Konten dari Pengguna

Pelanggaran Kode Etik Profesi Konselor: Pentingnya Kerahasiaan dalam BK

Fathin Fathia Kamila Qotrunada
Mahasiswa Bimbingan dan Konseling Universitas Sebelas Maret Surakarta
7 November 2024 11:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fathin Fathia Kamila Qotrunada tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto oleh cottonbro studio dari Pexels: https://www.pexels.com/id-id/foto/man-in-white-dress-shirt-and-black-pants-sitting-on-brown-wooden-chair-4098367/
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh cottonbro studio dari Pexels: https://www.pexels.com/id-id/foto/man-in-white-dress-shirt-and-black-pants-sitting-on-brown-wooden-chair-4098367/
ADVERTISEMENT
Kode etik profesi dalam pelaksanaan bimbingan konseling merupakan pedoman yang mengatur perilaku dan tindakan para konselor dalam menjalankan tugasnya. Pelanggaran kode etik kerahasiaan dalam bimbingan konseling menjadi salah satu isu serius yang dapat berdampak buruk pada relasi antara konselor dan konseli. Kerahasiaan adalah salah satu pilar utama dalam praktik konseling, dan pelanggaran atasnya dapat merusak kepercayaan serta merusak keberhasilan proses konseling itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Profesi bimbingan konseling sangatlah penting dalam membantu individu mengatasi berbagai masalah yang mereka hadapi. Hubungan antara konselor dan konseli didasarkan pada kepercayaan dan kerahasiaan. Namun, sayangnya masih banyak kasus pelanggaran kode etik kerahasiaan yang terjadi dalam praktik bimbingan konseling. Pelanggaran ini tidak hanya merugikan konseli, tetapi juga merusak reputasi profesi secara keseluruhan.
Menurut saya, kerahasiaan berfungsi sebagai jaminan bagi konseli bahwa segala informasi pribadi yang dibagikan selama proses konseling tidak akan digunakan untuk tujuan selain membantu proses konseling itu sendiri. Kepercayaan yang dibangun dari kerahasiaan inilah yang memungkinkan konseli membuka diri dan berbagi masalah secara mendalam.
Kerahasiaan bukan hanya sekadar norma, tetapi juga etika yang fundamental dalam bimbingan dan konseling. Berdasarkan Kode Etik Konselor Indonesia yang diterbitkan oleh Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN), konselor diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan informasi konseli yang diperoleh selama proses konseling, kecuali terdapat alasan khusus yang mendesak, seperti adanya ancaman terhadap keselamatan diri konseli atau orang lain.
ADVERTISEMENT
Kerahasiaan juga menjadi salah satu pilar utama dalam praktik bimbingan konseling. Hal ini menciptakan ruang aman bagi konseli untuk berbagi permasalahan tanpa takut informasi mereka disebarluaskan. Menurut American Counseling Association (ACA), kerahasiaan adalah bagian dari hak asasi manusia yang mendasari hubungan konseli dan konselor (ACA, 2014). Ketika kerahasiaan dilanggar, kepercayaan antara konselor dan konseli dapat rusak, dan ini dapat menghambat proses konseling yang efektif.
Sebuah penelitian oleh Kwiatkowski, S dan Kwiatkowski, A (2017) menunjukkan bahwa pelanggaran kerahasiaan sering kali terjadi akibat ketidakpahaman konselor tentang batasan kerahasiaan atau situasi di mana kerahasiaan dapat dilanggar, seperti dalam kasus risiko serius terhadap diri sendiri atau orang lain. Penelitian ini juga mencatat bahwa pelanggaran sering terjadi dalam situasi di mana konselor merasa tertekan atau terburu-buru, sehingga mereka mungkin tidak memikirkan konsekuensi dari tindakan mereka.
ADVERTISEMENT
Menurut saya, pelanggaran kode etik kerahasiaan dalam bimbingan konseling adalah masalah serius yang harus segera ditangani dan memerlukan perhatian serta tindakan preventif. Dengan meningkatkan kesadaran tentang kode etik profesi serta memahami pentingnya kerahasiaan dan mengambil langkah-langkah untuk melindunginya, kita dapat memastikan bahwa praktik bimbingan konseling tetap efektif dan aman bagi semua individu yang membutuhkan bantuan.
Adapun dampak dari pelanggaran kerahasiaan ini yang sangat besar dan merugikan, baik bagi konseli maupun konselor itu sendiri. Konseli mungkin merasa dikhianati, kehilangan kepercayaan, bahkan trauma akibat informasi pribadi mereka yang dibocorkan. Hal ini dapat mengakibatkan konseli enggan untuk mencari bantuan di kemudian hari atau berbagi masalah yang lebih serius baik dengan konselor yang sama maupun dengan konselor lain. Hal ini tentu dapat menghambat upaya pemulihan atau pencapaian tujuan konseling yang telah disusun sebelumnya. Di sisi lain, konselor yang melanggar kode etik dapat menghadapi konsekuensi profesional, termasuk pencabutan lisensi atau tindakan disipliner dari institusi tempat mereka bekerja, hingga gugatan hukum.
ADVERTISEMENT
Saya tekankan kembali bahwasannya kode etik kerahasiaan dalam bimbingan konseling bukan hanya aturan tertulis, tetapi nilai moral yang menjadi dasar dari praktik konseling. Setiap pelanggaran terhadap kode etik ini dapat mengancam hubungan kepercayaan antara konselor dan konseli, merusak reputasi profesional, dan bahkan berdampak hukum. Jadi, penting bagi para konselor untuk mematuhi dan menghargai etika kerahasiaan, serta terus memperkuat kesadaran akan dampaknya, demi menciptakan lingkungan konseling yang aman, etis, dan penuh integritas.
Disusun oleh: Fathin Fathia Kamila Qotrunada dan Prof. Dr. Andayani, M.Pd.