Konten dari Pengguna

Labirin Legalitas Pencuri

Ilustrasi Labirin Legalitas Pencuri. Sumber : Generate AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Labirin Legalitas Pencuri. Sumber : Generate AI

Pagi itu, sebuah ruang rapat di Dinas tampak lengang. Di atas meja marmer mewah, berderet dokumen legalitas perencanaan anggaran bernilai triliunan rupiah yang baru saja disahkan dengan ketukan palu penuh senyum dan selebrasi.

Hanya berselang beberapa bulan, meja yang sama mendadak dikelilingi garis polisi. Sejumlah pejabat tinggi digelandang aparat dengan rompi oranye, sementara puluhan koper berisi uang tunai hasil jarahan proyek negara dipamerkan di hadapan awak media. Pemandangan ini bukan lagi sebuah kejutan sinematik. Ini adalah rutinitas musiman republik yang berulang dengan presisi mengerikan.

Bayangkan sebuah pabrik garmen raksasa yang sengaja merancang mesin jahitnya agar selalu mengoyak kain di bagian tengah. Anehnya, setiap kali kain robek, manajemen pabrik tidak pernah memperbaiki mata pisau atau merombak cetak biru mesin tersebut. Mereka justru mendirikan pos jaga baru, menggaji lebih banyak satpam, dan menghukum para buruh jahit yang kedapatan membawa pulang sisa benang.

Demikian pula cara kita memandang korupsi selama ini. Kita memperlakukannya semata-mata sebagai masalah moralitas individudisini ada oknum yang 'nakal', serakah, dan kurang iman.

Padahal, jika kita menengok data rentang satu dekade terakhir dari Transparency International hingga paruh 2026, penegakan hukum kian gencar dilakukan, operasi tangkap tangan (OTT) terus berdenyut, namun Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia justru stagnan dan terpuruk di angka 34. Mesin hukum sibuk menangkap pencuri, tetapi pabrik sistemik yang memproduksi pencuri itu justru dipelihara megah.

Arsitektur Kebijakan dan Jebakan Oligarki

Mari membongkar akar struktural ini dengan membaca ulang dinamika kebijakan publik. Selama ini, analisis arus utama kerap terjebak pada pendekatan hukum positif sempit. Padahal, kajian sosiologi hukum dan tata kelola pemerintahan menunjukkan bahwa korupsi di negeri ini telah bergeser dari sekadar opportunistic corruption (penyalahgunaan wewenang akibat kelemahan administratif) menjadi institutionalized corruption atau korupsi yang dilegalkan melalui celah regulasi.

Data dari berbagai lembaga riset anti-korupsi mencatat bahwa sebagian besar kebocoran anggaran negara bersumber dari persekongkolan dalam pengadaan barang/jasa, alokasi subsidi, hingga manipulasi konsesi sumber daya alam yang melibatkan perizinan berlapis.

Dalam kerangka Public Choice Theory yang dipelopori oleh James M. Buchanan, birokrat dan politisi tidak selalu bertindak sebagai pelayan publik yang altruistik. Mereka adalah aktor rasional yang memaksimalkan utilitas pribadi atau kelompoknya. Ketika kekuasaan bersenyawa dengan kapital, kebijakan publik menjelma menjadi komoditas dagang.

Regulasi dirancang bukan untuk menciptakan efisiensi pasar atau keadilan sosial, melainkan sengaja dibiarkan memiliki "pasal karet" dan celah abu-abu. Celah inilah yang kemudian diperjualbelikan kepada kelompok kepentingan tertentu melalui mekanisme rente ekonomi (rent-seeking). Akibatnya, hukum tidak lagi berfungsi sebagai instrumen redistribusi kesejahteraan, melainkan perisai pelindung bagi akumulasi modal segelintir elite.

Ekonomi Politik Pemilu dan Biaya Demokrasi

Krisis ini tidak lahir dalam vakum sejarah. Jika ditarik garis lurus dari era reformasi hingga dinamika politik mutakhir menjelang pertengahan 2026, mahalnya ongkos politik elektoral terbukti menjadi hulu dari segala malapetaka integritas. Kajian dari sejumlah pengamat ekonomi politik menunjukkan bahwa biaya riil untuk memenangkan kontestasi politik, baik pemilihan kepala daerah maupun pemilihan legislatif mencapai angka yang fantastis, sering kali melompat jauh melampaui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) resmi seorang kandidat.

Ketika seorang calon pemimpin daerah atau legislator harus merogoh kocek puluhan hingga ratusan miliar rupiah untuk logistik kampanye, saksi, dan serangan darat, dari mana modal tersebut kembali? Di sinilah teori agensi (principal-agent theory) mengalami distorsi parah. Rakyat sebagai principal (pemilik kedaulatan) kehilangan kendali atas agent (pejabat terpilih) karena sang pejabat terikat kontrak moril dan finansial yang tak kasat mata dengan para bohir (penyandang dana).

Kebijakan-kebijakan strategis (mulai dari revisi undang-undang yang melemahkan lembaga pengawas hingga pemberian izin konsesi lahan dan tambang) kemudian ditukar sebagai bentuk return on investment (pengembalian investasi) kepada para pemodal kampanye. Korupsi, dengan demikian, bukan anomali sistem, melainkan kompensasi finansial yang harus dibayarkan untuk menutup modal politik yang terutang.

Patologi Birokrasi dan Teori Pilihan Rasional

Sosiolog Franz von Benda-Beckmann dalam studinya mengenai pluralisme hukum di negara berkembang pernah mengingatkan bahwa hukum modern kerap kali bekerja secara ambivalen. Di permukaan, ia menampilkan wajah birokrasi yang rasional, akuntabel, dan berbasis aturan (rule-based). Namun, di ruang-ruang belakang, relasi kuasa diatur oleh jaringan patronase tradisional, kekerabatan, dan kartelisasi ekonomi.

Patologi birokrasi ini diperparah oleh lemahnya sistem meritokrasi. Promosi dan penempatan jabatan strategis di instansi pemerintah seringkali tidak didasarkan pada kompetensi atau rekam jejak integritas, melainkan pada loyalitas buta kepada patron politik.

Ketika birokrat senior diposisikan bukan sebagai penjaga gawang akuntabilitas, melainkan sebagai pengumpul setoran untuk pemeliharaan jaringan kekuasaan, maka sistem pengawasan internal menjadi lumpuh total. Whistleblower system ditekan, auditor internal diintervensi, dan transparansi anggaran direduksi sekadar menjadi formalitas administratif digital yang minim substansi.

Teater Hukum di Hilir

Melihat fenomena ini, kita dihadapkan pada sebuah ironi teaterikal. Aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga komisi pemberantasan korupsi, terjebak dalam siklus penegakan hukum yang reaktif dan populis. Operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka bertubi-tubi dilakukan setiap tahun. Namun, mengapa kejahatan serupa terus berulang dengan modus yang kian canggih?

Jawabannya terletak pada kegagalan mendiagnosis penyakit. Menangkap aktor perorangan tanpa mereformasi struktur ekonomi politik yang melahirkannya ibarat menyapu lantai rumah yang bocor atapnya saat hujan deras. Airnya akan terus menggenang.

Sosiolog Pierre Bourdieu lewat konsep kekuasaan simbiotik antara modal ekonomi dan modal politik menunjukkan bagaimana elite mampu beradaptasi dengan segala bentuk instrumen hukum. Ketika suatu celah hukum ditutup, jaringan oligarki dengan sigap melahirkan celah baru melalui revisi undang-undang kilat atau peraturan menteri yang diskresioner.

Sikap tegas pemimpin negara di level eksekutif yang menyatakan tidak akan melindungi siapapun memang menjadi syarat perlu (necessary condition), namun ia belum menjadi syarat cukup (sufficient condition). Tanpa perombakan total pada sistem pembiayaan partai politik, transparansi dana kampanye yang ketat, serta penguatan independensi masyarakat sipil dalam mengaudit kebijakan publik, pemberantasan korupsi selamanya akan menjadi ilusi institusional.

Jalan Keluar Menuju Demokrasi Substantif

Menghadapi labirin legalitas pencuri ini, kita tentu tidak boleh jatuh pada keputusasaan struktural atau fatalisme politik. Mengubah sistem yang koruptif menuntut keberanian melampaui retorika moral dan masuk ke dalam cetak biru rekayasa institusional yang radikal.

Pertama, negara harus segera mereformasi total tata kelola pembiayaan partai politik melalui subsidi negara yang akuntabel, dibarengi dengan pembatasan mutlak serta audit transparan terhadap dana kampanye privat. Langkah ini bertujuan memutus rantai keterikatan politikus kepada para penyandang dana gelap (bohir), sehingga mandat kekuasaan dapat dikembalikan murni kepada rakyat (principal).

Kedua, mempraktikkan penguatan agensi sosial melalui gerakan kolektif masyarakat sipil yang terorganisir. Koalisi akademisi, buruh, mahasiswa, dan jurnalis investigatif harus terus konsisten mendobrak legislative capture yaitu praktik di mana kelompok oligarki menyusupkan kepentingan bisnis ke dalam pasal-pasal undang-undang. Transparansi berbasis data terbuka (open data governance) harus didorong agar setiap celah abu-abu regulasi dapat diawasi publik secara real-time.

Sebagaimana pernah diingatkan oleh seorang pemikir kritis terkemuka, “Korupsi terbesar bukanlah kejahatan yang dilakukan oleh individu yang lapar, melainkan kebijakan yang dirancang oleh mereka yang sudah kenyang untuk memiskinkan masa depan orang banyak.”

Sudah saatnya kita berhenti terkecoh oleh dramaturgi penegakan hukum di hilir yang gaduh namun miskin transformasi struktural. Pemulihan integritas nasional menuntut keberanian radikal untuk membongkar fondasi oligarki yang mencengkeram dapur kebijakan negara. Jika tidak, republik ini hanya akan terus melahirkan generasi pencuri baru di balik meja-meja kekuasaan yang bersih, sementara rakyat tetap menanggung derita di atas tanah yang semestinya memakmurkan mereka.

Fathin Robbani Sukmana, Analis Sosial dan Kebijakan Publik, Pendiri dan Ketua Yayasan Zantra Peradaban Persada