua kata, yaitu bureau (meja) dan cratein (kekuasaan). Mengacu pada kedua istilah tersebut maka birokrasi bermakna sebuah bentuk kekuasaan yang dijalankan oleh orang dibalik meja atau yang sering juga disebut sebagai birokrat (petugas pemerintahan).
Birokrasi merupakan unsur paling penting serta menjadi institusi paling dibutuhkan dalam konteks kehidupan masyarakat sebagai warga negara. Hal ini mengingat fungsi utama dari birokrasi adalah sebagai alat pemerintah untuk melayani warga masyarakatnya. Meskipun paling dibutuhkan, birokrasi juga menjadi institusi paling dibenci oleh sebagian warga negara. Namun disamping itu semua birokrasi terdiri dari berbagai macam institusi ini tetap saja memiliki peran yang dominan terutama dalam hal urusan organisasi, baik itu agama, pendidikan, industri, hukum, LSM, dan masih banyak lagi.
ADVERTISEMENT
Masyarakat Sumatera Barat atau yang juga dikenal dengan sebagai masyarakat Minangkabau yang juga masih kental dengan nilai-nilai adat dalam kehidupan sosial masyarakatnya turut memberikan keunikan tersendiri dalam pelaksanaan birokrasinya. Birokrasi di Provinsi Sumatera Barat mengadopsi nilai-nilai adat disamping pelaksanaan nilai-nilai birokrasi modern. Secara umum, ada dua bentuk nilai adat yang diadopsi dalam pelaksanaan birokrasi di tengah masyarakat Minangkabau, pertama pemberlakuan falsafah hidup orang minang yaitu “Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah” sebagai bentuk pedoman dalam bertingkah laku baik dalam ranah individu maupun institusional. Yang kedua yaitu, pemberlakuan kebijakan bahwa bentuk pemerintahan terendah di Sumatera Barat, sekelas desa adalah nagari.
Nagari bagi masyarakat Minangkabau adalah suatu bentuk birokrasi yang menggabungkan antara prinsip adat dan prinsip birokrasi modern. Meskipun demikian, dalam pengimplementasiannya, nagari telah menghadapi sejarah yang cukup panjang, seperti yang dilansir dari wordpress.com, keberadaan nagari di tengah masyarakat adat suku Minangkabau sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka pada tahun 1945. Dalam konteks adat, nagari bagi masyarakat Minangkabau bukan hannya sekedar simbol, tetapi merupakan suatu bentuk sistem tata kelola pemerintahan serta pengaturan masyarakat dengan berdasarkan norma dan hukum adat yang tersusun atas sekumpulan silsilah kekerabatan (sako dan pusako).
sumber gambar : koleksi pribadi penuli. Foto Ninik Mamak dan Bundo Kanduang penguasa kaum/suku dalam nagari
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, dalam konteks birokrasi, nagari merupakan penggabungan antara birokrasi negara secara formal, nagari berada pada tingkatan setingkat desa atau kelurahan. Akan tetapi ada nilai-nilai adat yang melandasi implementasi birokrasi dalam lingkup nagari. Selain aparat pemerintahan desa, di nagara ada yang namanya Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang terdiri dari perhimpunan para kepala suku atau yang juga disebut penghulu atau ninik mamak. KAN menempati posisi yang cukup vital dalam sebuah kenagarian, hal ini mengingat KAN bertugas mengurusi segala urusan yang berkaitan dengan kaum adat mulai dari mengurus, mengatur serta memelihara pemanfaatan tanah kaum dan ulayat nagari, disamping itu keberadaan KAN dalam nagari juga berfungsi sebagai hakim atau lembaga yang menyelesaikan sengketa tanah adat ataupun harta pusaka lainnya sepanjang itu masih dalam lingkup adat.
ADVERTISEMENT
Seiring dengan perkembangan zaman sistem nagari juga ikut berkembang dan tetap menjadi ciri khas dari adat dan budaya masyarakat Minangkabau. Sebagai generasi muda, kita memang tidak dituntut untuk hidup dalam lingkungan masyarakat tradisional dan tertutup akan perkembangan dunia luar. Tetapi sebagai generasi penerus bangsa kita diwajibkan menjaga serta melestarikan budaya yang juga menjadi identitas kita, nagari merupakan salah satu contoh ciri khas budaya yang perlu dipertahankan, agar dimasa depan ketika anak cucu bisa tetap merasakan bagaimana rasanya adat yang ada dalam sistem pemerintah dan menjadi birokrasi yang berjalan beriringan dengan keberadaan birokrasi formal.